Anggaran Daftar Sarekat Dagang Islam di Surakarta, 1912

Sumber dan terjemahan:DeLocoworie/tanggal 25, 30 juli,dan 19 Agustus 1912. Tujuan perkumpulan memajukan kaum Muslim, dan mencapai saling bantu pada umumnya.

-----

Pasal 1. Perkumpulan "Sarekat Dagang Islam" didirikan di mana saja, bila sepuluh orang anggota berdiam berdekatan.

Pasal 2. Tujuan perkumpulan semata-mata hendak mencapai kesatuan pendapat, agar supaya mereka bergaul dalam persaudaraan dengan saudara-saudara sebangsa yang beragama Islam sehingga tak terdapat jurang, saling membantu serta menjadikan negeri mereka besar. Hal ini harus dilakukan dengan mencari sarana, yang tidak bertentangan dengan larangan pemerintah.

Pasal 3. Perkumpulan bertujuan membantu semua orang Islam, agar supaya mereka menjadi kuat menghadapi rakyat di kampung-kampung.

Pasal 4. Semua anggota atau mereka yang mempunyai hubungan lain dengan perkumpulan, harus berkelakuan sopan, hormat, rendah hati, dan wajib memenuhi ketentuan tanpa menggerutu. Siapa yang mau berbuat demikian, tanpa membedakan asal bangsanya, dapat menjadi anggota perkumpulan, asal mereka orang Islam, pedagang ataupun melakukan pekerjaan lain.

Pasal 5. Kepada semua anggota dan sesamanya dilarang menghendaki anak dan istri orang lain, membakar rumah, turut serta dalam gerombolan kecu, mencuri, dan melakukan kejahatan lain. Mereka tidak boleh mempunyai pikiran jahat terhadap perkumpulan, membencinya ataupun mengacaukan cabang-cabang "Sarekat Dagang Islam". Sedapat-dapatnya mereka harus berusaha berbuat baik terhadap perkumpulan, agar dapat lebih meningkatkan kemanfaatannya.

Pasal 6. Mereka yang telah mencapai usia 18 tahun dan beragama Islam boleh menjadi anggota dengan syarat harus ada anggota yang bertanggung jawab atas diri mereka.

Pawl 7. Seseorang yang ingin menjadi anggota perkumpulan harus menunggu tanda izin dari orang yang ditugasi mengadakan penyelidikan atas dirinya. Bila pemeriksa telah menerima permintaan dan memberikan pendapat, permintaanya ini dikirimkannya kepada orang-orang lain yang ditugaskan mengadakan penyelidikan dan bila mereka ini sesudah mempertimbangkan memberikan persetujuan, barulah calon anggota dapat menjadi anggota. Tetapi bila ada seorang anggota ataupun salah seorang penyelidik menyatakan keberatan, maka calon diminta untuk menunggu sementara.

Pasal 8. Mereka yang tidak diterima sebagai anggota, sesudah lampau masa setengah tahun, terhitung sejak keputusan penolakannya, dapat memasukkan permohonan lagi, yang akan diselesaikan seperti yang ditentukan dalam pasal 7.

Pasal 9. Bila pada seorang anggota terjadi suatu kesulitan yang tidak merupa-kan akibat kesalahannya sendiri, kepadanya dapat diberikan pertolongan semua anggota dan karena itu hanyalah mereka yang peri lakunya tiada bercacat dapat menjadi anggota. Pertolongan itu tidak dapat diberikan bila pada kesulitan itu ada sesuatu yang tidak beres, ada perkara atau sesuatu yang bersifat demikian sebelum seseorang menjadi anggota. Juga pertolongan tidak dapat diberikan bila anggota tersebut dengan sengaja mengajukan diri untuk dapat menggunakan kesempatan mengadakan suatu perkara terhadap seorang anggota yang lain.

Bila seorang anggota mempunyai perkara di depan sidang pengadilan dan perkumpulan tidak cukup kuat membantu dengan cara lain, maka sedapat mungkin akan diusahakan agar pihak-pihak yang bersangkutan mencapai persetujuan. Tapi sebelum mereka memulai suatu perkara, haruslah para anggota berusaha melenyapkan semua pikiran jahat terhadap para anggota lain dan orang-orang yang lain.

Pasal 10. Bantuan hanya dapat diberikan kepada: (1). anggota, (2). istri anggota, (3). anak-anak anggota yang masih keciL (4). orangtua anggota yang telah terlalu tua untuk bekerja sendiri.

Pasal 11.Mereka yang dimaksud di atas hanya dapat memperoleh bantuan bila mereka berperi laku baik.

