Induk Persetujuan Konperensi Meja Bundar

 Induk Persetujuan Konperensi Meja Bundar



Delegasi-delegasi :

1. Pemerintah Republik Indonesia,

2. Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federal Overleg),

3. Kerajaan Nederland,

menimbang bahwa mereka telah bersidang dalam Konperensi Meja Bundar supaya selekas mungkin dicapai perdamaian yang baik dan kekal dalam pertikaian Indonesia dengan jalan memperoleh persetujuan antara peserta-peserta tentang cara bagaimana akan diserahkan kedaulatan yang sesungguh-sungguhnya, sempurna dan tiada bersyarat kepada Republik Indonesia Serikat sesuai dengan azas-azas Renville ;

menimbang bahwa meuka telah mencapai tujuan itu dalam kerja-sama yang baik ;

menimbang bahwa Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia dalam peristiwa itu telah memberikan bantuan yang berharga ;


telah memutuskan sebagai berikut :


I. Sekalian hasil Konperensi Meja Bundar termaktublah dalam rancangan-rancangan persetujuan dan surat-surat; segala dokumen itu dilam-pirkan pada resolusi ini;

II.   A.    Rancangan-rancangan persetujuan sebagai berikut :

1.     Rancangan Piagam penyerahan kedaulatan ; '   2.     Rancangan Statut-Uni, termasuk pula lampiran dan perse¬tujuan-persetujuan khusus tentang pokok-pokok yang ter-penting hal kerja-sama di kemudian hari ;

3. Rancangan persetujuan Perpindahan, termasuk persetujuan-persetujuan khusus berisi peraturan-peraturan pokok yang perlu diurus sebagai akibat penyerahan kedaulatan.

B. Tentang beberapa soal yang tersendiri, Delegasi-delegasi telah saling mempermaklumkan masing-masing pendirian dengan surat-menyurat.

III. Dokumen-dokumen yang disebut pada A dan B disusun dalam bahasa Indonesia dan Belanda.

Kedua naskah itu mempunyai kekuatan yang sama.

Adalah pula dibuat naskah resmi berbahasa Inggeris; naskah itulah yang akan menentukan jikalau ada terdapat perbedaan arti antara naskah Indonesia dan naskah Belanda.

IV. Penerimaan resolusi ini oleh daerah-daerah yang berhimpun dalam Republik Indonesia Serikat di pihak yang satu dan oleh Kerajaan Nederland di pihak yang lain akan dipandang ratipikasi dokumen-dokumen yang dilampirkan pada resolusi ini. Ratipikasi oleh salah satu pihak tidak akan mempunyai kekuatan, jika salah satu dari pihak yang lain tidak meratipikasi resolusi ini.

V. Persetujuan-persetujuan yang disebut pada II akan mUlai berlaku pada saat penyerahan kedaulatan; penyerahan itu akan dilangsungkan dengan segala upacara pada sidang di Amsterdam, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.

VI. Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia atau suatu badan Perserikatan Bangsa-bangsa yang lain akan mengawasi di Indonesia penepatan segala persetujuan tercapai dalam Konperensi Meja Bundar.


Ketua Konperensi Meja Bundar,

W. DREES. Sekretaris Umum Konperensi Meja Bundar,

M.J. PRINSEN. Delegasi Pemerintah Republik Indonesia,

MOHAMMAD HATTA, Ketua.

Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg)

 HAMID, Ketua.

Delegasi Kerajaan Nederland, J.H. VAN M ARSE VEEN,

Ketua.

Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia, R. HERREMANS,

Ketua-minggu.

H. MERLE COCHRAN,

Anggauta.


TH. K. CRiTCHLEY,

Anggauta.


J.A. ROMANOS,

Sekertaris I.


Catatan.

Naskah induk-persetujuan berbahasa Belanda pertama-tama ditanda-tangani oleh Ketua Delegasi Kerajaan Nederland, naskah berbahasa Indonesia pertama-tama oleh Ketua Delegasi Republik Indonesia dan naskah berbahasa Inggeris pertama-tama oleh Ketua Delegasi Pertemuan untuk Permusyawarat¬an Federal.


note: tata letak tanda tangan ini masih diperbaiki, jadi mungkin masih ada kesalahan disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.