Zakat Hasil Pertanian


Pertanian merupakan usaha manusia untuk mengolah tanah dengan ditanami berbagai tanaman sehingga bisa diambil manfaatnya bagi umat manusia.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧(
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Qs Al Baqarah 2:267)

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (١٤١(
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Qs Al An’am 6:141)

Tidak semua tanaman yang terkena wajib zakat, hanya pada beberapa jenis tanaman saja. Untuk jenis tanaman yang wajib zakat terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama sepakat bahwa hanya tanaman yang sengaja ditanam saja yang apabila memenuhi syarat tertentu yang terkena wajib zakat. Sedangkan tanaman yang tumbuh liar atau tidak sengaja tumbuh tidak ada zakatnya.

Adapun jenis yang wajib dizakati menurut para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).
عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ
Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).[ HR. Hakim 2: 32 dan Baihaqi 4: 125]

Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan:
الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير
“Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar)”[ HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024]

Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab,
إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب
“Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib (kismis)”[ HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025]

Apabila diperhatikan dengan seksama bahwa keempat jenis tanaman tersebut memiliki kesamaan yaitu merupakan bahan makanan pokok pada masa itu, dan dapat disimpan dalam waktu cukup lama. Berdasar kesimpulan ini, maka terhadap jenis tanaman yang serupa juga dikenakan wajib zakat, diantaranya yaitu padi, gandum, jagung, sagu, kedelai dan sejenisnya.

Untuk sayuran tidak terkena wajib zakat, berdasar dalil berikut:
عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ
Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat “(HR Tirmidzi No.638)

Adapun nishab zakat tanaman adalah 5 ausaq.
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ اَلْوَرِقِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسٍ ذَوْدٍ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ اَلتَّمْرِ صَدَقَةٌ)  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir bahwa Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah, unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq” (HR Muslim) 

5 ausaq adalah ukuran volume sebagaimana yang dikenal di Madinah ketika itu. Untuk ukuran sekarang bisa dihitung sebagai berikut, 1 wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 4 mud. Maka Nishab zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sha’/wasaq = 300 sha’ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. 

Sha’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sha’ kira-kira sama dengan 2,4 kg.  Menurut takaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia), 1 sha’ adalah 3 kg. 

Sekarang anggap saja kita tentukan 1 sha’ sama dengan 2,4 kg, maka nishab zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sha’/ wasaq x 2,4 kg/ sha’ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat.

Nishab hasil pertanian dihitung dari berat hasil pertanian yang sudah bersih, artinya sudah dikuliti atau dikeringkan dan kemudian ditimbang. Sebagai contoh jika beras maka berasnya yang ditimbang dan bukan bulir padi yang masih ada kulitnya. Demikian pula kurma yang ditimbang adalah yang sudah kering dan bukan yang masih basah. 

Adapun kadar zakat pertanian adalah sebagai berikut.
وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (فِيمَا سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ.)  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ
“Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya radhialla ̅hu ‘anhu, bahwa Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh” (HR Bukhari)

وَلِأَبِي دَاوُدَ: (أَوْ كَانَ بَعْلًا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوِ اَلنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ (
Menurut riwayat Abu Dawud”Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)”
 
Dengan demikian kadarnya adalah jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Namun jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. 

Contoh Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen.

Tanaman yang mendapatkan air dari sumber alami besar zakatnya 10%, seperti :
  • tanaman yang diairi dengan air hujan (tadah hujan).
  • tanaman yang diairi dengan air sungai atau mata air secara langsung, tanpa butuh biaya dan alat untuk mengangkutnya.
  • tanaman yang mengisap air dengan akar-akarnya, karena ditanam di tanah yang permukaannya dekat dari air atau ditanam di dekat sungai, sehingga akar-akarnya mencapai air dan mengisapnya.

Tanaman yang untuk mendapatkan air dengan bantuan, besar zakatnya 5%, seperti : 
  • tanaman yang diairi dengan bantuan unta atau sapi atau kerbau untuk mengangkutnya.
  • tanaman yang diairi dengan bantuan alat timba.
  • tanaman yang diairi dengan bantuan alat kincir air atau mesin air. 
Zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap mengambil hasil panen, jadi tidak menunggu waktu satu tahun sebagaimana zakat lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.