Shalat Orang Sakit


 A. Orang Sakit Tetap Wajib Shalat 

Tidak ada keringanan bagi orang yang sedang sakit untuk meninggalkan shalat lima yang telah difardhukan Allah SWT. Kalau pun ada keringanan, bukan untuk meninggalkan shalat, melainkan keringanan untuk tidak melakkan gerakan-gerakan yang tidak mampu dilakukan. 

Udzur yang dibenarkan sehingga seseorang benar-benar boleh meninggalkan shalat terbatas pada hal-hal tertentu, antara lain udzur para wanita yang mendapat darah haidh atau nifas. 

Wanita yang mendapat haidh atau nifas. Mereka bukan hanya dibolehkan untuk tidak mengerjakan shalat, bahkan haram hukumnya bila mengerjakan shalat. Bila seorang wanita meninggalkan shalat karena haidh, kewajiban shalatnya gugur secara total, dalam arti dia tidak perlu menggantinya di hari lain. 

Selain wanita haidh, orang yang diberi keringanan untuk menjama’ shalat adalah orang yang untuk sementara waktu boleh tidak shalat. Namun dia harus menggantinya di waktu lain, baik dalam format jama’ taqdim atau pun jama’ ta’khir. 

Namun orang yang menderita suatu penyakit, tidak diberi keringanan untuk meninggalkan shalat, kecuali bila dia sama sekali tidak sadar atau tidak mampu melakukannya meski sambil berbaring. Katakanlah orang yang kena musibah kecelakan, saat terjadinya kecelakaan itu, tentu dia harus segera mendapat pertolongan. Boleh jadi keadaannya setengah sadar meski tidak pingsan, dimana saat itu nyaris mustahil baginya untuk melaksanakan shalat. 

Maka kalau pun dia tertinggal waktu shalat, bukan berarti kewajiban shalatnya menjadi gugur. Sebaliknya, bila keadaannya telah memungkinkan, maka dia wajib mengganti shalatnya yang luput itu dengan shalat qadha’. 

B. Melakukan Sebisanya 

Seseorang yang sakit tetap diwajibkan untuk mendirikan  shalat dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi shalat sebisa dan semampu yang dia lakukan, meski pun tidak sampai sempurna. 

Dalilnya adalah firman Allah SWT :  "Dan bertaqwalah kepada Allah semampu yang kamu bisa (QS. At-Taghabun : 16) 

Dan juga sabda Rasulullah SAW :  "Bila kalian diperintah untuk mengerjakan sesuatu, maka kerjakannya semampu yang bisa kamu lakukan. (HR. ) 

1. Tidak Mampu Berdiri 

Berdiri merupakan rukun di dalam shalat fardhu, dimana seorang bila meninggalkan salah satu dari rukun shalat, maka hukum shalatnya itu tidak sah. 

Namun bila seseorang karena penyakit yang dideritanya, dia  tidak mampu berdiri tegak, maka dia dibolehkan shalat dengan posisi duduk.   

Dasarnya adalah hadits nabawi berikut ini : 

Dari Imran bin Hushain berkata,”Aku menderita wasir, maka aku bertanya kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda,”Shalatlah sambil berdiri, kalau tidak bisa, maka shalatlah sambil duduk. Kalau tidak bisa, shalatlah di atas lambungmu. (HR. Bukhari) 

2. Tidak Bisa Ruku 

Sebagaimana kita ketahui bahwa ruku’ di dalam shalat adalah rukun yang bila tidak dikerjakan, maka shalat itu tidak sah hukumnya. Di dalam Al-Quran Allah SWT telah menetapkan : 

Ruku’ lah dan sujudlah (QS. Al-Hajj : 77) 

Dan alasan sakit membolehkan seseorang tidak melakukan gerakan ruku’ yang seharusnya. Hanya saja para ulama agak sedikit berbeda tentang posisi yang menggantikan ruku. 

a. Jumhur Ulama 

Menurut jumhur ulama, orang yang tidak bisa melakukan gerakan atau berposisi ruku’, dia harus berdiri tegak, lalu mengangguk kepala, namun masih tetap berdiri.  Dasarnya adalah hadits berikut ini :   "Berdirilah untuk Allah dengan Khusyu’ 

Maksudnya, bila orang sakit tidak mampu melakukan gerakan ruku, maka dia mengambil posisi dasar yaitu berdiri. 

