Anggaran Dasar Sarekat Islam, 10 September 1912

Pasal 1. Perkumpulan yang bernama "Sarekat Islam", berkedudukan di ibu kota Surakarta Keresidenan Surakarta dan berlaku untuk masa dua puluh sembilan tahun, terhitung sejak hari akan diterimanya pengesahan Yang Mulia Gubernur Jenderal Hindia Belanda atas anggaran dasar ini.

Pasal 2. Perkumpulan bertujuan:

a. memajukan semangat dagang di kalangan bumiputra;

b. memberikan bantuan kepada para anggota perkumpulan, yang bukan karena kesalahannya dan tiada dengan kesengajaan berada dalam macam-macam kesulitan;

c. memajukan pendidikan rohani dan kepentingan materiil bumiputra dengan demikian juga membantu meningkatkan kedudukan bumiputra;

d. menghilangkan salah pengertian mengenai agama Islam dan memajukan kehidupan keagamaan di kalangan bumiputra sesuai dengan hukum tata cara dan agama tersebut; menempuh segala cara dan menggunakan semua jalan yangdiperkenankan dan tidakbertentangan dengan ketenteraman umum dan adat istiadat yang baik.

Pasal 3. Perkumpulan terdiri dari anggota biasa dan kehormatan. Semua orang yang menganut agama Islam dan telah mencapai usia delapan belas tahun dapat diterima sebagai anggota biasa. Anggota kehormatan adalah mereka yang berkat jasa-jasanya terhadap perkumpulan oleh pengurus besar diberikan keanggotaan kehormatan.

Pasal 4. Lima puluh orang anggota atau lebih dapat membentuk sebuah cabang yang berada di bawah pimpinan sebuah pengurus, yang dipilih oleh anggota-anggota cabang. Dalam rapat-rapat umum setiap cabang diwakili oleh pengurusnya yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama cabangnya.

Pengurus cabang dibantu oleh para anggota, yang untuk itu menyediakan dirinya secara sukarela. Pekerjaannya diatur oleh pengurus besar dengan pengurus cabang yang bersangkutan.

Pasal 5. Mereka yang ingin menjadi anggota perkumpulan harus menyampaikan secara tertulis kehendak tersebut disertai anjuran seorang anggota perkumpulan kepada pengurus cabang di daerah tempat kediamannya. Setelah menerima anjuran dan permintaan pengurus yang bersangkutan hal ini lalu dipertimbangkan dengan beberapa orang anggota cabangnya. Bila tidak ada keberatan terhadap calon tersebut, maka pengurus besar memberikan keanggotaan kepada calon.

Penolakan seorang calon akan diberitahukan kepada yang bersangkutan secepat mungkin. Pengurus besar tidak harus memberitahukan alasan-alasan penolakan seorang calon. Sesudah berlalu enam bulan terhitung sejak hari calon tersebut dinyatakan ditolak, ia dapat mengajukan permintaan lagi, dan dengan demikian penanganannya akan dilakukan seperti yang telah ditentukan dalam ayat yang terdahulu.

Pasal 6. Anggota yang diterima dalam perkumpulan harus membayar uang masuk yang jumlahnya sekurang-kurangnya tiga puluh sen.

Bila diperlukan memberi bantuan, selain bantuan keuangan, seperti dalam hal pasal 2 sub 2, maka para anggota diwajibkan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan melakukan jasa-jasa pribadi maupun dengan memberikan nasihat-nasihat. Bila harus diberikan bantuan keuangan dalam hal sub b pasal 2, maka semua anggota diwajibkan tiap hari memberikan sumbangan sepuluh sen, hal ini berlaku bagi mereka yang sangat mampu, mereka yang cukupan satu sen. Keadaan ini berlangsung sampai uang yang dipungut dan yang dimasukkan ke dalam kas perkumpulan menurut pendapat pengurus besar cukup untuk memberikan bantuan tersebut. Para anggota yang tidak mampu dibebaskan dari sumbangan keuangan wajib tersebut.

Pasal 7.DaIam hal yang lain, sumbangan keuangan hanya dapat diminta dari anggota berdasarkan keputusan suatu rapat anggota; dalam keputusan tersebut sekaligus ditentukan jumlah sumbangan dan cara sumbangan akan diberikan.

