Keterangan Roem—Van Royen 7 Mei 1949
Persetujuan Permulaan
Mengenai Kembalinya Pemerintah Republik
Ke - Jogjakarta
Statement Delegasi Republik dan statement Delegasi Belanda dalam pertemuan formil di bawah auspices UNCI di Jakarta tanggal 7 Mei 1949.
I. Statement Delegasi Republik
(Diucapkan oleh Mr. Mohamad Roem)
Sebagai Ketua Delegasi Republik saya diberi kuasa oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk menyatakan kesanggup-an mereka sendiri (persoonlijk), sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan tertanggal 28 Januari 1949 dan petunjuk-petunjuknya tertanggal 23 Maret 1949 untuk memuJahkan tercapainya :
1. pengeluaran perintah kepada pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya ;
2. kerja-sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ke-tertiban dan keamanan, dan
3. turut serta pada Konperensi Meja Bundar di Den Haag dengan mak¬sud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat, dengan tidak bersyarat.
Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta akan berusa-ha mendesak supaya politik demikian diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia selekas-lekasnya setelah dipulihkan di Jogjakarta.
II. Statement Delegasi Belanda
(Diucapkan oleh Dr. Van Royen)
1. Delegasi Belanda diberi kuasa menyatakan bahwa, berhubung dengan kesanggupan yang baru saja diucapkan oleh Mr. Roem, ia menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia di Jogjakarta. Delegasi Belanda selanjutnya menyetujui pembentukan satu panitya-bersama atau lebih di bawah auspices UNCI dengan maksud :
a. mengadakan penyelidikan dan persiapan yang perlu sebelum kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Jogjakarta,
b. mempelajari dan memberi nasehat tentang tindakan-tindakan yang akan diambil untuk melaksanakan penghentian perang gerilya dan kerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
Pemerintah Belanda setuju bahwa Pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan jabatannya yang sepatutnya dalam satu daerah yang meliputi Keresidenan Jogjakarta dan bahwa ini adalah suatu langkah yang dilakukan sesuai dengan maksud petunjiik-petun-juk Dewan Keamanan tanggal 23 Maret 1949.
Pemerintah Belanda menguatkan sekali lagi kesanggupannya untuk menjamin penghentian segera dari pada semua gerakan-gerakan militer dan membebaskan dengan segera dan tidak bersyarat semua tahanan politik yang ditangkapnya sejak tanggal 17 Desember 1948 dalam Republik Indonesia.
Dengan tidak mengurangi hak bagian-bagian bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai yang diakiii dalam azas-azas Linggajati dan Renville, Pemerintah Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara atau daerah-daerah di atas daerah yang dikuasai oleh Republik sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan daerah Repu¬blik tersebut.
Pemerintah Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai satu staat yang nanti akan duduk dalam Negara Indonesia Serikat. Apabila suatu Badan Perwakilan Sementara untuk seluruh Indonesia dibentuk dan karena itu perlu ditetapkan jumlah perwakilan Republik dalam Badan tersebut, jumlah itu ialah separuh dari pada jumlah anggauta-anggauta semua, di luar anggauta-anggauta Republik.
Sesuai dengan maksud dalam petunjuk Dewan Keamanan tanggal 23 Maret 1949 yang mengenai Konperensi Meja Bundar di Den Haag supaya perundingan-perundingan yang dimaksud oleh Resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949 dapat diadakan selekas-lekasnya, maka Pemerintah Belanda akan berusahasesungguh-sungguhnya supaya konperensi itu segera diadakan sesudahnya Pemerintah Republik kembali ke Jogjakarta.
Pada konperensi itu perundingan-perundingan akan diadakan tentang cara bagaimana mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat sesuai dengan azas-azas Renville.
Berhubung dengan keperluan kerja-sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan, Pemerintah Belanda setuju bahwa dalam segala daerah di luar Keresidenan Jogja¬karta di mana pegawai sipil, polisi dan pegawai Pemerintah Indonesia (Pemerintah Belanda di Indonesia) lainnya sekarang tidak bekerja, maka pegawai sipil, polisi dan pegawai Republik lainnya yang masih terus bekerja, akan tetap dalam jabatan mereka.
Dengan sendirinya pembesar-pembesar Belanda membantu Pemerintah Republik dalam hal keperluan-keperluan yang dikehendajdnya menurut pertimbangan yang pantas untuk perhubungan dan konsultasi dengan segala orang di Indonesia, terhitung juga mereka yang bekerja dalam jabatan sipil dan militer Republik, dan detail-detail tehnik akan dise-lenggarakan oleh kedua belah pihak di bawah auspices UNCI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.