Dua belas pokok dasar politik Dari persetujuan Renville

 Dua belas pokok dasar politik Dari persetujuan Renville

17 Januari 1948.

Komisi Tiga Negara Telah diberitahukan oleh kedua delegasi, bahwa sudah ditanda-tangani, perjanjian penghentian permusuhan; maka peme¬rintah mereka masing-masing menerima pokok-pokok yang merupakan dasar untuk perundingan politik buat selanjutnya sebagai berikut :

1. Bantuan dari Komisi Tiga Negara akan diteruskan untuk melaksanakan dan mengadakan perjanjian untuk menyelesaikan pertikaian politik di-pulau-pulau Jawa, Sumatera dan Madura, berdasar kepada prinsip naskah perjanjian "Linggajati."

2. Telah sewajarnya, bahwa kedua pihak tidak berhak menghalang-halangi pergerakan-pergerakan rakyat untuk mengemukakan suaranya dengan leluasa dan merdeka, yang sesuai dengan perjanjian Linggajati. Juga telah disetujui, bahwa kedua pihak akan memberi jaminan tentang adanya kemerdekaan bersidang dan berkumpul, kemerdekaan menge-luarkan suara dan pendapatnya~dan kemerdekaan dalam penyiaran (publikasi), asal jaminan ini tidak dianggap meliputi juga propaganda untuk menjalankan kekerasan dan pembalasan (repressailles).

3. Telah sewajarnya, bahwa keputusan untuk mengadakan perobahan-perobahan dalam pemerintahan pamong-praja di daerah-daerah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sepenuhnya dan sukarela dari penduduk di daerah-daerah itu pada suatu saat, setelah dapat jaminan keamanan dan ketenteraman dan tidak adanya lagi paksaan kepada rakyat.

4. Bahwa dalam mengadakan suatu perjanjian politik dilakukan pula persiapan-persiapan untuk lambat-laun mengurangkan jumlah kekuatan tentaranya masing-masing.

5. Bahwa, setelah dilakukannya penanda-tanganan perjanjian penghentian permusuhan dan sebaik dapat dilaksanakan perjanjian itu, maka kegia-tan dalam lapangan ekonomi, perdagangan, perhubungan dan pengang-kutan akan diperbaiki dengan segera, dengan bekerja bersama-sama di mana harus diperhatikan kepentingan-kepentingan semua bagjan-bagian lain di Indonesia.

6. Bahwa akan diadakan plebisciet sesudah waktu yang tidak kurang dari enam bulan dan tidak lebih dari satu tahun, setelah ditanda-ta-ngani perjanjian, dalam waktu mana dapat terjadi tukar-menukar fikiran, dan pertimbangan tentang soal-soal yang penting secara mer¬deka dan dengan tidak ada paksaan. Dalam waktu itu, dapat diadakan pemilihan umum secara merdeka, agar rakyat Indonesia dapat menen-tukannya kedudukannya sendiri di lapangan politik dalam hubungan dengan Negara Indonesia Serikat.

7. Bahwa suatu dewan yang akan menetapkan undang-undang dasar (constitutie) akan dilipih secara demokrasi untuk menetapkan suatu undang-undang dasar buat Negara Indonesia Serikat.

8. Telah didapat persetujuan, bahwa, setelah ditanda-tanganinya per¬janjian, sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, jika salah satu dari kedua pihak meminta kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menga¬dakan satu badan buat melakukan pengawasan sampai saat diserahkan-nya kedaulatan pemerintah Belanda kepada pemerintah Negara In¬donesia Serikat, maka pihak yang kedua akan menyumbangnya dengan sungguh-sungguh.

Dasar-dasar seperti di bawah ini diambil dari naskah perjanjian "Ling¬gajati." :

9. Kemerdekaan bebas buat bangsa Indonesia seluruhnya.

10. Bekerja-bersama antara bangsa Belanda dan bangsa Indonesia.

11. Satu negara berdasarkan federasi yang berdaulat, dan dengan suatu Undang-undang Dasar yang timbulnya melalui jalan-jalan demokrasi.

12. Suatu Uni (persatuan) dari Negara Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda dan bagian-bagiannya yang lain, di bawah Turunan Raja Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.