Persetujiian Linggajati
Delegasi-delegasi Belanda dan Indonesia dalam rapat pada hari ini telah mendapat kata sepakat tentang persetujuan di bawah ini, hal mana terbukti dari pemarapan naskah yang tersebut dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia masing-masing berlipat tiga.
Pemerintah Belanda,
dalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal, dan
Pemerintah Republik Indonesia
dalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia,
oleh karena mengandung keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhu¬bungan yang baik antara kedua bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara dan bentuk-bangun yang baru, bagi kerja-sama dengan suka-rela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kukuh-teguhnya daripada kedua negeri itu, di dalam masa da-tang, dan yang membukakan jalan kepada kedua bangsa itu untuk mendasar-kan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang baru, menetapkan mupakat seperti berikut, dengan ketentuan akan menganjur-kan persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran daripada majlis-majlis perwakilan rakyatnya masing-masing.
Fatsal 1.
Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerin¬tah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatra.
Adapun daerah<laerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan berangsur-angsur dan dengan kerja-sama antara kedua belah pihak akan dimasukkan pula ke dalam Daerah Republik. Untuk menyeleng-garakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu-perlu, supaya, selambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termasuknya daerah-daerah yang tersebut itu telah selesai.
Fatsal 2.
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemo-krasi, yang berdasarkan perserikatan, dan dinamai Negara Indonesia Serikat.
Fatsal 3.
Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia Belanda seluruhnya, dengan ketentuan, bahwa, jika kaum penduduk daripada sesua-tu bagian daerah, setelah dimusyawaratkan dengan lain-lain bagian daerah pun juga, menyatakan menurut aturan demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perikatan Negara Indonesia Serikat itu, maka untuk bagian daerah itu bolehlah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu dan terhadap Kerajaan Belanda.
Fatsal 4.
(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo dan Timur-Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk daripada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan demokratis, supaya kedu-dukannya dalam Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain.
(2) Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat ke (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu-negerinya.
Fatsal 5.
(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk negara, yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain-lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditunjukkan dengan jalan demokratis, serta dengan mengi-ngat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal ini.
(2) Kedua belah pihak akan bermusyawarat tentang cara turut-campurnya dalam persidangan pembentuk negara itu oleh Republik Indo¬nesia, oleh daerah-daerah yang tidak termasuk dalam daerah kekuasaan Re¬publik itu dan oleh golongan-golongan penduduk yang tidak ada atau tidak cukup perwakilannya, segala itu dengan mengingat tanggung-jawab dari pada Pemerintahan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.
Fatsal 6.
(1) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia untuk membela-peliharakan kepenlingan-kepentingan bersama daripada Negeri Belanda dan Indonesia akan bekerja bersama untuk membentuk Persekutuan Belanda Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda. yang meliputi Negeri Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curacao ditukar sifatnya menjadi persetujuan itu, yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya daripada Negara Indonesia Serikat.
(2) Yang tersebut di atas ini tidaklah mengurangi kemungkinan un¬tuk mengadakan pula aturan kelak kemudian; berkenaan kedudukan antara Negeri Belanda dengan Suriname dan Curacao satu dengan lainnya.
Fatsal 7.
(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang ter¬sebut di dalam pasal di atas ini, Persekutuan Belanda Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
(2) Alat-alat kelengkapan itu akan dibentuk kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negara Indonesia Serikat; mungkin juga oleh majlis-majlis perwakilan rakyat negara-negara itu.
- (3) _ Adapun yang. akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama
itu ialah kerja-bersama dalam hal perhubungan luar-negeri, pertahanan dan, seberapa perlu keuangan, serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.
Fatsal 8.
Di pucuk Persekutuan Belanda Indonesia itu duduk Raja Belanda. Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu ditetapkan oleh alat-alat kelengkapan Persekutuan itu atas nama Bagin-da Raja.
Fatsal 9.
Untuk membela-peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat di Negeri Belanda dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka Pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat Komi¬saris Luhur.
Fatsal 10.
Anggar-anggar Persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung juga ketentuan-ketentuan tentang :
a) , pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang
lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewa-jiban-kewajiban yang satu kepada yang lain;
b) . hal kewarganegaraan untuk warganegara Belanda dan warganegara
Indonesia, masing-masing di daerah lainnya;
c) . aturan cara bagaimana rhenyelesaikannya, apabila dalam alat-alat
kelengkapan Persekutuan itu tidak dapat dicapai semupakat;
d) . aturan cara bagaimana dan dengan syarat-syarat apa alat-alat keleng-
kapan Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara Indonesia Serikat, untuk selama masa Negara Indonesia Serikat itu tidak ak^n cukup mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri;
e) . pertanggungan dalam kedua bagian Persekutuan itu, akan ketentuan
hak-hak dasar kemanusiaan dan kebebasan-kebebasan, yang dimaksud-kan juga oleh Piagam Persekutuan Bangsa-Bangsa.
Fatsal 11.
(1) Anggar-anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusya-waratan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.
(2) Anggar-anggar itu terus berlaku, setelah dibenarkan oleh majlis-majlis perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.
Fatsal 12.
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusa-hakan, supaya berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.
Fatsal 13.
Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tindakan-tindakan agar supaya, setelah terbentuknya Persekutuan Belanda-Indonesia itu, da-patlah Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggauta di dalam Perse-rikatan Bangsa-Bangsa.
Fatsal 14.
Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak orang-orang bukan bangsa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya de facto. Sebuah panitya bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakar. pemulihan atau pengembalian itu.
Fatsal 15.
Untuk mengubah sifat Pemerintah Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik In¬donesia dan dengan bentuk-susunan menurut hukum negara, yang direka-kan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan, supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belan¬da-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam hukum negara dan hukum bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.
Fatsal 16.
Dengan segera setelah persetujuan ini menjadi, maka kedua belah pihak melakukan pengurangan kekuatan balatentaranya masing-masing.
Kedua belah pihak akan bermusyawarat tentang sampai seberapa dan lambat-cepatnya melakukan pengurangan itu; demikian juga tentang kerja-bersama dalam hal ketentaraan.
Fatsal 17.
(1) Untuk kerja-bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudkan sebuah badan, yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditunjukkan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masingnya, dengan sebuah sekretariat bersama.
(2) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, bila ada tumbuh perselisihan berhubung dengan persetujuan ini, yang tidak da¬pat diselesaikan dengan perundingan antara dua delegasi yang tersebut itu, maka menyerahkan keputusan kepada arbitrage. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan seorang ketua bangsa lain, dengan suara memutuskan, yang diangkat dengan semupakat antara dua pihak delegasi itu, atau, jika tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua De-wan Pengadilan Internasional.
Fatsal penutup.
Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan bahasa Indo¬nesia.
Kedua-duanya naskah itu sama kekuatannya.
Jakarta, 15 Nopember 1946.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.