Surat Pimpinan Partai Ma.syumi kepada Presiden Republik Indonesia
No. : 180/B/VF60. Lamp. Memorandum. Hal Pernyataan.
Jakarta, 13 September 1960. Kepada
Paduka Yang Mulia
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
di JAKARTA.
Assalamu 'alaikum w. w.
Berhubung dengan Keputusan Presiden R.I. No. 200 tahun 1960 tertanggal 17 Agustus 1960 yang menetapkan :
"Membubarkan Partai Politik Masyumi termasuk bagian-bagian/cabang-cabang/ranting-rantingnya di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia mulai tanggal 17 Agustus 1960," maka untuk memenuhi Penetapan Presiden No. 7/69 pasal 9 ayat 2 jo. Peraturan Presiden No. 13/1960 pasal 8 ayat 2, Pimpinan Partai Masyumi menyatakan, bahwa dengan adanya Keputusan Presiden No. 200 tahun 1960 itu, Masyumi bubar, termasuk bagian-bagian-nya (Majlis Syuro dan Muslimat).
Selain dari pada itu, kami. rnempergunakan kesempatan ini untuk menyampaikan memorandum yang terlampir.
Hormat,
PIMPINAN PARTAI MASYUMI
Ketua Umum : Sekretaris Umum :
ttd. ttd. (Prawoto Mangkusasmito) (M. Yunan Nasution)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.