A. Pengertian
1. Bahasa
Kata thawaf (الطواف) dalam bahasa Arab bermakna :
الدورانﹸ حول الشيءِ
Berputar mengelilingi suatu benda
Dikatakan (طاف حول الكعبة) bahwa seseorang itu bergerak berputar-putar mengelilingi ka’bah. Di dalam Al-Quran disebutkan :
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya berputar diantara keduanya. (QS. Al-Baqarah : 158)
Kata an yaththawwafa bihima (أن یطوف بھما) secara bahasa maksudnya adalah memutari keduanya, yaitu Shafa dan Marwah.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah fiqih, kata thawaf maknanya adalah :
الدورانﹸ حول الﹾبيتِ الﹾحرامِ حيث يبدأ مِِن الحﹶجرِ الأََسودِ وينتهِِي فِِيهِ بعد سبعةِ أﹶشواطٍ يجعل يساره إِلﹶى الﹾبيتِ
Berputar mengelilingi ka’bah yang dimulai dari hajar aswad dan diakhiri di hajar aswad juga setelah tujuh putaran, dengan menjadikan bagian kanan tubuhnya menghadap ke ka’bah.
Di masa lalu orang-orang Arab jahilyah juga mengerjakan tawaf, namun tata cara yang mereka lakukan sangat berbeda dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Mereka terbiasa melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah di malam hari telanjang tanpa busana sambil bertepuk-tepuk dan bersiul-siul, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran.
وما كﹶانﹶ صلاﹶتهم عِِند الﹾبيتِ إِلاَّ مكﹶاء وتصدِِيةﹰ فﹶذﹸوقﹸواﹾ الﹾعذﹶاب
بِما كﹸنتم تكﹾفﹸرونﹶ
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al-Anfal : 35)
B. Jenis Tawaf
Yang merupakan rukun haji adalah tawar ifadhah, dimana bila seorang haji meninggalkannya, maka ibadah hajinya itu tidak sah.
Namun di luar tawaf ifadhah yang merupakan rukun dalam ibadah haji, kita juga mengenal beberapa tawaf lainnya, yang hukumnya wajib namun tidak termasuk rukun.
1. Tawaf Ifadhah
aa aa 3. Tawaf Wada’ aa 4. Tawaf Sunnah
2. Tawaf Qudum aa
C. Syarat Tawaf
1. Niat
Setiap ibadah ritual mensyaratkan niat di dalam hati, tidak terkecuali tawaf di sekeliling ka’bah. Dan niat itu intinya adalah menyengaja untuk melakukan suatu pekerjaan. Niat tawaf berarti seseorang menyengaja di dalam hati bahwa dirinya akan melakukan ibadah tawaf. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW yang terkenal : ىنو ارِءٍ ما لكﹸلِّ اممإِنياتِ وِالﹸ بالِّنما الأََعمإِن
Sesungguhnya semua amal itu mensyaratkan niat. Dan setiap orang mendapatkan sesuatu berdasarkan apa yang dia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Memasang niat di dalam hati dijadikan syarat oleh
Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Malikiyah. Bahkan mazhab AsSyafi’iyah mengharuskan untuk melakukan ta’yin, yakni penentuan secara lebih spesifik judul tawaf yang dilakukan. Mengingat bahwa tawaf itu ada banyak jenisnya, tidak asal sembarangan kita mengerjakan tawaf saja.
Maka dalam mazhab ini, bila kita mau melakukan tawaf, di dalam hati kita harus kita jelas statusnya, tawaf apakah yang akan kita kerjakan, ifadhah, qudum, wada’ atau tawaf sunnah? Berbeda niat dan hasil akan membuat tawaf itu menjadi tidak sah.
Namun terkait dengan urusan niat ini, mazhab AlHanafiyah dan Al-Malikiyah tidak menjadikannya sebagai syarat.
2. Menutup Aurat
Mazhab Asy-Syafi’iyah secara tegas mensyaratkan orang yang melakukan tawaf untuk menutup aurat, sementara mazhab lain meski mengharuskan tutup aurat namun tidak secara eksplisit menyebutkannya.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang orang untuk melakukan tawaf dengan bertelanjang atau tanpa busana. ايانرتِ عيبِالب يطﹸوف لاﹶ
Janganlah seseorang melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah dengan telanjang. (HR. Bukhari)
Di masa lalu orang-orang Arab jahiliyah terbiasa melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah di malam hari telanjang tanpa busana sambil bertepuk-tepuk dan bersiulsiul. ذﹶابةﹰ فﹶذﹸوقﹸواﹾ الﹾعدِيتصكﹶاء وتِ إِلاَّ ميالﹾب عِِند مهلاﹶتا كﹶانﹶ صمو
بِما كﹸنتم تكﹾفﹸرونﹶ
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al-Anfal : 35)
3. Suci dari Najis dan Hadats
Syarat suci badan, pakaian dan tempat dari najis dan hadats, dimasukkan ke dalam syarat tawaf oleh para ulama. Hal itu lantaran kedudukan dan status tawaf ini nyaris mirip sekali dengan shalat yang juga mensyaratkan suci dari najis dan hadats.
