Mayoritas ulama sunni sepakat bahwa mendirikan imamah/ pemerintahan adalah wajib syar’i. Dasarnya adalah ijma’ umat dan katagori wajibnya adalah fardhu kifayah. Demikian menurut pendapat Al Mawardi. Al Ghazali dan Ibnu Khaldun. Dalam konteks ilmu politik, konstitusi merupakan undang-undang dasar yang paling utama, dan sumber pembentukan konstitusi Islam adalah Al Quran, Sunnah (manhaj nubuwah) dan methodologi kepemimpinan Khilafah setelah Rasulullah, yang disebut dengan sunnah khuafaur Rasyidin.
Konstitusi dalam Kamus Besar bahasa Indonesia diartikan dengan :1. Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb); 2 Undang-Undang Dasar suatu negara.
Dengan demikian yang kita maksud dengan Konstitusi adalah sekumpulan aturan dasar dalam bernegara yang menjadi landasan bagi aturan perundang-undangan lainnya. Secara umum sebuah konstitusi memiliki sifat-sifat antara lain formal dan materil, tertulis dan tidak tertulis, serta flexsible (luwes/supel) dan rigid (kaku).
Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu mudah mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu ia hanya memuat hal-hal yang pokok dan penting saja. Oleh karenanya Al Quran sebagai pedoman hidup umat manusia berisikan undang-undang yang terdiri dari hal-hal pokok dan prinsipil yang diatur oleh Allah swt agar manusia mampu menyelesaikan permasalahan kehidupan mereka. Atas dasar itu Al Quran dapat diklaim memiliki nilai-nilai dasar bagi pembentukan sebuah konstitusi Negara sepanjang masa.
Al-Qur"an sendiri yang mewajibkan iman terhadap hakimiyah Allah ini. sebagaimana firman-Nya, "Maka patuntukah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur'an) kepada kalian dengan terperinci?" (Al-Anam: 114).
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik." (Al-Anam:57).
"Keputusan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak meyembah selain Dia. hulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (Yusuf: 40).
Kajian yang komprehensif tentang teori konstitusi dan Tata Negara menghasilkan beberapa kata-kunci (keynote) yang dapat disimpulkan sebagai acuan bagi menemukan prinsip- prinsip dasar konstitusi dalam Alquran. Beberapa kata-kunci (keynote) yang ditemukan peneliti setelah mengkaji berbagai teori tata Negara dan konstitusi adalah: kata kedaulatan; pembagian kekuasaan; tujuan bernegara; keadilan; musyawarah; persamaan; hak dan kewajiban negara dan rakyat; hak-hak dasar manusia; dan kewarganegaraan.
Beberapa kata-kunci (keynote) yang disebutkan dalam berbagai teori tata Negara dan konstitusi sejatinya merupakan ciri-ciri utama dari sebuah negara konstitusional moderen Kesemua kata-kunci tersebut dengan mudah dapat kita temukan dalam berbagai ayat Al Quran, sebagiannya bahkan diulang berkali-kali dalam berbagai surat. Suatu hal yang mengindikasikan pentingnya prinsip-prinsip dan nilai itu ditegakkan oleh umat Islam dan manusia secara totalitas (Kaffah).
Di dalam ayat-ayat Al Quran, maka ditemukan banyak sekali ayat Al Quran yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar konstitusi Negara sesuai dengan panduan kata-kunci tadi.
اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu." (An-Nisa': 105).
Sebagaimana halnya konstitusi yang mengandung kaidah-kaidah yang pokok dan tidak mau ke rincian-rincian, maka begitu pula Al-Qur'an yang memperhatikan peletakan dasar dan sendi-sendi politik dan sistem pemcrintahan Islam.
Yang pertama dari berbagai prinsip ini ialah iman dan ridha kepada Allah sebagai pembuat keputusan bagi hamba-hamba-Nya, yang menghalalkan bagi mereka dan mengharamkan atas mereka. yang menyuruh dan melarang mereka. Yang dimaksudkan dengan hakimiyah (jurisdiksi) di sini ialah hak membuat keputusan perintah syariat tertinggi.
Sedangkan rincian dan aplikasi temporal dan kondisional diserahkan kepada ijithad para mujtahid dan akal orang-orang Muslim, tidak ada perintangan dan tidak ada pemaksaan bagi mereka sedikit pun. kecuali jika ijtihad mereka dalam perspektif prinsip yang sah dan jelas. yang dengan cara ini bisa membawa hal-hal yang zhanny (hipotesis, disangkakan) ke hal-hal yang qath’iy (definitif. pasti), dari yang mutasyabihat kepada muhkamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.