Enam Dalil Dari Komisi Tiga Negara (Termasuk Persetujuan "Renville")
Untuk pembukaan perundingan Politik antara Delegasi-delegasi Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Komisi Tiga Negara berpendapat bahwa keterangan-keterangan dasar di bawah ini antara Iain akan dipergunakan sebagai dasar perundingan untuk penyelesaian politik :
(1) . Kedaulatan atas Hindia Belanda seluruhnya ada dan akan tetap berada di tangan Kerajaan Nederland sampai waktu yang ditetapkan, Kerajaan Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat. Sebelum masa peralihan demikian itu habis temponya, Kerajaan Nederland dapat menyerahkan hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggung-jawab kepada pemerintah federal sementara yang dibentuk dari daerah-daerah yang nantinya akan merupakan Negara Indonesia Serikat. Jika sudah terbentuk, Negara Indonesia Serikat akan merupakan negara yang berdaulat dan merdeka berkedudukan sejajar dengan Kerajaan Belanda dalam Uni Nederland-Indonesia, dikepalai oleh Turunan Raja Belanda. Hal status Republik Indonesia adalah sebagai negara yang tergabung dalam Negara Indonesia Serikat.
(2) . Dalam pemerintah federal sementara, sebelum diadakan pero-bahan dalam undang-undang dasar Negara Indonesia Serikat, kepada negara-negara bagian akan diberikan perwakilan yang adil.
(3) . Sebelum Komisi Tiga Negara dibubarkan, tiap-tiap pihak boleh meminta supaya pekerjaan Komisi Tiga Negara dibubarkan, tiap-tiap pihak boleh meminta supaya pekerjaan Komisi diteruskan yaitu guna membantu menyelesaikan perselisihan berkenaan dengan penyelesaian politik, yang mungkin terbit selama masa peralihan. Pihak yang lainnya tidak boleh ber-keberatan atas permintaan demikian itu; permintaan tersebut harus dimaju-kan oleh Pemerintah Nederland kepada Dewan Keamanan.
(4) . Dalam waktu tidak kurang dari 6 bulan tapi tidak lebih dari satu tahun sesudah persetujuan ini ditanda tangani, maka daerah-daerah di Jawa, Sumatera dan Madura akan diadakan pemungutan suara (plebisciet) untuk menentukan apakah rakyat di daerah-daerah tersebut akan turut dalam Republik Indonesia atau masuk bagian yang lain di dalam lingkungan Negara Indonesia Serikat. Plebisciet ini diadakan di bawah pengawasan Komisi Tiga Negara, jika kedua pihak dapat persetujuan dalam artikel 3 yang menentukan kepada Komisi Tiga Negara memberikan bantuan dalam soal ter¬sebut. Kemungkinan tetap terbuka jika kedua pihak dapat persetujuan akan menggunakan cara lain dari pemungutan suara untuk menyatakan kehendak rakyat di daerah-daerah itu.
(5) . Sesudah ditetapkan batas-batas negara-negara bagian yang dimak-sud itu, maka akan diadakan rapat pembentuk undang-undang dasar menu¬rut cara demokrasi, untuk menetapkan konstitutie buat Negara Indonesia Serikat. Wakil-wakil dari negara-negara bagian akan mewakili seluruh rakyat.
(6) . Jika ada negara bagian memutuskan tidak akan turut serta me-nanda tangani konstitusi tersebut sesuai dengan pasal 3 dan 4 dalam per¬setujuan Linggajati, kedua pihak tidak akan keberatan diadakan perundingan untuk menetapkan perhubungaruistimewa dengan Negara Indonesia Serikat.
Dokunten: No. 3—B.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.