Mengenali Sejarah Penerapan Syariah (tarikh tasyri')


Tarikh Tasyri merupakan disiplin ilmu yang erat kaitannya dengan ilmu fiqih maupun usul fiqih. Tarikh berarti ketentuan waktu, sebagaimana disebutkan arakha al kitab, arrakhahu, dan arakhahu. Maksudnya adalah waqqatahu yaitu menjelaskan waktunya.

Syekh Manna Al-Qaththan menyebutkan bahwa maksud mempelajari Tarikh Tasyri  adalah untuk mengetahui bagaimana latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum Syariah, yang terjadi pada periode Rasulullah. Tentunya pada periode Rasulullah itu tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya.

Menurut, Syekh Manna Al-Qaththan ada empat manfaat mempelajari Tarikh Tasyri. Pertama bisa mengetahui latar belakang pembentukan hukum Islam. Dengan mengetahui latar belakangnya, maka tidak akan keliru dalam memahami hukum Islam. Kedua dalam mempelajari perkembangan fiqih atau fatwa berarti mempelajari pemimpin dan ulama yang telah melakukan ijtihad dengan segala kemampuan.

Ketiga mempelajari produk ulama dan ijtihadnya sekaligus konstruktif dalam memahami produk pemikiran dan pola yang dikembangkan. Keempat mempelajari sejarah hukum Islam sehingga paling tidak dapat melahirkan sikap toleran dan dapat mewarisi pemikiran ulama klasik dan langkah-langkah ijtihad dan pengembangan gagasannya.

Boleh dibilang tarikh tasyri sudah menjadi cabang disiplin ilmu tersendiri. Ulama yang tercatat menulis secara khusus tentang tarikh tasyri ini diantaranya Târikh al-Tasyrî‘ al-Islâmî: Al-Tasyri‘ wa al-Fiqh oleh Mannâ’ al-Qaththân, Tarikh Tasyri’ Islami oleh Khudory Bek, Nadhroh ‘Ammah fi Tarikh al Fiqh Al Islami oleh Dr. Ali Hasan Abdul Qodir, Tarikh al Fiqh Al Islami oleh Syaikh Al Sayis, Tarikh al Fiqh al Islami oleh Dr. Muhammad Yusuf Musa, Tarikh Tasyri Islami oleh Syaikh Abdul ‘Adzim Syarofuddin. Bahkan Fadhilah Al Ustadz Muhammad Abu Zahroh telah menulis sejumlah kitab dalam topik ini secara tematik. Sebut saja misalnya buku beliau Tarikh Al Madzahib Al Islamiyah, kemudian serial buku-bukunya tentang para fuqoha¬ yang judul-judulnya; Zaid ibn Ali, Abu Hanifah, Imam Malik, As Syafi’i, Ahmad, Ibn Hazm, dan Ibn Taimiyah.

Dalam beberapa judul diatas, bisa kita dapati bahwa para fuqoha kontemporer itu berbeda-beda dalam memberikan nama terhadap disiplin ilmu ini. Ada yang menyebutnya dengan Tarikh Tasyri’, dan ada pula yang menyebutnya dengan Tarikh Fiqh Islami. Dr. Umar Sulaiman Al Asyqor, lebih memilih istilah yang kedua. Menurut beliau, istilah Tarikh Tasyri kurang tepat untuk menggambarkan disiplin ilmu tersebut. Setidaknya ada dua alasan yang beliau ajukan mengapa beliau memilih istilah yang kedua.

Pertama, proses tasyri sudah selesai semenjak wafatnya Rasulullah SAW. Sedangkan materi pembahasan dalam disiplin ilmu tersebut tidaklah terbatas pada masa turunnya wahyu saja. Namun bahkan akan memanjang hingga ratusan dan ribuan tahun berikutnya sampai zaman kita hari ini.

Kedua, dengan memakai istilah Tasyri, seolah-olah membenarkan teori para orientalis yang mengatakan bahwa Tasyri belum berhenti. Roda Tasyri’ masih terus berputar. Dimana arah putarannya akan selalu menyesuaikan perkembangan zaman. Sehingga, syariat yang turun di zaman nabi yang mungkin saja sudah tidak cocok lagi dengan zaman sekarang, perlu diamandemen atau paling tidak harus ada interpretasi ulang atas teks yang turun di zaman onta itu. Itulah Tasyri’ dalam kacamata orientalis. Sehingga Tarikh Tasyri’ menurut perspektif ini adalah sejarah perubahan hukum syariat sesuai selera zaman.

Sebenarnya, perubahan sebuah hukum sesuai selera zaman, tempat, dan keadaan bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Karena syariah ini, disamping memiliki karakteristik yang tsawabit (tetap dan permanen), ia juga memiliki sisi-sisi yang berkarakteristik mutaghoyirot (fleksible). Sisi mutaghoyirot inilah yang perkembangan dan perubahannya bisa dibaca dalam tarikh. Namun perubahan itu bukanlah proses tasyri’ sebagaimana dipahami oleh orientalis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.