Pasal 8. Pengurus besar perkumpulan terdiri dari:
- seorang presiden,
- seorang wakil presiden,
- seorang sekretaris pertama,
- seorang sekretaris kedua,
- seorang bendahara pertama,
- seorang bendahara kedua dan sedikit-dikitnya enam orang komisaris. 

Pengurus besar mewakili perkumpulan, baik di dalam maupun di luar hukum. Baik presiden maupun para sekretaris, bersama sama maupun masing-masing, diberi kuasa untuk atas nama pengurus melakukan tuntutan hukum ataupun mempertahankan diri terhadap tuntutan hukum yang diajukan.

Untuk itu mereka boleh muneul di depan semua hakim dan pengadilan serta menandatangani permohonan, pernyataan, memori, dan dokumen-dokumen yang lain. Bila mereka tidak hadir, berhalangan atau tidak mungkin hadir, presiden digantikan oleh wakil presiden dan wakil presiden digantikan oleh salah seorang komisaris.

Pasal 9. Para anggota pengurus besar diangkat dalam suatu rapat umum untuk masa tiga tahun takwim. Setelah habis masa itu seluruh pengurus besar berhenti, tetapi anggota-anggotanya segera dapat dipilih kembali.

Anggota pengurus besar dipilih dari calon yang diajukan oleh pengurus cabang. Pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak. Apabila suara yang menyetujui dan menolak sama dilakukan undian.

Pasal 10. Dalam suatu rapat umum yang diadakan sekali setahun pengurus besar akan memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pimpinannya selama tahun yang lampau. Perhitungan dan pertanggungjawaban, buku-buku serta berkas yang berhubungan, akan diperiksa oleh suatu komisi yang diangkat oleh rapat umum itu. Bila perhitungan dan pertanggungjawaban dianggap beres, komisi akan menyatakan hal ini pada perhitungan dan dalam buku-buku. Dengan persetujuan atas perhitungan dan pertanggungjawaban, pengurus besar pun dari segi hukum dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan atas pimpinan yang dilakukannya selama tahun yang lampau.

Pasal 11. Suatu rapat umum yang akan diadakan harus diberitahukan oleh pengurus besar kepada semua pengurus cabang tiga puluh hari sebelumnya. Pengurus besar harus menyebutkan tempat dan waktu rapat umum tersebut diadakan juga soal-soal yang akan dibicarakan dalam rapat itu. Rapat-rapat umum adalah sah jika jumlah para anggota yang diwakili lebih besar daripada jumlah anggota yang tidak hadir. Segala keputusan diambil dengan suara terbanyak, sedangkan jika suara yang menyetujui dan menolak sama jumlahnya, suara ketualah yang menentukan.

Di luar hal yang tercantum dalam pasal terdahulu, rapat-rapat umum dapat juga diselenggarakan atas permintaan pengurus besar atau sekurang-kurangnya dari dua ratus orang anggota.


Pasal 12. Rapat-rapat pengurus besar diadakan apabila dianggap perlu oleh presiden atau atas kehendak sedikit-dikitnya tiga orang anggota pengurus besar yang lain, tetapi sekurang-kurangnya sekali dalam lima belas hari.

Rapat-rapat pengurus besar adalah sah bila jumlah yang hadir lebih besar darlpada jumlah yang tidak hadir. Semua putusan diambil dengan suara terbanyak Bila suara yang menyetujui dan menolak sama jumlahnya, maka ketua rapatlah yang menentukan.

Pasal 13. Untuk melengkapi anggaran dasar ini dalam suatu rapat umum, berdasarkan suara terbanyak akan ditetapkan suatu anggaran rumah tangga.

Pasal 14. Perubahan atau pergantian dalam anggaran dasar hanya dapat diadakan dalam suatu rapat umum yang khusus diselenggarakan untuk itu; dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota terwakili.

Pasal 18. Pemohon Tjokroaminoto diberi kuasa untuk memintakan persetujuan Pemerintah Hindia Belanda atas anggaran dasar ini dan case quo segala perubahan dan tambahan yang mungkin terjadi di dalamnya yang dianggap merupakan syarat persetujuan ini.

Sumber : APE Korver, Sarekat Islam ; Gerakan Ratu Adil, Jakarta: Grafitipers, 1985. Judul asli buku ini adalah SAREKAT ISLAM 1912-1916, diterbitkan oleh Historisch Seminarium van de Universiteit van Amsterdam, 1982

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.