Resolusi Dewan Keamanan

 Resolusi Dewan Keamanan 28 Januari 1949

Dewan Keamanan,

dengan mengingat resolusinya tanggal 1 Agustus 1947, 25 Agustus 1947 dan 1 Nopember 1947 tentang masalah Indonesia ;

dengan memperhatikan dan menyetujui laporan-laporan yang dimaju-kan oleh Komisi Jasa-jasa Baik untuk Indonesia ;

menimbang, bahwa resolusinya tanggal 24 Desember 1948 dan 28 Desember 1948 tidak dijalankan sepenuhnya ;

menimbang, bahwa pelanjutan pendudukan dari daerah Republik Indonesia oleh pasukan bersenjata Belanda tidak sesuai dengan usaha me-ngembalikan perhubungan baik antara kedua belah pihak dan mencapai pada akhirnya penyelesaian yang adil dan kekal dari perselisihan Indonesia ;

menimbang, bahwa mengadakan dan memelihara keamanan diseluruh Indonesia adalah syarat yang perlu untuk mencapai maksud dan keirtginan kedua belah pihak ;

mendengar dengan puas, bahwa kedua belah pihak terus memegang teguh pada azas-azas persetujuan "Renville" dan menyetujui akan diadakan-nya pemilihan yang merdeka dan secara demokratis di seluruh Indonesia dengan maksud untuk mendirikan Constituant Assembly selekas-lekasnya, selanjutnya menyetujui bahwa Dewan Keamanan akan menguasai pemili¬han itu dengan badan yang patut dari Perserikatan Bangsa-bangsa ;

dan, bahwa wakil Belanda telah menyatakan keinginan pemerintah-nya untuk mengadakan pemilihan itu tidak lebih lambat dari tanggal 1 Ok-tober 1949;

melihat pula dengan puas, bahwa Pemerintah Belanda berniat akan menyerahkan kedaulatan pada Indonesia Serikat pada 1 Januari 1950, jika mungkin dan setidak-tidaknya selama tahun 1950 dengan keyakinan atas tanggung jawabnya yang terutama untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan ihternasional, dan agar supaya hak-hak, tuntutan-tuntutan dan kedudukan kedua belah pihak tidak dilanggar oleh kekerasan ;

1. menganjurkan pada Pemerintah Belanda menjamin berhentinya segala tindakan militer dengan segera,

menganjurkan pada Pemerintah Republik pada waktu yang sama me-merintahkan pada pengikut-pengikutnya yang bersenjata menghen-tikan perang gerilya dan

menganjurkan kepada kedua belah pihak supaya kerja-sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh daerah yang bersangkutan,

2. menganjurkan kepada Pemerintah Belanda membebaskan dengan segera dan dengan tiada bersyarat apapun juga sekalian tawanan-tawa-nan politik yang ditawan olehnya semenjak tanggal 17 Desember 1948 dalam Republik Indonesia, dan mempermudahkan kembalinya dengan segera dari pembesar-pembesar pemerintah Republik Indonesia ke Jogjakarta, agar supaya mereka dapat melakukan kewajibannya tersebut pada paragrap i di atas dan agar supaya mereka dapat menja-lankan pekerjaannya secara merdeka, termasuk juga pemerintahan di daerah Jogjakarta yang mengenai kota Jogjakarta dan sekitarnya. Pembesar-pembesar Belanda akan memberikan kepada Pemerintah Republik Indonesia segala persediaan sepantasnya yang diperlukan oleh Pemerintah itu untuk melakukan kewajibannya dalam daerah Jogjakarta itu dan untuk berhubungan dan bertukar pikiran dengan lain-lain orang di Indonesia,

3. menganjurkan, supaya dalam kepentingan mewujudkan tujuan dan ke¬inginan kedua belah pihak untuk mendirikan suatu negara Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat dan berbentuk federal, dalam tempo sesingkat-singkatnya, perundingan-perundingan akan diadakan selekas mungkin oleh utusan-utusan pemerintah Belanda dan utusan-utusan Republik Indonesia dengan bantuan Komisi tersebut dalam paragrap 4 di bawah berdasarkan azas-azas yang terdapat dalam Per¬setujuan linggajati dan Renville dan mempergunakan apa yang telah disetujui antara kedua pihak tentang usul-usul yang dimajukan pada-nya oleh wakil-wakil Amerika dan dalam Komisi Jasa-jasa Baik pada 10 September 1948; dan teristimewa atas dasar-dasar yang berikut:

a). perwujudan Pemerintah Federal Interim yang akan diberi kuasa tentang pemerintahan dalam negeri di Indonesia selama masa peralihan (interim periode) sebelum penyerahan kedaulatan!

terjadi itu harus merupakan hasil dari perundingan-perundirigan tersebut di atas dan akan dilaksanakan tidak lambat dari pada tanggal 15 Maret 1949.

b) pemilihan wakil-wakil yang akan duduk dalam Constituant Assembly (Badan Pembentuk Undang-undang) hendaknya sele-sai pada tanggal 1 Oktober 1949, dan

c) penyerahan kedaulatan atas Indonesia oleh Pemerintah Belanda pada Negara Indonesia Serikat hendaknya dilaksanakan pada waktu sesingkat-singkatnya dan setidak-tidaknya, tidak lambat dari tanggal 1 Juli 1950 ;

