Kawat Presiden Dewan Keamanan Tanggal 23 Maret 1949 Kepada Komisi
Menyampaikan pendapat Dewan Keamanan tentang soal-soal yang dimajukan dalam laporan Komisi tanggal 1 Maret 1949 (Document. S/AC. 10/274).
Unations Batavia.
Dengan hormat saya permaklumkan kepada Tuan bahwa yang berikut telah diterima oleh Dewan ini pada sidang yang ke-421 pada bulan Maret :
"Bahwasanya adalah pendapat Dewan Keamanan bahwa Komisi PBB untuk Indonesia, sesuai dengan Resolusi D.K. tanggal 28 Januari 1949, dengan tidak mengurangi hak, tuntutan serta pendirian dari masing-masing pihak, haruslah memberi bantuan guna mengusahakan persetujuan tentang :
(a) Pelaksanaan dari Resolusi D.K. tertanggal 28 Januari 1949, teristimewa kalimat 1 dan 2 dari bagian pelaksanaannya ; dan
(b) Tanggal dan syarat-syarat untuk mengadakan Konperensi Meja Bundar yang telah diusulkan akan diadakan di Den Haag, dengari maksud su¬paya perundingan yang diusulkan dalam Resolusi tanggal 28 Januari itu dapat dilangsungkan secepat mungkin.
Selanjutnya adalah pendapat Dewan Keamanan, bahwa apabila tercapai persetujuan semacam itu, maka diadakannya Konperensi sedemikian, dan turut-sertanya UNCI padanya, adalah sesuai dengan anggaran-pekerjaannya, akan dianggap sesuai dengan maksud dan tujuan dari pada Resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949."
ALVAREZ, Presiden Dewan Keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.