Mewaspadai Fenomena Perpecahan

 Bismillahirrahmanirrahim.

Berkenaan dengan fenomena perpecahan atau perpedaan antara pemimpin dan anggotanya, bisa disampaikan beberapa pandangan pokok sebagai berikut"

a. Bahwa apa yang terjadi ini sesungguhnya merupakan gambaran dinamisasi dari sistem yang mobile, tidak ada tatanan kesisteman yang mobile apalagi berfungsi sebagai manhaj kepemimpinan melainkan akan terjadi diferensiasi, yang pada satu sisi menjadi ciri kemapanan lembaga. 

Sistem akan sempurna manakala terdapat unsur diferensiasi dalam pandangan dan sikap diantara unsur didalamnya, dimana hal ini justru akan menyebabkan terjadinya dinamisasi. Tetapi yang perlu diwaspadai justru "fitrah" semacam ini merupakan lahan subur bagi syaithon untuk menjadikan diferensiasi dalam kaum muslimin sebagai wahana membentuk pertentangan dan bahkan untuk menyebabkan kaum muslimin menyimpang, bergeser dan pindah dari tujuan tatanan kesisteman yang telah ditetapkan.

b. Bahwa gambaran yang terjadi ini bukan satunya-satunya gambaran dalam tatanan kesisteman, di beberapa level struktur lain kita menyaksikan hal yang sama. Dan hal ini akan menyakinkan kita bahwa ini adalah merupakan suatu "fitrah" lembaga. Namun kemudian ada yang bisa menuntaskan persoalan itu dengan baik tetapi ada yang kemudian berpecah dan terserpih dari lembaga sendiri

c. Apa terjadi sesungguhnya merupakan ayat-ayat Allah SWT, ini bukan suatu kejadian yang kebetulan. Tidak ada suatu kejadian dalam planet bumi ini yang terjadi karena kebetulan, Allah menjadikan semua itu untuk menjadi i'tibariyah bagi kita semua. Mengambil i'tibariyah itu sendiri hendaknya selalu mengacu kepada kehendak Allah SWT dan tidak boleh menyimpang, bergeser dari ketentuan Allah SWT, yaitu dari dinul Islam itu sendiri.

d. Kita harus memandang seluruh fenomena itu dengan fasta'idzbillah, dengan berlindung kepada Allah SWT, menyandarkan kenaifan dan kedhoifan diri hanya kepada Allah 'azza wajalla. Bisa difahami kemudian kalau diferensiasi yang tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan terjadinya letupan-letupan dalam lembaga yang sesungguhnya hal itu akan menyedot energi besar dari lembaga sendiri.

e. Inti dari fenomena dan kejadian-kejadian yang terjadi di bumi ini sesungguhnya berbicara tentang inti rotasi itu sendiri, yaitu apa yang kita kenal dengan manhaj kepemimpinan. Bagaimana dalam memandang itu semua, kita melihatnya sebagai sesuatu yang berhubungan dengan manhaj kepemimpinan, dengan kelembagaan sendiri. Bahkan untuk fenomena atau kejadian yang sekecil apapun jangan diabaikan dan dipandang dengan sebelah mata, itu semua selalu berkait erat dengan perjalanan manhaj kepemimpinan, berkaitan dengan perjalanan organisasi sendiri.

f. Bahwa apa yang terjadi disini dalam pandangan saya adalah merupakan urusan besar, sekalipun urusan ini berada dalam level yang kecil. Kita memberikan perhatian yang lebih tentang urusan ini karena melalui urusan ini pula terbentang wahana ruku' dan sujud kepada Allah SWT. Seperti apapun urusan itu, sepanjang menyangkut eksistensi dan jalannya manhaj kepemimpinanini, maka urusan itu adalah besar dan penting, jangan sekali-kali disepelekan.

g. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan ummah dan aimmah :

Perbedaan kebijakan/bleid dari pimpinan adalah merupakan hak subjektif pimpinan, dan hal itu tidak melanggar kaidah masyru'ah. Seperti penunjukan Marwan oleh Utsman bin Affan, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa penunjukan Marwan itu melanggar kaidah syara', sekalipun kita melihat bahwa pununjukkan itu sendiri adalah merupakan suatu cacat.

Pimpinan tidak boleh memperlakukan warganya seperti halnya dengan prototipe dirinya (menganggap orang lain seperti dirinya), sama juga dengan tidak bolehnya warga memperlakukan pimpinan dengan prototipe dirinya. Kedua pihak harus selalu mengacu kepada karakter muslim secara umum, kepribadian yang dicontoh adalah karakter muslim dan bukan didasarkan kepada karakter etnis tertentu

Pimpinan yang melanggar kaidah masyru'ah akan menyebabkan terputusnya benang marhamah, dan hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan yang melanggar ketentuan musyawarah apalagi melanggar kaidah-kaidah syara harus mendapat kritik dari bawahan, bawahan sendiri memiliki hak protes jika ada hal-hal yang bertentangan menurut dirinya. Jika bawahan tidak mengeluarkan protesnya (alias diam), sikap itu sama dengan menyetujui pimpinan, dan tidak boleh menggerutu (apalagi menggunjing) pimpinan di belakang

Hanya ada satu pola dalam penyampaian kebijakan / bleidnya dari seorang pimpinan kepada ummah : dengan hikmah (bukan 'adil atau qisthi) walmau'idzotil hasanah. Qs 16:125. Hikmah bisa bermakna memberikan keluasan bagi tiap muslim untuk menyatakan pendapatnya dan pimpinan kemudian secara arif dan bijaksana memutuskan apa-apa yang akan diputuskan dengan sebelumnya menerima masukan-masukan dari ummah. Tidak diperkenankan sedikitpun bagi seorang pimpinan untuk memaksakan kehendaknya dalam memutuskan sesuatu apalagi bagi urusan-urusan yang menyangkut kemashlahatan ummah.

Dalam menyampaikan perbedaan pendapat (diferensiasi) harus menggunakan bahasa-bahasa etis dan sesuai dengan nilai-nilai akhlaqi. Gambaran multi level kepengurusan yang memiliki diferensiasi, dalam pengelolaannya harus dengan hati yang bersih, ikhlas, mengharap kemurahan Allah dalam mengelola konflik-konflik dalam internal organisasi. Jangan sekali-kali menunjukkan sikap-sikap arogansi dan tidak mau menerima kritik dari bawahan sendiri. Qs. 3 : 159

Seorang pimpinan tidak boleh mengintervensi suatu kewenangan yang telah didistribusikan kepada bawahannya (distribution of authority). Adalah menjadi tanggungjawab selanjutnya bagi orang yang telah diserahi wewenang tersebut menjalankan tugas dengan mengambil secara penuh operasionalisasi tugas. Jika tugas sudah dilaksanakan (apakah berhasil atau tidak) baru kemudian diserahkan wewenang tersebut kepada yang memberi wewenang.

h. Seorang pimpinan bisa diambil kewenangannya sebagai pimpinan (dicabut otoritas, legalitas dan powernya sebagai pimpinan) oleh dua sebab :

Ia menyatakan tidak sanggup lagi sebagai pemimpin

Ia melanggar kaidah masyru'ah, secara spesifik melanggar sumpah jabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.