Ahkamud Dauliyah

 

Ahkamud Dauliyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan hubungan antara negeri-negeri Islam dengan negeri-negeri non-Islam, serta pergaulan antara non muslim di dalam negara di dalam negeri Islam. Yang maksud dengan hukum ini adalah memberikan batasan hubungan negeri Islam dengan negeri non-islam, baik dalam keadaan perang atau damai, serta memberikan batasan pergaulan umat islam dengan non-muslim yang berada di dalam negeri Islam. 

Pembicaraan pada bab ini meliputi:

  1. Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang
  2. Ketentuan untuk orang dan damai
  3. Penyerbuan
  4. Masalah tawanan
  5. Upeti, Pajak, rampasan
  6. Perjanjian dan pernyataan bersama
  7. Perlindungan
  8. Ahlul ‘ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb dan
  9. Darul Islam, darul harb, darul mustakman
  10. Pengertian Bughat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.