Selain syarat dalam tawaf, suci dari najis dan hadats ini juga merupakan syarat dari ibadah sa’i. Sedangkan ritual ibadah haji lainnya, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar Jamarat di Mina dan lainnya, tidak mensyaratkan kesucian dari najis dan hadats.
Maka seorang yang sedang tawaf harus membersihkan dirinya terlebih dahulu dari najis, juga harus mengangkat hadats seandainya dia sedang dalam keadaan hadats kecil atau hadats besar, dengan wudhu, manji janabah atau tayammum.
Posisi suci dari hadats kecil dan besar ini harus terus menerus terjaga hingga usainya tawaf berlangsung. Bila di tengah-tengah tawaf seseorang terkena najis, maka batal dan terkena hadats kecil. Untuk itu dia harus membersihkan najis itu dan mengambil wudhu’ lagi.
Demikian juga bila dia mengalami hal-hal yang membatalkan wudhu’, seperti kentut, kencing, tersentuh kulit lawan jenis tanpa penghalang menurut versi mazhab As-syafi’iyah, maka dia harus berwudhu’ ulang.
Setelah suci dari najis dan hadats, kemudian dia boleh kembali ke tempat semula terkena najis, untuk meneruskan hitungan putaran tawaf.
Dalam hal ini perbedaan tawaf dan shalat adalah bila batal wudhu’nya, tidak perlu mengulangi dari putaran awal, tetapi tinggal meneruskan yang tersisa. Sedangkan dalam ibadah shahat, bila seseorang kentut sesaat sebelum mengucapkan salam, maka shalatnya batal dan dia harus mengulangi lagi shalat dari takbiratul-ihram.
a. Sentuhan Kulit Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?
Persoalan ini adalah wilayah ikhtilaf yang telah ada sejak dahulu, sehingga sampai hari ini masih saja menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudhu.
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian.
Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu : باا طﹶيعِيدواﹾ صميماء فﹶتواﹾ متجِِد اء فﹶلﹶمسالن تمسلاﹶم أﹶو
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa : 43)
Pendapat Yang Membatalkan
Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit tidak membatalkan wuhu’.
Ulama kalangan As-Syafi’iyah cenderung mengartikan kata ‘menyentuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu’.
Menurut mereka bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.
Dan Imam Asy-Syafi’i nampaknya tidak menerima hadits Ma’bad bin Nabatah dalam masalah mencium.
Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu’nya adalah yang sengaja menyentuh sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh maka tidak batal wudhu’nya.
Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu’.
Pendapat Yang Tidak Membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu’. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.
Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah) maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu’.
Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi.
Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu’”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud selain anda ?”. Lalu Aisyah tertawa.(HR. Turmuzi Abu Daud An-Nasai Ibnu Majah dan Ahmad).
Mencampur Aduk Mazhab, Bolehkah?
Perbedaan pendapat dalam masalah ini justru malah menjadi solusi. Dan hal itu dibenarkan dalam fatwa para ulama.
Solusinya adalah seorang yang bermazhab As-Syafi’iyah boleh berpindah mazhab kepada mazhab yang mengatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu’.
Pindah mazhab seperti ini bukan hal yang aneh atau terlarang. Sebab pada hakikatnya seorang yang bertaqlid kepada mazhab tertentu, tidak ada keharusan baginya untuk selalu berpedang sehidup semati dengan pendapat dari mazhabnya.
Seseorang terbebas dari keterikatan untuk selalu memegang mazhabnya saja. Dia boleh pada saat tertentu dan kasus tertentu menggunakan hasil ijtihad dari mazhab lain. Dan kasus ini menjadi salah satu contohnya.
Memang mencampur-aduk (talfiq) antara satu mazhab dengan yang mazhab lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Namun larangan itu bukan bersifat mutlak. Yang dimaksud dengan larangan adalah bila seseorang mencampur-aduk secara kacau balau, sehingga hasilnya merupakan sebuah versi ibadah ‘jadi-jadian’ yang rusak.
Namun bila pencampuran itu dilakukan oleh orang yang paham dan mengerti, serta sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku, tentu tidak ada larangan. b. Wanita Haidh
Wanita yang sedang mendapat haidh tidak dibolehkan untuk melakukan tawaf, karena dirinya tidak memenuhi syarat untuk melakukannya, lantaran haidh termasuk hadats besar.
