Ahkamul Murafa’at (Hukum Acara) atau Mukhashamah membahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
- Peradilan dan pendidikan
- Hakim dan Qadi
- Gugatan
- Pembuktian dakwaan
- Saksi
- Sumpah dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.