Hewan ternak adalah hewan yang dipelihara untuk diambil manfaatnya oleh manusia. Berbeda dengan hewan liar yang berada di alam liar, hewan ternak sengaja dipelihara manusia karena sifat jinaknya dan manfaatnya yang sangat banyak bagi manusia. Hewan ternak di daerah Arab dikenal dengan istilah Al An’am.
وَالأنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ (٥) وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ (٦) وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلا بِشِقِّ الأنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ (٧)
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (Qs. An Nahl 16:5-7).
وَإِنَّ لَكُمْ فِي الأنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ (٦٦(
“Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya “. (Qs. An Nahl 16:66).
Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, haruslah telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- sampai nishab yaitu telah mencapai jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syara.
- telah dimiliki selama satu tahun
- digembalakan, yaitu dipelihara dan dirawat sedemikian rupa sehingga terjadi pengembangan jumlah
- tidak dipekerjakan, yaitu hewan ternak yang mempunyai nilai produksi dari suatu usaha, tidak diperbantukan sebagaimana yang terjadi penggarapan tanah pertanian.
Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Zakat Unta
وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ رضي الله عنه كَتَبَ لَه ُ (هَذِهِ فَرِيضَةُ اَلصَّدَقَةِ اَلَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى اَلْمُسْلِمِينَ, وَاَلَّتِي أَمَرَ اَللَّهُ بِهَا رَسُولَه ُ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ اَلْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا اَلْغَنَم ُ فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَر ٍ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُون ٍ أُنْثَى, فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ اَلْجَمَل ِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَة ٌ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ, فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا اَلْجَمَلِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ اَلْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاة ٍ شَاةٌ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ فَفِيهَا شَاتَانِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاه ٍ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ اَلرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاة ٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ اَلصَّدَقَةِ, وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ, وَلَا يُخْرَجُ فِي اَلصَّدَقَةِ هَرِمَة ٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اَلْمُصَّدِّقُ، وَفِي اَلرِّقَة ِ رُبُعُ اَلْعُشْرِ, فَإِنْ لَمْ تَكُن ْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةُ اَلْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْحِقَّةُ, وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اِسْتَيْسَرَتَا لَهُ, أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ اَلْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ اَلْحِقَّةُ, وَعِنْدَهُ اَلْجَذَعَةُ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْجَذَعَةُ, وَيُعْطِيهِ اَلْمُصَّدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhialla ̅hu ‘anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginiak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginiak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginiak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginiak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. (HR Bukhari)
Berdasar hadits tersebut maka bisa dibuat table sebagai berikut :
Nishab Banyaknya zakat yang wajib dikeluarkan
- 0 – 4 Tidak ada zakat
- 5 – 9 ; 1 ekor kambing betina
- 10 - 14 ; 2 ekor kambing betina
- 15 - 19 ; 3 ekor kambing betina
- 20 - 24 ; 4 ekor kambing betina
- 25 - 35 ; 1 ekor anak unta betina berumur 1 tahun lebih
- 36 - 45 ; 1 ekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih
- 46 - 60 ; 1 ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih
- 61 - 75 ; 1 ekor anak unta betina berumur 4 tahun lebih
- 76 - 90 ; 2 ekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih
- 91 - 120 ; 2 ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih
- 121 - 129 ; 3 ekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih
- 130 - 139 ;1 ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih + 2 ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih
- 140 – 144 ; 2 ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih + 1 ekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih
2. Zakat Sapi
وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه (أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى اَلْيَمَنِ, فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً, وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً, وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا أَوْ عَدْلَهُ مُعَافِرَ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَاللَّفْظُ لِأَحْمَدَ
“Dari Mu'adz Ibnu Jabal radhialla ̅hu ‘anhu bahwa Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu'afiry”. (Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad).
