Akhamul Jinayah membahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
- Pelanggaran
- Kejahatan
- Qishash (pembalasan)
- Diyat (denda)
- Hukuman pelanggaran dan kejahatan
- Hukum melukai/mencederai
- Hukum pembunuhan
- Hukum murtad
- Hukum zina
- Hukuman Qazaf
- Hukuman pencuri
- Hukuman perampok
- Hukuman peminum arak
- Ta’zir
- Membela diri
- Peperangan
- Pemberontakan
- Harta rampasan perang
- Jizyah
- Berlomba dan melontar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.