1. Melirik atau menoleh (Al-Iltafat) tanpa keperluan tertentu dalam shalat.
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ (رواه البخاري)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.”. Beliau bersabda: “Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba.”( HR Bukhari).
2. Mengangkat pandangan, baik ke arah langit atau kemanapun, merupakan salah satu dari pada perbuatan makruh dalam shalat.
عَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَلَاةِ لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ (رواه البخاري )
Dari Anas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka.” (HR Bukhari)
3. Shalat dengan tangan di pinggang. Yaitu seseorang shalat dengan bertolak pinggang.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْخَصْرِ فِي الصَلاَةِ (رواه الشيخان)
Dari Abi Hurairah radhialla ̅hu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakan tangannya pada perutnya (bertolak pinggang). ( HR Bukhari Muslim )
4. Mengusap rambut yang terurai atau melipatkan lengan baju yang terulur tanpa sebab. Hal juga merupakan perbuatan makruh dalam shalat.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَرَابٍ وَنَهَي أنْ يَكُفَّ شعرَهُ و ثوبَهُ (رواه الشيخان)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh menaikkan rambut (yang terulur) atau melipat baju.” (HR Bukhari Muslim)
5. Menahan kencing, kentut atau buang air besar
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kencing, kentut atau buang air besar dihukumi makruh.
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).
6. Shalat di depan hidangan makanan. Hal ini juga termasuk perbuatan makruh dalam shalat, Jika memungkinkan baginya untuk mendahulukan makan kemudian melaksanakan shalat, itu akan lebih baik, namun jika tidak memungkinkan karena sempitnya waktu, maka hal itu termasuk udzur baginya.
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَام وَ لاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ (رواه مسلم (
Dari Aisyah radhiallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah shalat dekat dengan hidangan makanan dan janganlah shalat sambil menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (buang air kecil dan besar). (HR Muslim)
7. Menahan kantuk
Termasuk usaha untuk mendatangkan khusyu’ ketika shalat adalah tidak shalat dalam keadaan mengantuk. Jika dalam keadaan mengantuk berat maka dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu, atau dengan mencari solusi menghilangkan kantuk
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ
“Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 212 dan Muslim no. 786).
8. Mempermainkan atau menggerak-gerakkan anggota badan
Hendaknya ketika shalat, anggota badan itu tenang dan tidak melakukan gerakan-gerakan di luar ketentuan shalat. Jika gerakannya banyak maka dihukumi batal, dan jika gerakannya sedikit maka dihukumi makruh.
Nabi shallalla ̅hu alaihi wa sallam- pernah melihat beberapa orang yang menggoyang-goyangkan tangannya di dalam shalat tanpa ada hajat. Ketika itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam- menegur mereka. Kisahnya sebagaimana yang dituturkan oleh sahabat Jabir bin Samuroh -radhiyallahu anhu-,
كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الْجَانِبَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَامَ تُومِئُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ مَنْ عَلَى يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ
“Dahulu kami bila shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam-, maka kami ucapkan salam, “As-Salamu alaikum wa rohmatullah, as-salamu alaikum wa rohmatullah”, dan seorang diantara kami mengisyaratkan tangannya kepada dua sisi (kiri dan kanan). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Kenapa kalian mengisyaratkan tangan-tangan kalian, bagaikan ekor kuda yang liar. Cukup bagi seorang diantara kalian meletakkan tangannya di atas pahanya, lalu ia memberi salam kepada saudaranya yang ada di sebelah kanan, dan kirinya”. (HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.