Nama, tempat dan lamanja
Fatzal 1
Perhimpoenan ini memakai nama "Centraal Sarekat Islam", berdoekdoek di Soerakarta, residentie Soerakarta, dan didirikan boeat lamanja doea poeloeh sembilan taoen moelai pada hari statuten ini diperkenankan oleh Seri Padoeka Jang Dipertoean Besar Gouverneur Generaal Hindia Belanda.
Maksoed dan pekerdjaannja
Fatzal 2
Maksoednja perhimpoenan jaitoe:
a. memadjoekan pendiriannja perhimpoenan-perhimpoenan jang bermak-soed akan menaikkan peri hal ingatan dan deradjat peri kehidoepannja orang-orang pendoekdoek Boemipoetera, dan jang statutennja bersamaan dengan jang ditentoekan diatas perkara itoe pada fatzal tiga;
b. memberi nasehat dan pertolongan kepada perhimpoenan-perhimpoenan jang seroepa itoe didalam toedjoeannja akan menjampaikan maksoednja;
c. mendjadikan dan memeliharakan pergaoelan dan sepakat bantor mew bantoe kerdja diantara perhimpoenan-perhimpoenan jang scroop.i Itoe
Maksoed ini akan disampaikannja dengan segala daja oepaja, jang tiada melanggar wet-wet Negeri, adat-istiadat jang baik dan ketertiban oemoem.
Lid-lid
Fatzal 3
Jang boleh mendjadi lidnja perhimpoenan itoe hanja perhimpoenan-perhimpoenan jang ada rechtspersoonlijkheid, jang statutennja bersamaan dengan isinja lampiran jang dipersertakan pada statuten itoe.
Fatzal 4
Penerimaan ini ada bergantoeng dari pada kepoetoesan soeara jang didjadikan oleh Berstuurnja perhimpoenan, serta dengan diperiksa adakah candidate itoe mentjoekoepi ketentoean-ketentoean terseboet dalam fatzal tiga, dan adakah dia tiada berboeat kelakoean jang melanggar wet ataoe statutennja.
Permintaan boeat mendjadi lid disampaikan dengan soerat ataoe bitjara oleh perhimpoenan-candidate itoe serta memberikan selembar statuten dan huishouedelijk reglementnja.
Fatzal 5
Pangkat lid dari pada perhimpoenan itoe terhentilah:
1e. oleh karena lepas dan maoenja sendiri.
2e. oleh karena dilepas dari pada pangkat lid.
Kelepasan ini didjadikan oleh Bestuur, apabila ternjata, bahwa soeatoe lid kelakoeannja tiada menoeroet dia poenja statuten ataoe bikin khawatir atas keamanan dan ketertiban oemoem.
Kelepasan itoe boleh didoega didjadikan atas soerat voorstelnja sekoerang-koerangnja doea poeloeh lid perhimpoenan dengan diterangkan sebab-sebab jang soedah mendjadi lantaran membikin voorstel itoe dalam soeatoe vergade-ringnja Bestuur diterima sah dengan ketentoean setjara lebih banjak.
Kelepasan itoe boleh djoega didjadikan djikalaoe ada sesoeatoe lid jang tiada soeka membajar oeang mendjadi tanggoengannja bagi perhimpoenan, dengan mengingat atoeran-atoeran diatas perkara itoe jang akan ditentoekan dalam huishoudelijk reglement.
Fatzal 6
Lagi poela perhimpoenan itoe terdiri dari pada eereleden (lid-lid kehormatan) dan donateur-donateur.
Eere lid jaitoe baik manoesia sedjati baik perhimpoenan jang ada hak rechtspersoonlijkheid, jang soedah diangkatnja oleh algemeene vergaderin-gnja lid-lid atas voorstelnja Bestuur perhimpoenan, jaitoe lantaran dari djasan-ja jang besar bagi perhimpoenan.
Donateur jaitoe baik manoesia sedjati maoepoen perhimpoenan jang ada hak rechtspersoonlijkheid, jang memberi sekali sahadja oeang f. 500 kepada perhimpoenan, ataoe saban boelan memberi oeroenan sedikitnya f. 10 kepada kasnja perhimpoenan.
Bestuur
Fatzal 7
Berstuurnja perhimpoenan itoe terdiri dari pada:
satoe voorzitter
satoe onder voorzitter
satoe secretaris dan satoe sampai tiga onder secretaris
satoe penningmeester ataoe lebih
sekoerang-koerangnja empat commisaris, dan satoe adviseur ataoe lebih.
Bestuur ini ditetapkan dalam algemeene vergadering jang diperboeat fatzal tiga belas.
Kadang-kadang ada djadi pengkat terboeka, ialah apabila ada satoe lid bestuur jang minta lepas ataoe dapat lepas dalam algemeene vergadering.