Ruku’nya hanya dengan mengangguk saja. b. Al-Hanafiyah 

Namun menurut pendapat Al-Hanafiyah, orang yang tidak mampu melakukan gerakan ruku’, secara otomatis tidak lagi wajib melakukan posisi berdiri. Sehingga dia shalat sambil duduk saja, rukunnya dengan cara mengangguk dalam posisi duduk, bukan dari posisi berdiri.  

3. Tidak Bisa Sujud 

Posisi sujud adalah bagian dari rukun shalat yang apabila ditinggalkan akan membuat shalat itu menjadi tidak sah. Sebagaimana ruku’ yang juga merupakan rukun shalat, sujud juga diperintahkan di dalam Al-Quran. "Ruku’ lah dan sujudlah (QS. Al-Hajj : 77) 

Namun orang yang sakit dan tidak mampu untuk melakukan gerakan sujud, tentu tidak bisa dipaksa. Dia mendapatkan keringanan dari Allah SWT untuk sebisabisanya melakukan sujud, meski tidak sempurna.  

Orang yang bisa berdiri tapi tidak bisa sujud, dia cukup membungkuk sedikit saja dengan badan masih dalam keadaan berdiri. Dia tidak boleh berbaring, sambil menganggukkan kepala untuk sujud. Bila hal itu dilakukannya malah akan membatalkan shalatnya.  Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW : 

"Bila kamu mampu untuk sujud di atas tanah, maka lakukanlah. Namun bila tidak, maka anggukan kepala. 

Jadikan sujudmu lebih rendah dari ruku’mu. (HR. AthThabrani) 

4. Tidak Bisa Menghadap Kiblat 

Seseorang yang sedang menderita sakit tertentu sehingga tidak mampu berdiri atau duduk, maka dia tetap wajib shlat dengan menghadap kiblat. Namun caranya memang agak berbeda-beda di antara para ulama.  

Sebagian mengatakan bahwa caranya dengan berbaring miring, posisi bagian kanan tubuhnya ada di bawah dan bagian kiri tubuhnya di atas. Mirip dengan posisi mayat yang masuk ke liang lahat.  

Dalilnya karena dalam pandangan mereka, yang dimaksud dengan menghadap kiblat harus dada dan bukan wajah. Maka intinya adalah bagaimana dada itu bisa menghadap kiblat. Dan caranya dengan shalat dengan posisi miring. 

Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah SAW sendiri yang memerintahkan untuk shalat di atas lambung.  

Dasarnya adalah hadits nabawi berikut ini : 

Dari Imran bin Hushain berkata,”Aku menderita wasir, maka aku bertanya kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda,”Shalatlah sambil berdiri, kalau tidak bisa, maka shalatlah sambil duduk. Kalau tidak bisa, shalatlah di atas lambungmu. (HR. Bukhari) 

Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam menghadap kiblat adalah kaki, bukan dada. Asalkan kakinya sudah menghadap kiblat, maka dianggap posisi badannya sudah memenuhi syarat. 

Maka orang yang sakit itu dalam posisi telentang dan kakinya membujur ke arah kiblat.  

Namun akan jauh lebih baik bila badannya bisa sedikit dinaikkan dan bersender di bantal, karena baik dada mau pun kaki sama-sama bisa menghadap kiblat. Umumnya ranjang di rumah sakit bisa ditinggikan di bagian kepala, maka ranjang seperti ini tentu akan lebih baik lagi. 