Hal ini pernah terjadi pada diri ibunda mukminin Aisyah radhiyallahanha. Beliau ikut pergi haji bersama Rasulullah SAW, namun saat hendak melaksanakan tawaf ifadhah, beliau mendapat haidh. Sehingga merujuklah ibunda mukminin ini kepada Rasulullah SAW. Dan fatwa beliau SAW adalah bahwa semua amalan ibadah haji boleh dilakukan oleh wanita yang sedang mendapat haidh, kecuali dua hal tersebut, yaitu tawaf dan sa’i.
Kalau solusi di masa nabi bagi para wanita yang sedang haidh adalah dengan cara menunggu hingga suci, dan itu hal yang mudah dilakukan. Karena boleh jadi di masa itu urusan memperpanjang masa tinggal di Makkah merupakan hal biasa.
Namun hal itu akan menjadi sulit bila dilakukan di masa sekarang ini. Selain jumlah jamaah haji sudah sangat fantastis, juga kamar-kamar hotel semua sudah dibooking sejak setahun sebelumnya. Sehingga urusan memperpanjang kunjungan di kota Makkah akan menjadi urusan yang sangat sulit. Karena terkait dengan jadwal rombongan jamaah haji.
Lagi pula tidak mungkin meninggalkan wanita yang sedang haidh sendirian di kota Makkah sementara rombongannya meninggalkannya begitu saja pulang ke tanah air. Sehingga kalau ketentuannya seorang wanita haidh harus menunggu di Makkah sampai suci, berarti rombongannya pun harus ikut menunggu juga.
Kalau satu wanita ikut rombonganyang jumlahnya 40 orang, maka yang harus memperpanjang masa tinggal di Makkah bukan satu orang tapi 40 orang. Kalau ada 10.000 wanita yang haidh, berarti tinggal dikalikan 40 orang. Tidak terbayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk masalah perpanjangan hotel, biaya hidup dan lainnya.
Dan pastinya, tiap rombongan selalu punya anggota yang wanita. Otomatis semua jamaah haji harus siap-siap untuk menuggu sucinya haidh salah satu anggotanya. Dan artinya, seluruh jamaah haji akan menetap kira-kira 2 minggu setelah tanggal 10 Dzjulhijjah, dengan perkiraan bahwa seorang wanita yang seharusnya pada tanggal itu melakukan tawaf ifadah malah mendapatkan haidh.
Dan karena lama maksimal haidh seorang wanita adalah 14 hari, maka setiap rombongan harus siap-siap memperpanjang masa tinggal di Makkah 14 hari setelah jadwal tawaf ifadhah yang normal.
Semua ini tentu merupakan sebuah masalah besar yang harus dipecahkan secara syar''i dan cerdas. c. Pil Penunda Haidh, Bolehkah?
Solusi cerdas itu adalah pil penunda haidh, di mana bila pil itu diminum oleh seorang wanita, dia akan mengalami penundaan masa haidh.
Masalahnya, bagaimana hukumnya? Apakah para ulama membolehkannya? Dan adakah nash dari Rasulullah SAW
atau para shahabat mengenai hal ini
Ternyata memang para ulama berbeda pendapat tentang hukum kebolehan minum obat penunda atau pencegah haidh. Sebagian besar ulama membolehkan namun sebagian lainnya tidak membolehkan.
Kalangan yang Membolehkan
Di kalangan shahabat nabi SAW ada Ibnu Umar radhiyallahu ''anhu yang diriwayatkan bahwa beliau telah ditanya orang tentang hukum seorang wanita haidh yang meminum obat agar tidak mendapat haidh, lantaran agar dapat mengerjakan tawaf. Maka beliau membolehkan hal tersebut.
Pendapat yang senada kita dapat dari kalangan ulama di mazhab-mazhab fiqih, di antaranya sebagai berikut:
- Mazhab Al-Hanabilah
Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah membolehkan seorang wanita meminum obat agar haidhnya berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya.
Al-Qadhi menyatakan kebolehan wanita minum obat untuk menghentikan total haidhnya berdasarkan kebolehan para suami melakukan ''azl terhadap wanita. ''Azl adalah mencabut kemaluan saat terjadi ejakulasi dalam senggama agar mani tidak masuk ke dalam rahim.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni berpendapat yang sama, yakni bolehnya seorang wanita meminum obat agar menunda haidhnya.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam nashnya versi riwayat Shalih dan Ibnu Manshur tentang wanita yang meminum obat hingga darah haidhnya berhenti selamanya: hukumnya tidak mengapa asalkan obat itu dikenal (aman).
- Mazhab Al-Malikiyah
Ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah juga berpendapat serupa. Di antaranya Al-Hathaab dalam kitabnya Mawahib al-Jalil
- Mazhab Asy-Syafi''iyah
Al-Ramliy dari kalangan mazhab As-Syafi''i dalam AnNihyah juga cenderung untuk membolehkan.