Bestuur mendjadi wakilnja perhimpoenan baik didalam ataoe diloear hoekoem.
Voorzitter dan secretaris baik bersama-sama ataoe masing-masing dengan diri sendiri dengan ini dikoeasakan akan berlakoe boeat dan atas namanja Bestuur didalam semoea perkara civil, jang berkenaan dengan perhimpoenan, baik dalam hal mendjalankan ataoe melawan dakwa, menghadap boeat keper-loean itoe kepada semoea hakim-hakim, madjelis-madjelis hoekoem dan pem-besar koeasa lain-lain dan memboeboeh tanda tangan diatas semoea soerat-soerat pertanda dan soerat-soerat permohonan, soerat peringatan dan lain-lain soerat bagaimana joega roepa maksoednja, jang bergoena atas perkara itoe.
Fatzal 8
Lid-lidnja Bestuur dipilih boeat lamanja tiga tahoen, tetapi mereka itoe kalaoe soedah berhenti laloe boleh dipilih lagi.
Dalam Bestuur tiada boleh ada lebih dari pada doea orang jang tiada termasoek bangsa jang terseboet Boemi-poetra sedjati boeat ampoenja hak kedoedoekan disitoe, dan mereka itoe hanja boleh mendjadi comisaris ataoe adviseur sahadja.
Fatzal 9
Bestuur ada koeasa mengoeroes dan memerintah atas hal ihwal perkaranja perhimpoenan. Bestuur dikoeasakan mendjalankan perboeatan daripada hal oeroesan dan barang kepoenjaan.
Tetapi Bestuur tiada boleh memboeat perdjandjian hoetang oeang ataoe mendjoeal ataoe menggadaikan barang-barang tetap, kepoenjaan perhimpoenan djikalaoe tiada dengan sah kebenarannja lid-lid lebih doeloe, jang diberikan dalam soeatoe algemeene vergadering dengan ketentoean setjara lebih banjak.
Fatzal 10
Bagian kerdja dan batasan pekerdjaannja tiap-tiap satoe lid dari pada Bestuur diatoer sendiri-sendiri dalam huishoudelijk reglement.
Fatzal 11
Bestuur senantiasa mendjalankan pendjagaan mengawaskan kelakoeannja lid-lid.
Apabila seorang berstuurder dari pada soeatoe perhimpoenan lid kesalahan dari pada sebab oeroesan tiada baik, kelakoean, djahat ataoe perboeatan jang mendjadikan khawatir atas keamanan dan ketertiban oemoem, maka Bestuur barangbila telah mengetahoeinja atas hal itoe, wadjiblah memintakan lepasnja bestuurder jang seroepa itoe.
Djikalaoe ada djadi perkara seperti demikian diatas soeatoe lidnja Bestuur sendiri, maka diperboeatlah algemeene vergadering akan menentoekan lepasnja orang jang berboeat salah, dan memilih gantinja.
Fatzal 12
Atas permintaannja Bestuur maka didalam algemeene vergaderingnja lid-lid dengan ketentoean soeara lebih banjak bolehlah diangkat seorang ataoe sesoeatoe perhimpoenan jang pada hak rechtspersoonlijkheid boeat mendjadi beschermheer dari pada perhimpoenan ini; djoega dengan lakoe jang seroepa itoe bolehlah diangkatnja mendjadi eere-voorzitter salah seorang diantara lid-lidnja salah satoe perhimpoenan lid.
Vergadering-vergadering
Fatzal 13
Setiap taoen adalah diperboeat soeatoe algemeene vergadering pada waktoe jang lagi akan ditentoekan dalam huishoudelijk reglement: dalam vergadering itoe Bestuur memboeka rekening dan verantwoording dari pada hal oeroesan oeang jang telah diperdjalankannja, dan kasih verslag dari pada barang peker-djaannja perhimpoenan dalam taoen jang laloe.
Apabla algemeene vergadering tiada boleh memberi sah kebenaran diatas rekening dan verantwoording itoe, maka oleh algemeene vergadering diangkatnja soeatoe commissie dari pada tiga orang, akan memeriksai dan boekoe-boekoe serta soerat-soerat jang berhoeboengan dengan rekening itoe.
Apabila commissie tiada soeka memberi sah kebenaran atas rekening itoe, maka Bestuur boleh minta kepoetoesannja algemeene vergadering.
Djikalaoe rekening kedapatan betoel, maka Bestuur poen terlepaslah dengan selamat dari pada perkara oeroesan jang soedaji didjalankannja. Didalam huishoudelijk reglement ada dimoeatkan anggaran-anggaran ketentoean boeat mengatoer dengan baik djalannja oeroesan sehari-hari, sehingga lid-lid mengawaskannja.
Lid-lid dalam algemeene vergadering diwakili oleh dia poenja Bestuurder-bestuurder atas djalan sebagaimana lagi akan ditentoekan dalam huishoudelijk reglement.