Adapun seseorang yang sakitnya amat parah sehingga tidak bisa lagi menggerakkan badan atau menggeser posisinya agar menghadap ke kiblat, dan juga tidak ada yang membantunya untuk menggeserkan posisi shalat menghadap ke kiblat, maka dia boleh menghadap ke arah mana saja. 

C. Orang Sakit Shalat Berjamaah 

Shalat berjamaah sangat dianjurkan dalam syariah, karena keutamaannya berbanding 27 derajat. Meski ada sementara kalangan yang mewajibkan shalat berjamaah, namun jumhur ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa shalat berjamaah hukumnya adalah sunnah muakkadah. 

Sedangkan melakukan shalat lima waktu hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi tiap muslim. Bila shalat ditinggalkan, maka selain berdosa besar, juga ada ancaman yang dahsyat di neraka nanti. 

Oleh karena itu, seseorang yang sakit dan mendapat udzur tidak mampu melakukan shalat berjamaah, dia dibolehkan untuk tidak melakukannya. Yang penting, dia tidak meninggalkan shalat lima yang menjadi kewajibannya. 

1. Menjadi Makmum 

Namun bila seseorang yang sedang menderita sakit tetap memaksakan diri untuk bisa shalat berjamaah, dibolehkan hukumnya, asalkan dengan syarat bahwa ikutnya dia dalam shalat berjamaah itu tidak menambah parah penyakitnya, atau tidak malah membuat kesembuhannya menjadi terhambat. 

2. Tidak Menjadi Imam 

Selain itu, seorang yang sakit tidak diperkenankan untuk menjadi imam, karena ada banyak udzur yang bersifat darurat pada dirinya. Apabila udzur itu terjadi pada orang sehat, boleh jadi shalatnya itu tidak sah. 

Seorang yang tidak mampu berdiri tegak, tidak diperkenankan menjadi imam bagi orang-orang yang sehat dan mampu berdiri. Dan orang yang sehat, bila shalat di belakang orang yang sakit dengan tidak berdiri, maka baginya shalat itu menjadi tidak sah. Kalau dia berdiri berarti menyalahi imam yang shalatnya duduk. Tetapi kalau dia duduk, maka dia menyalahi aturan shalat yang mengharuskan orang sehat shalat dengan berdiri. 

Demikian juga orang yang berpenyakit salasul-baul, yaitu tidak bisa mengontrol untuk buang air kecil, sehingga dia selalu berada dalam keadaan najis. Bila dia shalat sendiri, shalatnya sah. Namun bila dia menjadi imam, shalat makmumnya menjadi tidak sah, karena bermakmum kepada imam yang dalam ukuran makmum shalat itu tidak sah. 

D. Bolehkah Orang Sakit Menjama’ Shalat? 

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan orang yang sedang sakit untuk menjama’ shalatnya. Sebagian ulama tidak memperbolehkannya, namun sebagian yang lain membolehkan adanya shalat jama’. 

1. Tidak Boleh Dijama’ 

Mereka yang tidak membolehkan orang sakit untuk menjama’ shalat  di antaranya adalah mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah, serta sebagian dari ulama dari mazhab Al-Malikiyah.  

Dasarnya karena sama sekali tidak ada dalil apa pun dari Rasulullah SAW yang membolehkan hal itu. Dan selama tidak ada dalil, maka kita tidak boleh mengarang sendiri sebuah aturan tentang shalat.  

Sehingga setiap orang yang sakit wajib menjalankan shalat sesuai dengan waktu-waktu shalat yang telah ditetapkan, dan tidak ada istilah untuk dijama’. 

2. Boleh Dijama’ 

Mazhab Al-Hanabilah dan sebagian ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa seorang yang sedang sakit diberi keringanan untuk menjama’ dua shalat, baik jama’ taqdim atau pun jama’ ta’khir. 

Sumber: Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (3) : Shalat, 2011: Jakarta: DU Publishing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.