Akhamul Jinayah

 

Akhamul Jinayah membahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:

  1. Pelanggaran
  2. Kejahatan 
  3. Qishash (pembalasan)
  4. Diyat (denda) 
  5. Hukuman pelanggaran dan kejahatan
  6. Hukum melukai/mencederai
  7. Hukum pembunuhan 
  8. Hukum murtad 
  9. Hukum zina
  10. Hukuman Qazaf
  11. Hukuman pencuri
  12. Hukuman perampok
  13. Hukuman peminum arak
  14. Ta’zir 
  15. Membela diri
  16. Peperangan
  17. Pemberontakan
  18. Harta rampasan perang
  19. Jizyah
  20. Berlomba dan melontar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.