Bestuur ada koeasa, djikalaoe ditimbangnja perloe, boeat mengadakan algemeene vergadering lebih dari satoe kali dalam satoe tahoen, dan wadjiblah berboeat begitoe djikalaoe ada permintaannja lid-lid sekoerang-koerang seper-poeloeh dari pada banjaknja lid-lid semoea, dan djikalaoe ada hal seperti terseboet pada alinea penghabisan dari pada fatzal sebelas.
Hak memberi soeara
Fatzal 14
Tiap-tiap lidnja perhimpoenan ada ampoenja hak boeat memberi soeara. Eere-lid dan donateur tiada ada hak boeat memberi soeara. Atoeran jang menentoekan bagaimana Iakoenja mempergoenakan hak soeara itu, ditentoekan dalam huishoudelijk reglement.
Hak perhimpoenan
Fatzal 15
Besarnja oeang pemberian dan oeroesan, jang haroes dibajar oleh lid-lid biasa, dan djoega Iakoenja pembajaran oeang itoe ada diatoer di dalam huishoudelijk reglement.
Perobahan Statuten
Fatzal 16
Boeat mengobah statuten ini hanja boleh ditentoekan didalam algemeene vergadering jang soedah sengadja diadakan boeat hal itoe, dimana haroes ada mengirimkan wakil sedikitnja 2/3 bahagian dari semoea lid dan dengan setjara kebanjakan sedikitnja 2/3 bahagian dari semoea jang soedah dikeloearkan.
Kalaoe didalam soeatoe algemeene vergadering jang soedah terpanggil tiada mengirimkan wakil sebanjak lid jang mesti ada, sebagaimana soedah ditentoekan itoe, maka didalam tiga boelan haroeslah diadakan algemeene vergadering jang kedoea, jang mana akan memoetoeskannja dengan soeara kebanjakan jang biasa, dengan tiada memandang banjaknja lid jang mengirimkan wakil
Boebarnja perhimpoenan
Fatzal 17
Boeat memboebarkan perhimpoenan hanja boleh ditentoekan didalam algemeene vergadering jang soedah sengadja diadakan boeat hal itoe, dimana haroes mengirimkan wakil sedikitnja 3/4 bahagian dari banjaknja lid semoea, dan ketentoean boebar itoe didjadikan oleh sedikitnya 3/4 bahagian dari soeara-soeara jang soedah dikeloearkan. Djikalaoe didalam vergadering jang seroepa itoe tiada mengirimkan wakil sebanjak lid mesti ada, sebagaimana soedah ditentoekan itoe, maka didalam empat boelan haroeslah diadakan algemeene vergadering jang kedoea, dimana orang akan dapat menentoekan hal boebarnja perhimpoenan, dengan soeara kebanjakan jang biasa, dengan tiada memandang banjaknja lid jang mengirimkan wakil.
Apabila soedah ditentoekan hal boebarnja perhimpoenan, maka didalam vergadering itoe diangkatnja soeatoe commissie van liquidatie dari pada-seorang atau lebih, jang akan mengoeroes segala perkaranja perhimpoenan.
Huishoudelijk reglement
Fatzal 18
Didalam semoea perkaranja perhimpoenan jang tiada diatoer oleh statuten ini, diadakannja atoeran didalam huishoudelijk reglement, jang mana tiada berlawanan dengan statuten ini.
Bestuur jang sekarang
Fatzal 19
Fatzal 20
Voorzitter O.S. Tjokroaminoto dengan ini dikoeasakan boeat mohon idzin-kannja Seri Padoeka Jang Dipertoean Besar Gouverneur Generaal Hindia-Belanda atas statuten ini, dan mengadakan segala perobahan didalamnja, sebagaimana ditimbangnja perloe boeat mendapat idzin itoe.
Pemberitaan
Diatas inilah statutennja perhimpoenan "Centraal Sarekat Islam" jang soedah diperkenankan oleh algemeene vergadering di Soerakarta, pada hari Senen tanggal 28 Djuni jang lalu jang terpandang mendjadi oprichternja perhimpoenan "Centraal SI" jaitoe perhimpoenan-perhimpoenan locale S.I. jang soedah mendapat hak rechtspersoonlijkheid. Sekarang Statuten ini lagi dikelilingkan boeat ditandai oleh Bestuurnja beberapa locale S.I. sebagai oprichter, setelah mana kira-kira pada penghabisannja boelan Augustus dimoeka ini laloe akan dipersembahkan kepada Pemerintah Agoeng boeat diperkenankannja, dan soepaja perhimpoenan "Centraal S.I." diakoenja sebagai rechtespersoon.
Soerabaja, 26 Djuli 1915
Voorzitter Centraal S.I.
O.S. Tjokroaminoto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.