Jikalau tidak ada persetujuan satu bulan sebelum tanggal masing-ma¬sing tersebut disub-paragrap (a), (b), dan (c) di atas, maka komisi terse¬but diparagrap 4 (c) di bawah, dengan segera melaporkan kepada Dewan Keamanan dengan dibubuhi anjuran-anjuran untuk mencapai penye¬lesaian dan dari kesukaran-kesukaran yang ada ;

a) Komisi Jasa-jasa Baik selanjutnya akan disebut Komisi Perseri-katan Bangsa-bangsa untuk Indonesia. Komisi itu akan bertin-dak sebagai perwakilan Dewan Keamanan di Indonesia dan mempunyai segala kewajiban yang diberikan kepada Komisi Jasa-jasa Baik oleh Dewan Keamanan semenjak 18 Desember 1947 dan segala kewajiban yang diberikan padanya oleh reso-lusi ini. Komisi ini akan mengambil putusan dengan suara ter-banyak akan tetapi dalam laporan dan anjuran kepada Dewan Keamanan dimajukan pemandangan-pemandangan baik dari yang terbanyak suara maupun dari suara minoriteit, jika ada perbedaan paham antara anggauta-anggauta Komisi itu.

b) Komisi Konsul diminta membantu pekerjaan Komite Perseri-katan Bangsa-bangsa untuk Indonesia dengan memberikan pe-ninjau-peninjau militernya dan pegawai-pegawai lainnya serta pertolongan lainnya agar supaya Komisi dapat melakukan kewa¬jibannya termaktub dalam resolusi sekarang ini dan untuk semen¬tara waktu menunda segala pekerjaan lainnya.

c) Komisi akan memberikan bantuan kepada kedua belah pihak dalam melaksanakan resolusi ini, akan memberikan bantuan kepada kedua belah pihak dalam mengadakan perundingan menurut paragrap 3 di atas dan berhak memberi anjuran kepada mereka atau kepada Dewan Keamanan tentang hal-hal termasuk dalam kekuasaannya. Setelah tercapai persetujuan dalam pe-perundingan-perundingan itu, Komisi akan memberi anjuran kepada Dewan Keamanan tentang sifat, kekuasaan dan pekerjaan Badan Perserikatan Bangsa-bangsa yang harus tinggal di Indone¬sia untuk membantu pelaksanaan syarat-syarat dari persetujuan itu sehingga kedaulatan diserahkan oleh Pemerintah Belanda kepada Negara Indonesia Serikat.

Komisi akan berhak berunding dengan wakil-wakil dari daerah-daerah di Indonesia lain daripada Republik dan mengundang wakil-wakil daerah itu untuk ikut serta dalam perundingan se¬perti termaksud dalam paragrap 3 di atas.

Komisi atau Badan lain dari Perserikatan Bangsa-bangsa yang mungkin didirikan menurut arijuran-anjurannya tersebut di paragrap 4 (c) di atas berhak mengawasi atas nama Perserikatan Bangsa-bangsa yang akan diadakan di seluruh Indonesia serta berhak pula memajukan anjuran terhadap daerah-daerah di Jawa, Madura dan Sumatera tentang syarat-syarat yang perlu agar supaya :

(a) ,   menjamin bahwa pemilihan itu diadakan secara merdeka

dan demokratis dan

(b) ,   menjamin adanya kemerdekaan untuk berhimpun, berbi-

cara dan penerbitan pada setiap waktu, asal saja jaminan itu tidak meliputi sesuatu anjuran untuk mempergunakan kekerasan atau pembalasan.

Komisi harus membantu mencapai selekas mungkin kembali-nya pemerintahan sipil dari Republik. Untuk hal itu Komisi setelah berunding dengan kedua belah pihak, akan menganjur¬kan sampai mana daerah-daerah dari Republik yang ditetapkan menurut perjanjian "Renville" (di luar daerah Jogjakarta) akan dikembalikan berangsur-angsur kepada pemerintah Republik sesuai dengan syarat-syarat untuk menjamin keamanan dan ke-tertiban dan penjagaan jiwa dan harta-benda; dan Komisi akan mengawasi juga mengenai persediaan ekonomi yang dibutuhkan agar supaya pemerintahan dapat berlaku dengan tertib dan un¬tuk menjaga kehidupan rakyat dalam daerah yang dikembalikan itu.

Setelah berunding dengan kedua belah pihak, Komisi akan me¬nganjurkan tentara Belanda mana jika masih perlu akan tetap tinggal untuk sementara waktu dalam daerah luar daerah Jog¬jakarta untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Jika sesuatu dari kedua belah pihak tidak dapat menerima anjuran Komisi tersebut dalam paragrap ini, maka Komisi akan mela-porkan pada Dewan Keamanan dengan segera dibubuhi anjuran-anjuran lain untuk mendapat penyelesaian daripada kesukaran-kesukaran yang ada itu.

a) Komisi mengirimkan Taporan yang periodik kepada Dewan Ke¬amanan dan laporan istimewa setiap waktu Komisi memandang perlu.

b) Komisi akan mempergunakan para pengawas, opsir-opsir dan lain-lain orang yang dianggap perlu.


5. Minta kepada Sekretaris Jendral agar supaya kepada Komisi diberi staf, keuangan dan lain-lain persediaan yang dibutuhkan oleh Komisi untuk melaksanakan pekerjaannya.

6. Menganjurkan kepada Pemerintah Belanda dan Republik Indonesia, agar supaya memberi bantuan sepenuhnya untuk melaksanakan atu-ran-aturan dari resolusi ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.