Menjadikan Al Quran sebagai dasar Hukum Islam

  

Menjadikan Al Quran sebagai dasar pertama dalam Hukum Islam.

Dari al-Harits bin Amr, dari sekelompok orang teman-teman Mu’adz, sesungguhnya Rasulullah saw mengutus Mu’adz ke Yaman, maka beliau bertanya kepada Mu’adz: atas dasar apa anda memutuskan suatu persoalan? Mu’adz menjawab: “Saya akan memutuskan dengan sesuatu yang terdapat dalam kitab Allah”. Nabi bertanya, “kalau kamu tidak mendapatkannya dari kitab Allah ? Mu’adz menjawab: (saya akan memutuskannya) dengan dasar sunnah Rasulullah saw. Kemudian Nabi bertanya lagi, “kalau tidak anda temukan dalam sunnah Rasulullah saw ?” Mu’adz menjawab, saya akan berijtihad dengan ra’yuku. Maka Nabi bersabda: segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah saw. (HR. Tirmidzi).

Sebagai pengantar uraian mengenai sumber-sumber ajaran Islam dan sekaligus tertib urutannya, penting untuk diperhatikan kutipan keterangan dari Abdul Wahhab Khalaf berikut ini: 

"Telah ditetapkan dalam suatu ketetapan bahwa dalil syar’i yang dipergunakan oleh hukum amaliah itu, dikembalikan kepada empat hal, yakni al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Keempat dalil ini sudah disepakati oleh umat Islam. 

Dengan inilah orang memberi dalil kepada sesuatu itu. Juga orang sepakat atas bentuk susunan dalil tersebut untuk mengambil sebagai dasar hukum. Susunan itu adalah: al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas. 

Artinya, apabila orang mengemukakan suatu persoalan, maka mula-mula dilihat dalam al-Qur’an; kalau terdapat hukumnya maka kemudian dijalankan. Jika tidak terdapat dalam al-Qur’an, maka (kemudian) dilihat dalam as-Sunnah; kalau terdapat hukumnya dalam sunnah ini maka dijalankan. 

Tetapi kalau tidak ditemukan maka diperhatikan apakah para mujtahid masa lalu pernah bersidang untuk memecahkan masalah itu (ijma’); kalau sudah terdapat hukumnya maka dijalankan. Tetapi kalau tidak, maka dalam hal ini kita melakukan ijtihad sendiri yakni dengan qiyas (analogi) kepada keputusankeputusan yang berdasarkan nash. (Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul Fikih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.