Menafsirkan Al Quran dengan Sunnah yang Shahih

 


Pedoman berikutnya dalam menafsirkan Al Quran adalah bahwa mufassir juga harus membaca semua hadits nabi secara lengkap, dengan memilah dan memilih hanya pada hadits yang maqbul saja. Tidak perlu menggunakan hadits yang mardud seperti hadits palsu dan sejenisnya.

Pada hakikatnya hadits berasal dari Allah juga. Jadi boleh dibilang bahwa hadits nabi sebenarnya merupakan wahyu yang turun dari langit. Sehingga kebenarannya juga mutlak dan qath'i sebagaimana ayat Al-Quran juga.

Allah SWT berfirman,

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ

'Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang, telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (mernbela) orang-orang yang khianal. '(an-Nisa: 105)

Dan Allah SWT berfirman.

وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ اِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِى اخْتَلَفُوْا فِيْهِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ

'Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.' (an-Nahl: 64)

عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ الْكِنْدِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ 

Dari Al Miqdam bin Ma'di Karib, Abu Karimah Al Kindi berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya saya telah diberi kitab dan yang semisalnya. Saya telah diberi alqur'an dan yang semisalnya.  (HR Ahmad)

Yang dimaksud semisal bersamanya dalam hadits tersebut adalah Sunnah.

Sunnah diturunkan kepada beliau dengan wahyu, sebagaimana Al-Quran diturunkan. Namun, bedanya ia tidak dibaca dengan lafalnya, seperti Al-Quran. Oleh karena itu, sunnah dinamakan al-wahyu ghairu al-matluw 'wahyu yang tidak dibaca dengan lafalnya'.

Sabda Rasulullah saw. kepada Mu'adz saat beliau mengutusnya ke Yaman, "Dengan apa engkau akan memutuskan hukum? ia menjawab, dengan Kitab Allah. Beliau bertanya, 'Jika engkau tidak mendapatkannya?' Ia menjawab, 'Dengan sunnah Rasulullah. Beliau bertanya, 'Jika tidak engkau dapatkan juga?' Ia menjawab, 'Aku akan menggunakan rasioku. Mendengar itu Rasulullah saw. menepuk dadanya, dan bersabda, "Puji syukur kepada Allah yang telah menunjukkan utusan Rasulullah kepada apa yang membuat gembira Rasulullah saw..' 

Rasulullah juga dalam haditsnya pernah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam adalah putihnya siang dan gelapnya malam.

Allah SWT berfirman, Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.... "(al-Hasyr. 7); dan firman Allah SWT, "... agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.... "(an-Nahl: 44) 

عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ الْكِنْدِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ لَا يُوشِكُ رَجُلٌ يَنْثَنِي شَبْعَانًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِالْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ 

Dari Al Miqdam bin Ma'di Karib, Abu Karimah Al Kindi berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya saya telah diberi kitab dan yang semisalnya. Saya telah diberi alqur'an dan yang semisalnya. Kiranya tak akan lama lagi ada seorang laki-laki yang duduk dalam keadaan kenyang di tempat duduknya berkata; 'Berpeganglah kalian dengan alqur'an, apa yang kau dapatkan halal didalamnya, maka halalkanlah. Apa yang kalian dapatkan haram maka haramkanlah'. Ketahuilah, tidak halal bagi kalian daging keledai jinak, semua hewan yang berkuku tajam dari hewan buas." (HR Ahmad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.