Kata amwaal (الأموال) merupakan bentuk bentuk jamak dari kata maal (مال), dan maal bagi orang Arab – yang dengan bahasanya Al Quran diturunkan – adalah “Segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, menyimpan dan memilikinya “. Dengan demikian segala sesuatu yang manusia ingin terhadapnya untuk disimpan dan dimiliki disebut dengan Maal (Harta).
Dalam ensiklopedi di Arab, misalnya Al-Qamus dan Lisan al-Arab mengatakan kekayaan adalah segala sesuatu yang dimiliki, namun orang-orang desa menghubungkan dengan ternak dan orang-orang kota sering menghubungkannya dengan emas dan perak. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa semua itu ternak, emas dan perak adalah termasuk kekayaan.
Al Qur’an belum memberikan ketegasan tentang kekayaan/harta wajib zakat dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan ini diserahkan kepada Sunnah Nabi. Sunnah itulah yang memberikan petunjuk atau penafsiran yang bersifat umum, menerangkan yang masih samar, memperkhusus yang terlalu umum, menerangkan contoh konkrit dalam pelaksanaannya dan membuat prinsp-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan manusia. Hal ini karena Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam menjelaskan Qur’an, karena memang beliau yang paham tentang maksud firman Allah.
Beberapa jenis kekayaan yang secara jelas disebut dan diperintahkan oleh Alla ̅h subhaanahu wa ta‘ala dalam Al Qur’an dan Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya.
1. Emas dan perak
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤(
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (Qs At Taubah 9:34)
2. Tanaman dan buah-buahan
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (١٤١(
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Qs. Al An’am 6:141)
3. Perdagangan dan Barang Tambang
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧(
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Qs Al Baqarah 2:267)
4. Barang Tambang
وَعَنْ بِلَالِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه (أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ مِنَ اَلْمَعَادِنِ اَلْقَبَلِيَّةِ اَلصَّدَقَةَ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ
“Dari Bilal Ibnu Harits radhialla ̅hu ‘anhu bahwa Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah. (HR Abu Dawud).
5. Peternakan
وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه (أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى اَلْيَمَنِ, فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً, وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً, وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا أَوْ عَدْلَهُ مُعَافِرَ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَاللَّفْظُ لِأَحْمَدَ
“Dari Mu'adz Ibnu Jabal radhialla ̅hu ‘anhu bahwa Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu'afiry. (HR Ahmad)
6. Kekayaan lainnya.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (١٩(
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Qs Adz Dzaariyaat 51:19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.