Pasal 12. Apabila salah seorang dari mereka yang dimaksud dalam pasal 10 menghadapi kesulitan, tetapi kelakuannya kurang baik, dia tidak akan mendapat bantuan dari perkumpulan.

Pasal 13.Bila seorang anggota keluarga atau keturunan seorang anggota, yang tidak termasuk dalam pasal 10, mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan dengan anggota itu, maka perkumpulan tidak boleh membantu anggota tersebut. Lebih baiklah bila anggota yang bersangkutan berusaha mencapai perse-iiiiuan dengan anggota keluarga ini.

Pasal 14. Bila menurut pasal 9 perkumpulan harus membantu dan hal ini dapat terjadi karena 'bau suku' (tindakan bersama) atau bila hal ini terjadi untuk menunjukkan itikad yang baik, maka bantuan haruslah segera diberikan. Bila bantuan harus diberikan dalam bentuk uang, maka semua anggota diharuskan memberi sumbangannya.

Pasal 15. Bila bantuan harus diberikan dengan sumbangan keuangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14, maka semua anggota harus menyumbang; dalam hal ini seorang yang kaya memberikan tiap hari 10 sen, yang kurang kaya memberikan tiap hari 1 sen, dan mereka yang miskin sekali tidak membayar apa-apa, hanya memberikan bantuan bila hal ini dapat terjadi dengan "bau "suku". Semua uang ini dimasukkan dalam kas perkumpulan dan dibuat catatan dalam sebuah buku. Apabila telah cukup jumlahnya seperti yang diminta, pemungutan pun segera dihentikan.

Pasal 16. Bila pada suatu ketika perkumpulan memerlukan uang, misalnya untuk menutup ongkos-ongkos perkara atau untuk membayar penasihat hukum dan tidak cukup uang dalam kas, para anggota harus turut menyumbang.

Pasal 17. Bila terdapat seorang anggota miskin yang tidak mempunyai pekerjaan, ketua boleh berusaha mencarikan pekerjaan yang layak untuknya.

Pasal 18. Bila beberapa orang anggota mengeluarkan uang lebih dahulu untuk perkumpulan, maka jumlah ini akan dibayar kembali dengan hasil pengumpulan yang diadakan di kalangan semua anggota; kelebihan uang yang diterima tetap berada dalam kas perkumpulan. 

Pasal 19. Bila harus diambil uang kas, maka harus ada izin tertulis dari ketua, yang berkuasa dalam perkumpulan.

Pasal 20. Bila para anggota harus mengumpulkan uang, maka hal ini hanya dapat terjadi dalam lingkungan suatu keresidenan; setiap keresidenan mempunyai kas tersendiri. Dalam suatu keresidenan tidak dapat dilakukan pemungutan atas orang dari keresidenan lain.

Pasal 21, Uang yang dikumpulkan dari para anggota harus diserahkan kepada kepala. yang sesudah pemungutan memasukkannya ke dalam kas. Kas dipegang oleh orang yang telah diserahi kepercayaan.

Pasal 22. Sebelum diadakan pengumpulan uang di kalangan anggota haruslah dipertimbangkan berapa besar iuran yang ditaksir bagi seorang anggota berda-sarkan penghasilannya sehingga bila mereka diminta untuk membayar tidak akan timbul keluhan.

Pasal 23. Bila seorang anggota diminta untuk membayar dengan dikuatkan oleh ketua, tetapi anggota ini menolak memberikan uang tersebut, maka ketua dengan persetujuan pengurus akan menyelenggarakan rapat untuk membe-ritahukan peristiwa anggota yang tidak mau membayar dan orang dapat mengadakan penyelidikan mengapa anggota itu menolak. Bila ternyata anggota tersebut tetap berkeras pada putusannya, tidak juga mau membayar sesudah peringatan yang kedua, maka ia kena hukum yaitu semua anggota mengang-gapnya telah meninggal dunia.

Pasal 24. Bila seorang anggota melanggar peraturan karena tidak mematuhi apa yang telah ditetapkan dalam pasal 5 dan ia merugikan perkumpulan atau melanggar ketentuan negeri, maka ia dapat dikenai hukuman oleh perkumpulan, yang berat atau ringannya bergantung kepada berat atau ringan pelang-garan yang dilakukannya.

Pasal 25. Diadakan perbedaan antara para anggota perkumpulan; untuk ini mereka dibagi dalam lima golongan, yaitu:

ke-1. pengurus yang mengetuai perkumpulan;
ke-2. yang memimpin;
ke-3. donatir;
ke-4. keamanan;
ke-5. anggota biasa.

