Zakat Fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijrah yaitu tahun diwajibkannya shaum pada bulan Romadlon. Zakat fitrah dimaksudkan untuk mensucikan orang yang melaksanakan shaum dari perkataan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya Fitri.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim khusus pada bulan ramadhan. Zakat fitrah wajib atas seluruh muslim, baik masih anak-anak maupun sudah tua, baik wanita maupun laki-laki. Pensyariatan Zakat fitrah adalah sebagai berikut.
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir (gandum) atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. (HR Bukhari dan Muslim).
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata; "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah". (HR Abu Daud No.1371)
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: ( كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Abu Said Al-Khudry RA berkata: "Pada zaman Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau satu sho' anggur kering". (HR Bukhari dan Muslim).
Jumlah zakat fitrah adalah satu sho’ dari makanan pokok.
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat. (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.
Satu sho’ dari adalah seukuran ‘empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang’ sebagaimana yang disebutkan dalam Kamus Al Muhith. Dan apabila ditimbang akan mendekati ukuran 2,5-3 kg. Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sho dari makanan pokok di negeri masing-masing, dalam hadits diatas disebut dengan صَاعًا مِنْ طَعَامٍ.
Satu sha’ adalah empat mud, sekitar 3 1/3 liter, atau sekitar 2,5 Kg.
Jumhur ulama menyatakan bahwa zakat fitrah ditunaikan dengan menyerahkan satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Namun ada pendapat dari beberapa ulama bahwa zakat fitrah juga boleh ditunaikan dengan mengeluarkan harganya. Bahwa Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah :
وجوز أبو حنيفة إخراج القيمة
“Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya”. (Kitab Fiqih Sunnah)
Dengan mengeluarkan harganya, maka diharapkan tujuan dari diserahkannya zakat fitrah yaitu untuk mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta pad hari Ied, dapat terpenuhi. Hal ini sebagaimana disebutkan hadits dari Ibnu Umar RA,
فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, Beliau bersabda: “Penuhilah kebetuhan mereka pada hari ini.” (HR. Ad Daruquthni, 2/152)
Dalam riwayat lain:
أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ
“Penuhilah kebutuhan mereka, jangan sampai mereka berkeliling (untuk minta-minta) pada hari ini”. (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7528)
Dari riwayat ini, bisa dipahami bahwa yang menjadi substansi adalah terpenuhinya kebutuhan mereka ketika hari raya dan jangan sampai mereka mengemis. Pemenuhan kebutuhan itu bisa saja dilakukan dengan memberikan nilai dari kebutuhan pokoknya, atau juga dengan barangnya.
Ini juga menjadi pendapat dari Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah:
وَالْإِغْنَاءُ قَدْ يَكُونُ بِدَفْعِ الْقِيمَةِ ، كَمَا يَكُونُ بِدَفْعِ الْأَصْل
“Memenuhi kebutuhan dapat terjadi dengan membayarkan harganya, sama halnya dengan membayarkan yang asalnya”. (Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Hawi fi Fiqh Asy Syafi’i, 3/179)
Lebih lanjut lihat kajian tentang zakat fitrah dengan uang ini di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.