Harta yang wajib dizakati pada prinsipnya adalah harta yang memiliki nilai produktif, ini mencakup dinar dan dirham yang merupakan alat tukar, pertanian, ternak, dan perdagangan. Selain itu terdapat harta-harta yang tidak wajib dizakati. Istilah yang digunakan untuk ini adalah amwal al-Qinyah [أموال القنية].
Secara sedehana kata al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan.
Harta al-Qinyah hanya memungkinkan jika dalam bentuk selain alat tukar. Sehingga tidak berlaku untuk uang, emas atau perak. Meskipun semua alat tukar ini hanya disimpan, seperti emas simpanan, atau dipergunakan, seperti perhiasan emas. Karena pada asalnya, emas, perak dan mata uang adalah asal dari komoditas zakat maal.
Sementara harta selain emas dan perak, seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah. Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya “ (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya).
An-Nawawi mengatakan,
هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف
Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55)
Dalam konteks masa kini yang termasuk dalam harta pribadi yang tidak bernilai produktif diantaranya mobil pribadi, rumah pribadi, tanah kosong, Tanah kosong di sini memang bisa dihitung sebagai simpanan harta, tetapi karena tanah bukan alat tukar, maka tidak bisa disebut sebagai harta produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.