Pendapat yang Mengharamkan
Sedangkan di antara ulama yang mengharamkan penggunaan pil penunda haidh adalah Syeikh Al-''Utsaimin. Dalam fatwanya beliau mengatakan:
Menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai taqdir Allah SWT serta ketetapan-Nya kepada wanita. Karena sesungguhnya Allah memberikan hikmat tersendiri dalam siklus bulanan wanita itu. Apabila siklus yang alami ini dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal yang membahayakan tubuh wanita tersebut.
Padahal nabi SAW telah bersabda,
"Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang lain."
Dengan demikian, seandainya ada wanita yang ingin menggunakan pil penunda haidh agar sukses dan efisien dalam mengerjakan ibadah haji, tidak bisa disalahkan. Karena setidaknya hal itu dibolehkan oleh banyak ulama, meski ada juga yang melarangnya.
Namun yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat hujjahnya, bahkan memang tidak ada larangan pada dasarnya atas tindakan itu.
4. Ka’bah di Sebelah Kiri
Menjadi syarat dalam tawaf adalah memposisikan badan agar bangunan Ka’bah ada di sebelah kiri. Sehingga kalau dilihat dari atas, maka putaran orang yang melakukan tawaf berlawanan dengan arah putaran jarum jam.
Dasarnya adalah perbuatan Rasulullah SAW yang mengambil posisi agar bangunan Ka’bah berada pada sisi kiri beliau. Dan seluruh rangkaian itu menjadi manasik (tata cara) dalam haji beliau, dimana beliau bersabda : ناسِكﹶكﹸمنّي مذﹸوا عخ
Ambillah dariku tata cara haji kalian (HR. )
5. Mulai Dari Hajar Aswad
Satu kali putaran tawaf itu adalah berjalan mengelilingi bangunan Ka’bah, dimulai dari titik dimana hajar aswad berada hingga kembali lagi ke titik semula. Dengan demikian satu kali ibadah tawaf berarti mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dari hajar aswad yang menempel di sudut dinding Ka’bah, dan berakhir di tempat yang sama.
Maka hajar aswad adalah garis start sekaligus juga garis finis dalam tawaf.
Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu kini ada di salah satu sudut Ka`bah yang mulia yaitu di sebelah tenggara dan menjadi tempat start dan finish untuk melakukan ibadah tawaf di sekeliling Ka`bah.
Dinamakan juga Hajar As`ad, diletakkan dalam bingkai dan pada posisi 1,5 meter dari atas permukaan tanah. Batu yang berbentuk telur dengan warna hitam kemerah-merahan. Di dalamnya ada titik-titik merah campur kuning sebanyak 30 buah. Dibingkai dengan perak setebal 10 cm buatan Abdullah bin Zubair, seorang shahabat Rasulullah SAW.
Batu ini asalnya dari surga sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hajar Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu berubah warnanya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam." (HR Timirzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan AlBaihaqi).
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, "Demi Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak." (HR Tirmizy, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Asbahani).
At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan.
Dari Abdullah bin Amru berkata, "Malaikat Jibril telah membawa Hajar Aswad dari surga lalu meletakkannya di tempat yang kamu lihat sekarang ini. Kamu tetap akan berada dalam kebaikan selama Hajar Aswad itu ada. Nikmatilah batu itu selama kamu masih mampu menikmatinya. Karena akan tiba saat di mana Jibril datang kembali untuk membawa batu tersebut ke tempat semula. (HR Al-Azraqy).
Bagaimanapun juga Hajarul Aswad adalah batu biasa, meskipun banyak kaum muslimin yang menciumnya atau menyentuhnya, hal tersebut hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Umar bin Al-Khattab berkata,
Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun manfaat. Kalaulah aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu aku pun tidak akan melakukannya."
6. Mengelilingi Ka’bah
Tawaf pada dasarnya adalah berjalan bagi yang mampu mengelilingi banguna Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
Di masa sekarang ini bangunan Ka’bah agak berbeda dengan di masa lampau. Sehingga sekarang ini tidak ada kekhawatiran seseorang salah dalam mengitari bangunannya.
Namun di masa lalu, bangunan Ka’bah ini belum seperti sekarang, sehingga ada kemungkinan orang-orang menerobos masuk ke dalam bagian yang masih dianggap Ka’bah, seperti Hijir Ismail dan Syadzarwan.
7. Berjalan Kaki Bagi yang Mampu
Mazhab Al-Malikiyah mewajibkan tawaf dengan berjalan kaki. Dan bila dia naik unta atau ditandu, maka dia wajib membayar denda (dam).
Sedangkan tawaf dengan berjalan kaki menurut mazhab As-Syafi’iyah bukan merupakan syarat tawaf tetapi hukumnya sunnah, sebagaimana hadits Muslim.
8. Tawaf Ifadhah Pada Waktunya
9. Di dalam Masjid Al-Haram 10. Tujuh Putaran 11. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.