Ahkamul Murafa’at

 

Ahkamul Murafa’at (Hukum Acara) atau Mukhashamah membahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:

  1. Peradilan dan pendidikan
  2. Hakim dan Qadi
  3. Gugatan
  4. Pembuktian dakwaan
  5. Saksi
  6. Sumpah dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.