Anggaran dasar Centraal Sarekat Islam (CSI), 1916
Petikan
Sumber: Vb.1-9-17-32
Nama, kedudukan dan lama waktu
Pasal 1. Perkumpulan menggunakan nama "Centraal-Sarekat Islam", berkedudukan di ibu kota Surakarta, Keresidenan Surakarta, dan didirikan untuk masa dua puluh sembilan tahun, terhitung sejak tanggal diperolehnya persetujuan YangMulia Gubernur Jenderal Hindia Belanda atas anggaran dasar ini.
Tujuan dan lingkungan pekerjaan
Pasal 2. Tujuan perkumpulan adalah:
a. meningkatkan pembentukan perkumpulan, menaikkan kehidupan spiritual dan kemasyarakatan penduduk bumiputra. Anggaran dasarnya sesuai dengan hal yang ditentukan dalam pasal tiga mengenai itu;
b. memberikan nasihat dan bantuan kepada perkumpulan sejenis dalam usaha mencapai tujuannya;
c. membentuk dan memelihara sentuhan dan kerja sama antara perkumpulan sejenis.
d. Tujuan ini dicoba mencapainya dengan segala cara, yang tidak bertentangan dengan hukum, moral yang baik, dan ketenteraman umum.
Anggota
Pasal 3. Yang disebut anggota hanyalah perkumpulan yang memiliki status badan hukum, yang anggaran dasarnya sesuai dengan isi lampiran ini.
Pasal 4. Penerimaan menjadi anggota tergantung kepada pemungutan suara yang dilakukan oleh pengurus perkumpulan, dengan melakukan penyelidikan apakah calon memenuhi syarat yang dicantumkan dalam pasal tiga dan tidak bertindak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasarnya.
Permintaan untuk menjadi anggota dilakukan melalui surat atau lisan; bersama ini calon perkumpulan harus menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Pasal S. keanggotaan perkumpulan berakhir:
1. dengan berhenti sukarela;
2. dengan mencabut keanggotaan.
Pencabutan ini terjadi atas prakarsa pengurus, bila ia berpendapat bahwa seorang anggota tidak berlaku sesuai dengan anggaran dasarnya ataupun membahayakan ketertiban dan keamanan umum.
Pengurus ini diangkat pada suatu rapat umum yang diselenggarakan sesuai dengan pasal tiga belas. Pemberhentian sewaktu-waktu terjadi bila seorang anggota pengurus minta berhenti atau dipecat berdasarkan rapat umum. Pengurus mewakili perkumpulan baik di dalam maupun di luar hukum.
Pasal 8. Anggota pengurus dipilih untuk masa tiga tahun, tetapi dapat segera dipilih kembali.
Dalam pengurus tidak boleh duduk lebih dari dua orang yang tidak tergolong penduduk bumiputra. Orang bukan bumiputra hanya boleh duduk sebagai komisaris dan/atau penasihat.
Pasal 11.Pengurus terus-menerus melakukan pengawasan terhadap tindakan para anggotanya. Apabila seorang pengurus anggota perkumpulan melakukan salah urus, suatu tindakan yang tidak pantas atau turut serta dalam suatu aksi yang mengancam keamanan dan ketertiban, maka begitu hal ini diketahui. pengurus itu harus dipecat.
Pasal 12. Atas anjuran pengurus, suatu rapat umum anggota dapat memillh dengan suara terbanyak suatu badan biasa maupun badan hukum menjadi pelindung perkumpulan; dengan cara demikian dapat pula dipilih ketua kehormatan dari salah satu perkumpulan anggota.
Rapat-rapat
Pasal 13. Setiap tahun diadakan rapat umum pada saat yang akan ditetapkan kemudian oleh anggaran rumah tangga. Dalam rapat ini pengurus memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pengelolaan keuangan yang dilakukannya dan menyampaikan laporan kegiatan perkumpulan dalam tahun yang lampau.
Hak suara
Pasal 14. Tiap anggota perkumpulan mempunyai hak suara.
Pendapatan
Pasal 15. Jumlah donasi dan sumbangan yang harus dibayar oleh anggota biasa, demikian pula cara pembayarannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Sumber: APE Korver, Sarekat Islam ; Gerakan Ratu Adil, Jakarta: Grafitipers, 1985. Judul asli buku ini adalah SAREKAT ISLAM 1912-1916, diterbitkan oleh Historisch Seminarium van de Universiteit van Amsterdam, 1982
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.