Zakat Barang Tambang (Ma’dan) dan Barang Peninggalan Kuno (Rikaz)
زكاة المعادن والركاز
Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta. Secara syar’i, rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya. Secara sederhana kita mengenalnya dengan harta karun.
Ma’dan secara bahasa (lughah) berarti menetap atau diam. Sedangkan secara syar’i yang dimaksud Ma’dan adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Ma’dan atau barang tambang di sini bisa jadi berupa padatan seperti emas, perak, besi, tembaga, timbal atau berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal.
Berkenaan dengan Rikaz dan Ma’dan, ada dua istilah lain yaitu Luqathah dan Kanzun. Jika Harta tersebut memiliki dimiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliyah (sebelum Islam) maka disebut RIKAZ. Namun jika Harta yang tersebut tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliyah, maka dapat dibagi dua:
- Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut LUQOTHOH (barang temuan).
- Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut KANZUN (harta terpendam).
Zakat barang tambang dan sejenisnya disebutkan secara jelas dalam Al Quran dan Hadits Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Qs Al Baqarah 2:267)
Barang tambang secara tersirat dikemukakan Alla ̅h subhaanahu wa ta‘ala dalam ayat tersebut di atas dengan istilah, “apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. Barang tambang ini banyak bentuknya baik dalam bentuk Migas maupun Non Migas.
Dari Abu Hurairah, Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar seperlima (20%)” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710.)
Tidak ada batasan nishab dari Rikaz, berapapun jumlahnya maka wajib dizakatkan, sedangkan nilai zakat yang harus dikeluarkan jumlahnya adalah seperlima. Adapun kewajiban zakat barang tambang (ma’dan) adalah seperempat puluh atau 2,5%, adapun nishabnya diqiyaskan dengan zakat emas dan perak yaitu apabila sudah mencapai nishab yaitu 85 gram emas. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan (saat itu juga) dan tidak ada hitungan haul.
Adapun terhadap barang temuan (luqothoh), maka ia harus diumumkan terlebih dahulu dengan harapan dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Namun jika setelah diumumkan selama satu tahun tidak datang pemiliknya, maka barang tersebut dimiliki penemunya.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الثَّمَرِ الْمُعَلَّقِ فَقَالَ مَنْ أَصَابَ بِفِيهِ مِنْ ذِي حَاجَةٍ غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ وَمَنْ خَرَجَ بِشَيْءٍ مِنْهُ فَعَلَيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوبَةُ وَمَنْ سَرَقَ مِنْهُ شَيْئًا بَعْدَ أَنْ يُؤْوِيَهُ الْجَرِينُ فَبَلَغَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَعَلَيْهِ الْقَطْعُ وَذَكَرَ فِي ضَالَّةِ الْإِبِلِ وَالْغَنَمِ كَمَا ذَكَرَهُ غَيْرُهُ قَالَ وَسُئِلَ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ مَا كَانَ مِنْهَا فِي طَرِيقِ الْمِيتَاءِ أَوْ الْقَرْيَةِ الْجَامِعَةِ فَعَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَأْتِ فَهِيَ لَكَ وَمَا كَانَ فِي الْخَرَابِ يَعْنِي فَفِيهَا وَفِي الرِّكَاز الْخُمُسُ
“Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada Kami Al Laits dari Ibnu 'Ajlan dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash, dari Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai buah kurma yang masih menggantung dipohon? Beliau menjawab”Orang yang sangat membutuhkan yang mengambilnya dan tidak mengambilnya di dalam baju, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barang siapa yang keluar membawa sebagian darinya maka ia wajib membayar denda dua kalinya, serta mendapat hukuman. Dan barang siapa yang mencuri sebagian darinya setelah terkumpul dalam tempat pengeringan dan mencapai harga tameng maka tangannya dipotong, dan barang siapa yang mencuri kurang dari itu maka ia berkewajiban membayar denda dua kalinya, dan mendapatkan hukuman “ Dan ia menyebutkan mengenai unta dan domba yang hilang sebagaimana yang disebukan selainnya. Ia berkata dan beliau ditanya mengenai barang temuan lalu beliau menjawab”Apa yang ditemukan di jalan yang dilalui orang atau jalan sebuah kampung maka umumkan selama setahun, apabila orang yang mencarinya telah datang maka harus serahkan kepadanya, apabila tidak datang maka barang tersebut adalah milikmu, adapun yang terdapat di lahan yang tak bertuan, maka padanya dan juga pada barang terpendam zakatnya seperlima “ (HR Abu Daud No1455)
Apa yang dikeluarkan Alla ̅h subhaanahu wa ta‘ala tidak hanya berasal dari tanah sebagaimana barang tambang, namun juga berasal dari perairan seperti Danau dan Lautan. Untuk ketentuan zakatnya mengikuti ketentuan Zakat Barang Tambang di atas. Namun secara keseluruhan biaya-biaya yang dipergunakan untuk mengangkat barang tambang tersebut dihitung terlebih dahulu sebelum dikeluarkan zakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.