Pengertian Muamalah
Ruang Lingkup Muamalah
A. Akhamul Ahwalisy Syakhshiyah
Ruang Lingkup Muamalah
A. Akhamul Ahwalisy Syakhshiyah
Yakni hukum-hukum yang berhubungan dengan keluarga, hubungan suami isteri dan famili. Di dalam Al-Qur’an, sekitar 70 ayat yang berbicarakan hukum ini. Lihat disini.
B. Ahkamul-Madniyah (hukum perdata)
Yakni hukum-hukum yang berhubungan dengan mu’amalah antara individu, masyarakat dan kelompok, misalnya : jualbeli, sewa-menyewa, penggadaian, penanggung syirkah, utang piutang, memenuhi janji dan bertanggung jawab. Jadi hukum yang berhubungan dengan pengaturan individu dan masyarakat dalam kaitanya pemeliharaan hak-hak masing-masing. Di dalam Al-Qur’an ada 70 ayat yang membicarakan hukum ini. Lihat disini.
C. Akhamul Jinayah (Hukum Pidana)
Yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan mukallaf dan sangsi pidananya. Yang dimaksud dengan hukum ini ialah memelihara ketentraman hidup manusia dan kekayaan, kehormatan, dan hak serta kewajiban. Di dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 30 ayat yang membicarakan hukum ini. Lihat disini.
D. Ahkamul Murafa’at (Hukum Acara)
Yakni hukum-hukum berhubungan dengan lembaga pengadilan, masalah saksi dan sumpah. Yang dimaksud dengan hukum ini adalah tata aturan tentang kesanggupan melaksanakan prinsip keadian antar umat manusia. Di dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 13 ayat yang mengatur hukum ini. Lihat disini.
E. Ahkamul Dusturiyah (Hukum Perundang-undangan)
Yakni hukum-hukum yang berhubungan dengan dasar-dasarnya. Yang dimaksud dengan hukum ini adalah memberikan batasan-batasan bagi hakim dan terdakwa, serta penetapan hak-hak pribadi dan hak masyarakat. Di dalam Al-qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang membicarakan tentang hukum ini. Lihat disini.
F. Ahkamud Dauliyah (Hukum Kenegaraan)
Yakni hukum-hukum yang berhubungan dengan hubungan antara negeri-negeri Islam dengan negeri-negeri non-Islam, serta pergaulan antara non muslim di dalam negara di dalam negeri Islam. Yang maksud dengan hukum ini adalah memberikan batasan hubungan negeri Islam dengan negeri non-islam, baik dalam keadaan perang atau damai, serta memberikan batasan pergaulan umat islam dengan non-muslim yang berada di dalam negeri Islam. Di dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 25 ayat yang membicarakan tentang hukum ini. Lihat disini.
G. Ahkamul Iqtishadiyah Wal maliyah (Hukum Ekonomi dan harta Benda)
Yakni hukum-hukum yang mengatur hubungan antara pihak kaya dan pihak miskin, atau negara dan individu. Di dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang membicarakan tentang hukum ini. Lihat disini.
Catatan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.