Dari hadits tersebut di atas bisa dibuat tabel sebagai berikut :
Nishab Banyaknya zakat yang harus dikeluarkan
- 30 - 39 1 ekor anak sapi jantan/betina berumur 1 tahun
- 40 - 59 1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun
- 60 - 69 2 ekor anak sapi jantan
- 70 - 79 1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun + 1 ekor anak sapi jantan berumur 1 tahun
- 80 - 89 2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun
- 90 - 99 3 ekor anak sapi jantan berumur 1 tahun
- 100 - 109 1 ekor anak sapi betina berumur 1 tahun + 2 ekor anak sapi jantan berumur 1 tahun
- 110 - 119 2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun + 1 ekor anak sapi jantan berumur 1 tahun
- 120 - 3 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun + 3 ekor anak sapi jantan berumur 2 tahun
3. Zakat Kambing
Berlandasakan kepada riwayat hadist Bukhari melalui Anas, Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَالَ مَالِكٌ وَقَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ هُوَ أَنْ يَكُونَ لِكُلِّ رَجُلٍ أَرْبَعُونَ شَاةً فَإِذَا أَظَلَّهُمْ الْمُصَدِّقُ جَمَعُوهَا لِئَلَّا يَكُونَ فِيهَا إِلَّا شَاةٌ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ أَنَّ الْخَلِيطَيْنِ إِذَا كَانَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةُ شَاةٍ وَشَاةٌ فَيَكُونُ عَلَيْهِمَا فِيهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ فَإِذَا أَظَلَّهُمَا الْمُصَدِّقُ فَرَّقَا غَنَمَهُمَا فَلَمْ يَكُنْ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا إِلَّا شَاةٌ فَهَذَا الَّذِي سَمِعْتُ فِي ذَلِكَ
“Telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata Malik berkata dan perkataan Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu tidak digabungkan antara kambing yang terpisah, dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan, artinya bahwa setiap orang memiliki empat puluh kambing, kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka menggabungkankannya agar mereka hanya mengeluarkan zakat satu ekor kambing. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan, bahwa dua orang yang menggabungkan kambing milik mereka apabila setiap mereka memiliki seratus satu ekor kambing maka kewajiban mereka berdua adalah zakat tiga ekor kambing. Kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka memisahkan kambing mereka sehingga setiap orang hanya berkewajiban membayar zakat satu ekor kambing. Inilah yang aku dengar mengenai hal tersebut “. (HR Abu Daud No.1341)
Dari hadits tersebut di atas maka bisa dibuat tabel sebagai berikut :
Nishab Banyaknya zakat yang harus dikeluarkan
- 1 - 39 ; tidak ada zakatnya
- 40 – 120 ; 1 ekor kambing betina
- 121 - 200 2 ekor kambing betina
- 201 - 399 ; 3 ekor kambing betina
- 400 - 499 ; 4 ekor kambing betina
- 500 - 599 ; 5 ekor kambing betina
Demikian setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing.
Syarat-syarat lain yang harus menjadi perhatian kita, hingga memenuhi syarat untuk wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu:
- badannya mulus, tidak cacat sedikitpun, sehingga mengurangi kegunaannya dan nilai harganya pun menurun. Dalam hal ini sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu manafkahkan daripadanya “ (2:267). Dan juga sabda Rasulullah shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam “Tidak dikeluarkan zakat dari ternak yang sudah tua, yang cacat tubuhnya, dan kambing jantan “ (HR. Abu Daud).
- betina, menurut nash yang jelas khususnya betina yang dikeluarkan untuk zakatnya, tetapi ada sebagian yang jantan sebagai pengganti dari anak ternak yang betina.
- umur, sebagaimana yang layak dikeluarkan zakatnya hanya kepada anak-anaknya yang telah mempunyai umur tertentu, seperti dalam nash-nash yang masyhur adalah pada usia 1 tahun ke atas.
- pertengahan, artinya tidak merugian si pemilik, dengan diambilnya yang baik dari ternaknya dan tidak merugikan si fakir sebagai penerima dari zakat yang kurang bagus, seperti yang teungkap dalam sebuah hadist Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam.
قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَرَأْتُ فِي كِتَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ بِحِمْصَ عِنْدَ آلِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ الْحِمْصِيِّ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ قَالَ وَأَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ جَابِرٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْغَاضِرِيِّ مِنْ غَاضِرَةِ قَيْسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ مَنْ فَعَلَهُنَّ فَقَدْ طَعِمَ طَعْمَ الْإِيمَانِ مَنْ عَبَدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَأَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَعْطَى زَكَاةَ مَالِهِ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ رَافِدَةً عَلَيْهِ كُلَّ عَامٍ وَلَا يُعْطِي الْهَرِمَةَ وَلَا الدَّرِنَةَ وَلَا الْمَرِيضَةَ وَلَا الشَّرَطَ اللَّئِيمَةَ وَلَكِنْ مِنْ وَسَطِ أَمْوَالِكُمْ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَسْأَلْكُمْ خَيْرَهُ وَلَمْ يَأْمُرْكُمْ بِشَرِّهِ
Telah berkata Abu Daud dan aku telah membaca isi catatan Abdullah bin Salim di Himsh yang berada pada keluarga Imran bin Al Harits Al Himshi dari Az Zubaidi, ia berkata dan telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Jabir dari Jubair bin Nufair dari Abdullah bin Muawiyah Al Ghadhiri dari kabilah Ghadhiratu Qais, ia berkata Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tiga perkara, barang siapa yang melaksanakannya maka ia akan merasakan nikmatnya iman yaitu barang siapa yang beribadah kepada Allah semata dan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan menunaikan zakat hartanya dengan jiwa yang lapang dan jiwanya terdorong untuk menunaikan zakat setiap tahun dan tidak memberikan hewan yang sudah tua dan tanggal giginya, lemah, serta yang sakit atau menunaikannya dengan yang kecil jelek. Akan tetapi tunaikanlah dengan harta kalian yang pertengahan karena sesungguhnya Allah tidak meminta kalian yang harta terbaik kalian dan tidak juga menyuruh kalian memberikan harta yang terburuk. (HR. Abu Daud No.1349).
- sedang hamil.
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي سُفْيَانَ سَمِعَهُ مِنْ مُسْلِمِ بْنِ ثَفِنَةَ قَالَ اسْتَعْمَلَ ابْنُ عَلْقَمَةَ أَبِي عَلَى عِرَافَةِ قَوْمِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يُصَدِّقَهُمْ قَالَ فَبَعَثَنِي أَبِي فِي طَائِفَةٍ لِآتِيَهُ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ فَخَرَجْتُ حَتَّى أَتَيْتُ شَيْخًا كَبِيرًا يُقَالُ لَهُ سِعْرٌ فَقُلْتُ إِنَّ أَبِي بَعَثَنِي إِلَيْكَ لِتُؤَدِّيَ صَدَقَةَ غَنَمِكَ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي وَأَيُّ نَحْوٍ تَأْخُذُونَ قُلْتُ نَخْتَارُ حَتَّى إِنَّا لَنَشْبُرُ ضُرُوعَ الْغَنَمِ قَالَ ابْنَ أَخِي فَإِنِّي أُحَدِّثُكَ أَنِّي كُنْتُ فِي شِعْبٍ مِنْ هَذِهِ الشِّعَابِ فِي غَنَمٍ لِي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَنِي رَجُلَانِ عَلَى بَعِيرٍ فَقَالَا نَحْنُ رَسُولَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْكَ لِتُؤَدِّيَ صَدَقَةَ غَنَمِكَ قُلْتُ مَا عَلَيَّ فِيهَا قَالَا شَاةٌ فَأَعْمِدُ إِلَى شَاةٍ قَدْ عَلِمْتُ مَكَانَهَا مُمْتَلِئَةٍ مَحْضًا وَشَحْمًا فَأَخْرَجْتُهَا إِلَيْهِمَا فَقَالَا هَذِهِ الشَّافِعُ الْحَائِلُ وَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَأْخُذَ شَافِعًا قُلْتُ فَأَيُّ شَيْءٍ قَالَا عَنَاقًا جَذَعَةً أَوْ ثَنِيَّةً قَالَ فَأَعْمِدُ إِلَى عَنَاقٍ مُعْتَاطٍ قَالَ وَالْمُعْتَاطُ الَّتِي لَمْ تَلِدْ وَلَدًا وَقَدْ حَانَ وِلَادُهَا فَأَخْرَجْتُهَا إِلَيْهِمَا فَقَالَا نَاوِلْنَاهَا فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِمَا فَجَعَلَاهَا مَعَهُمَا عَلَى بَعِيرِهِمَا ثُمَّ انْطَلَقَا قَالَ عَبْد اللَّهِ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ كَذَا قَالَ وَكِيعٌ مُسْلِمُ بْنُ ثَفِنَةَ صُحِّفَ و قَالَ رَوْحٌ ابْنُ شُعْبَةَ وَهُوَ الصَّوَابُ و قَالَ أَبِي و قَالَ بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ هُوَ ذَا وَلَدُهُ هَاهُنَا يَعْنِي مُسْلِمَ بْنَ شُعْبَةَ
“Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Zakatiya bin Ishaq dari 'Amr bin Abu Sufyan telah mendengarnya dari Muslim bin Tsafinah berkata Ibnu Al Qomah menugaskan bapakku untuk menjadi pemimpin kaumnya dan menyuruhnya untuk mengambil zakat mereka. (Muslim Radliyallahu'anhu) berkata lalu ayahku mengutusku kepada sebuah kaum agar saya mengambil zakat mereka. Lalu saya keluar hingga menemui seorang yang telah tua yang bernama Si'ir, lalu saya katakan, 'Ayahku mengutusku kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu.' (orang tua itu) berkata 'Wahai anak saudaraku! kambing seperti apa yang akan kalian ambil? saya berkata biarkan saya memilih sampai saya bisa mengukur susu kambingmu. Dia berkata wahai anak saudaraku, saya akan memberitahumu bahwa ketika saya berada di sebuah bukit bersama kambing-kambingku pada masa Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang kepadaku dua orang laki-laki yang mengendarai unta dan berkata kami adalah utusan Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam yang datang kepadamu agar kamu menunaikan zakat kambingmu, saya berkata apa yang wajib saya keluarkan darinya? (Keduanya) berkata seekor kambing. Lalu saya pergi menuju seekor kambing, yang saya melihatnya telah mengandung dan gemuk, lalu saya mengeluarkannya kepada mereka. Lalu keduanya berkata 'Ini adalah kambing yang sedang hamil, padahal Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk mengambil kambing yang hamil', saya bertanya 'Kalau begitu kambing yang bagaimana? ' Keduanya berkata 'Anak kambing betina yang berumur enam hingga satu tahun, atau yang baru berumur tiga tahun', (orang tua itu) berkata lalu saya menuju 'anaq (kambing betina yang berumur enam bulan hingga satu tahun) yang mu'tath, dia berkata mu'tath adalah kambing yang tidak bisa melahirkan anak (karena gemuk) padahal sudah masanya untuk bisa melahirkan anak, lalu saya mengeluarkannya kepada keduanya dan keduanya berkata 'Berikan kepada kami, maka saya memberikannya kepada mereka hingga keduanya menaikkannya ke atas unta mereka lalu pergi.' Abdullah berkata 'Saya telah mendengar ayahku berkata seperti ini.' Waki' berkata nama Muslim bin Tsafinah adalah salah baca. Rauh berkata yang benar adalah Ibnu Syu'bah. Bapakku dan Bisyr bin As-Sari berkata LAA ILAAHA ILLA ALLAH, dalam hadits ini dia itu adalah anaknya, yaitu Muslim bin Syu'bah. (HR Ahmad No.14879)
Jumhur ulama menyebutkan bahwa zakat hewan ternak sesuai ketentuan aslinya hanya terbatas pada tiga jenis yaitu unta, kambing dan sapi. Adapun selain ketiga jenis hewan tersebut, maka para ulama berijtihad bahwa hewan ternak selain sapi, kambing dan sapi maka dimasukkan ke dalam jenis zakat harta produktif (mustaghallat).
Apabila tidak bernilai produktif maka tidak ada kewajiban zakatnya, seperti kuda atau khimar yang diperlukan untuk keperluan pribadi tidak dikenakan zakatnya, terkecuali apabila diperdagangkan maka ia termasuk zakat barang dagangan.
وَلِأَبِي دَاوُدَ: (وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ). وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (لَيْسَ عَلَى اَلْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا] فِي [ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ
“Dari Abu Hurairah radhialla ̅hu ‘anhu bahwa Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya “ (HR Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.