Ahwal artinya keadaan; Asy-Syakhsiyyah artinya pribadi atau perseorangan. Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah hukum yang menyangkut masalah keluarga, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan dan wasiat.
Kajian tersendiri terhadap masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah baru dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya, hukum perseorangan dan kekeluargaan ini tersebar dalam berbagai bab fikih.
Orang pertama yang memisahkannya dalam satu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang berjudul Al-Ahwal Asy-Syar'iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Syariat/Agama dalam Hal Keluarga).
Kodifikasi hukum keluarga tersebut meliputi pembahasan tentang hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah.
Meskipun belum dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan. Dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syar'iyyah Mesir.
Di Indonesia, persoalan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah telah diatur dalam Inpres No.1/1991 dan Kep. Menag No.154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Ruang Lingkup Akhamul Ahwalisy Syakhshiyah
- Khitbah
- Aqad Nikah
- Walimatul 'Usr
- Mu’asyarah (bergaul)
- Jimak
- Nikah Mutah
- Taddud (Poligami)
- Nafaqah
- Talaq
- ‘Iddah
- Rujuk
- Radla’ah
- Hadlanah
- Khulu'
- Ilaa'
- Li'an
- Zhihar
- Nusyuz
- Fasakh
- Wasiat
- Warisan
- Hajru
- Perwalian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.