Ahkamud Dauliyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan hubungan antara negeri-negeri Islam dengan negeri-negeri non-Islam, serta pergaulan antara non muslim di dalam negara di dalam negeri Islam. Yang maksud dengan hukum ini adalah memberikan batasan hubungan negeri Islam dengan negeri non-islam, baik dalam keadaan perang atau damai, serta memberikan batasan pergaulan umat islam dengan non-muslim yang berada di dalam negeri Islam.
Pembicaraan pada bab ini meliputi:
- Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang
- Ketentuan untuk orang dan damai
- Penyerbuan
- Masalah tawanan
- Upeti, Pajak, rampasan
- Perjanjian dan pernyataan bersama
- Perlindungan
- Ahlul ‘ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb dan
- Darul Islam, darul harb, darul mustakman
- Pengertian Bughat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.