Pasal 26. Golongan-golongan para anggota yang dimakiud Ini mempunyai wewenang berikut. Golongan ke-1 mempunyai hak memajukan usul dan mempertimbangkan apa yang menjadi kepentingan perkumpulan dan menuangkan nasihat serta pertimbangan para anggota dalam bentuk yang setepat-tepatnya. Golongan 2 menerima keinginan dan usul para anggota dalam daerahnya dan melaksanakan apa yang ditentukan oleh perkumpulan. Golongan ke-3 membantu para anggota sub 2. Golongan ke-4 mempunyai wewenang mengawasi pelaksanaan ketentuan perkumpulan dan membantu penerapan bau suku dan sebagainya.

Pasal 27.. Pengurus perkumpulan dipilih dari anggota yang memimpin dan donatir; anggota yang memimpin dipilih dari keamanan dan anggota biasa. Donatir diangkat oleh pemimpin yang habis masanya dan harus mewakili pimpinan. Semua pengangkatan dilakukan oleh rapat anggota, hanya keamanan ditunjuk dengan pemilihan tersendiri; seseorang bisa pula sekaligus pengurus, pemimpin, dan keamanan.

Pasal 28.Untuk dapat menjadi anggota pengurus, anggota harus mencapai usia tiga puluh tahun; mereka harus tahu apa yang menjadi wewenang pengurus; anggota pengurus harus mampu memikirkan bantuan yang diperlukan untuk perkumpulan, harus toleran, tidak lekas marah, dapat menyimpan rahasia, dan bersikap baik terhadap semua anggota.

Untuk menjadi pemimpin orang harus sudah lama menjadi anggota "Sarekat Dagang Islam" dan telah mencapai usia tiga puluh tahun. Mereka harus mendapat kepercayaan, disayangi para anggota, harus baik pemahamannya, dan bisa bergaul baik dengan orang banyak.


Pasal 29. Bila kewajiban para anggota "rumekso" (anggota keamanan) menjadi terlalu berat dan bila mereka mengalami kesulitan, maka hal ini diberitahukan kepada para anggota pengurus yang akan meminta bantuan pada para anggota.

Pasal 30. Pengurus besar dan pengurus cabang juga harus mengadakan rapat umum sekali sebulan untuk membicarakan apa yang harus ditanggulangi oleh perkumpulan sesuai dengan undang-undang. Bila dalam rapat ini seorang anggota menyampaikan pendapat atau sesuatu yang bersifat demikian, ia harus memberitahukannya secara tertulis. Bila ia tidak datang dalam rapat, usahanya dianggap tidak diterima.

Pasal 31. Dalam rapat umum yang telah diterapkan, semua anggota harus berusaha mengusulkan petunjuk dan peraturan yang baik, yang dapat ditetap-kan oleh perkumpulan.

Pasal 32.Bila diadakan rapat, para ketua dan anggota janganlah menggunakan waktu untuk pembicaraan-pembicaraan yang tidak jadi persoalan; selanjutnya orang jangan mengacaukan rapat dan jangan menggunakan bahasa yang tidak pantas. Bila seseorang harus berpidato, selama itu haruslah hadirin yang lainnya menghentikan debatnya.

Pasal 33.Secara panjang lebar dijelaskan bagaimana pemungutan suara dilakukan secara tertulis. Pemungutan suara itu mengenai soal-soal yang sedang dibictrakan. Selanjutnya dinyatakan bahwa para anggota harus mematuhi keputusan tersebut.

Pasal 34. Bila dianggap perlu dan mendesak, para anggota dapat meminta diadakannya suatu rapat besar kepada pengurus.tetapi untuk itu permohonan haruslah dilakukan oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota yang mengetuai. Pengurus akan mengumumkan tanggal dan tempat diadakannya rapat dengan surat panggilan.

Pasal-pasal berikut juga membicarakan tentang rapat-rapat; para anggota diharuskan menghadiri rapat; bila mereka berhalangan, mereka harus membe-ritahukan secara tertulis. Selanjutnya mengenai pemilihan anggota pengurus yang tiap tahun harus diganti.

Sumber:
APE Korver, Sarekat Islam ; Gerakan Ratu Adil, Jakarta: Grafitipers, 1985, hal. 202-207. Judul asli buku ini adalah SAREKAT ISLAM 1912-1916, diterbitkan oleh Historisch Seminarium van de Universiteit van Amsterdam, 1982

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.