Ahkamul Madniyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan mu’amalah antara individu, masyarakat dan kelompok. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan. Jadi hukum yang berhubungan dengan pengaturan individu dan masyarakat dalam kaitanya pemeliharaan hak-hak masing-masing.
- Buyu’ (jual-beli)
- Khiyar
- Riba (renten)
- Sewa-menyewa
- Hutang-piutang
- Gadai
- Syuf’ah
- Tasharruf
- Salam (pesanan)
- Jaminan (borg)
- Mudlarabah dan Muzara’ah
- Pinjam-meminjam
- Hiwalah
- Syarikah
- Wadi’ah
- Luqathah
- Ghasab
- Qismah
- Hibah dan Hadiyah
- Kafalah
- Waqaf
- Perwalian
- Kitabah dan
- Tadbir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.