Hal-hal yang berkaitan dengan memandikan janazah berdasar sunnah Rasulullah SAW adalah sebagai berikut.
1. Kriteria orang yang memandikan.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَاقَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ غَسَلَ مَيِّتًافَأَدَّى فِيْهِ الاَْمَانَةَ, وَلَمْ يُفْشِ عَلَيْهِ مَايَكُوْنُ مِنْهُ عِنْدَ ذَالِكَ, خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ,وَقَالَ : لِيَلِهِ أَقْرَبُكُمْ إِنْ كَانَ يَعْلَمُ, فَإِنْ لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ فَمَنْ تَرَوْنَ عِنْدَهُ حَظًّا مِنْ وَرَعٍ وَأَمَنَةٍ.
“Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memandikan mayat kemudian ia menunaikan amanah padanya, dan tidak menyiar-nyiarkan (cacat) yang ada padanya pada waktu itu, maka keluarlah dosa-dosanya sebagaimana pada hari itu ia baru dilahirkan ibunya dan ia bersabda, “Hendaklah yang mendampinginya itu keluarga yang lebih dekat jika diketahui, tetapi jika tidak diketahui maka orang yang kamu pandang wira’i dan dapat dipercaya”. HR Ahmad
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَاقَالَتْ : رَجَعَ إِلَيَّ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ جَنَازَةِ الْبَقِيْعِ وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِيْ رَأْسِيْ, وَأَقُوْلُ وَرَأْسَاهُ . فَقَالَ : بَلْ أَنَا وَرَأْسَاهُ, مَاضَرَّكِ لَوْمُتِّ قَبْلِيْ فَغَسَلْتُكِ وَكَفَّـَنْتُكِ ثُمَّ صَلَيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ.
“Dari Aisyah ia berkata, “Rasulullah SAW kembali kepadanya dari mengantarkan janazah di pekuburan Baqi’, sedang aku merasa sakit kepala lalu aku berkata, “Aduuh sakitnya kepalaku, lalu ia bersabda, “Bahkan aku juga merasa sakit kepalaku tidak ada salahnya kalau engkau mati lebih dahulu maka aku akan memandikanmu, mengkafanimu, kemudian aku menshalatimu dan menguburmu”. . HR Ahmad dan Ibnu Majah.
Kriteria orang yang memandikan mayit adalah keluarga terdekat, seperti suami atau istri, juga diperbolehkan juga sesama mukmin memandikan janazah mukmin lainnya karena kewajiban ini bersifat Fardhu Kifayah. Janazah laki-laki boleh dimandikan oleh istrinya atau mu’min laki-laki, sedangkan janazah wanita dimandikan oleh suaminya atau wanita mu’minah.
Orang yang memandikan hendaknya bersifat amanah, yaitu tidak menyiarkan cacat pada mayit kepada orang lain.
2. Lemah lembut dalam memandikan.
َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمَيِّتِ مِثْلُ كَسْرِعَظْمِهِ حَيًّا.
“Dan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya mematahkan tulang mayit itu sama dengan mematahkannya di waktu hidup”. HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah
3. Sifat memandikan mayit.
Memandikan janazah adalah dengan menutup seluruh tubuh janazah sehingga tidak terlihat auratnya.
عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ:قَالَ لِيْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم:لاَ تَبْرَزُ فَخِذَكَ وَلاَتَنْظُرْ إِلَى فَخِذِ حَيٍّ وَلاَ مَيِّتٍ.
”Dari Ali, ia berkata, ”Rasulullah SAW bersabda kepadaku, ”Janganlah engkau menampakkan pahamu, dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup dan yang sudah mati”. HR. Ibnu Majah
وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِنَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتَهُ، فَقَالَ: "اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ, بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا, أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ"، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِيْ , فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ , فَاَعْطَانَا حَقْوَهُ, فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ,تَعْنِيْ إِزَارَهُ.
“Dari Ummi Athiyah ia berkata, “Rasulullah SAW masuk kepada kami-ketika putrinya meninggal dunia, lalu ia bersabda, “Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kamu pandang perlu – dengan air dan bidara, dan yang terakhir campurlah dengan kapur barus atau sedikit kapur barus, kemudian apabila kamu selesai beritahulah aku”. Kemudian setelah kami selesai maka kami beritahukan kepadanya, lalu ia memberikan kain kepada kami, kemudian bersabda, “Pakaikanlah dia dengan ini”. HR Bukhari dan Muslim
فِيْ رِوَايَةٍ لَهُمْ , اِبْدَأْنَ بِبَيَامِنِهَاوَمَوَاضِعِ الْوُضُوْءِمِنْهَا.
“Dalam satu riwayat (dikatakan), “Mulailah dari anggota-anggota sebelah kanan dan anggota-anggota wudhu’nya”. HR Ahmad, Bukhari dan Muslim
وَفِيْ لَفْظٍ, اِغْسِلْنَهَا وِتْرًا-ثَلاَثًا,أَوْ خَمْسًا,اَوْسَبْعًا,أَوْأَكْثَرَمِنْ ذَالِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ,وَفِيْهِ,قَالَتْ : فَضَفَرْنَا شَعْرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُوْنٍ,فَأَلْقَيْنَاهَاخَلْفَهَا لَكِنْ لَيْسَ لِمُسْلِمٍ فِيْهِ: فَأَلْقَيْنَاهَاخَلْفَهَا.
“Dan dalam satu lafal (dikatakan), “Mandikanlah dengan ganjil, tiga kali, lima kali, tujuh kali atau lebih dari itu jika kamu pandang perlu. Dan di dalam hadits ini Ummu Athiyah berkata, “Kemudian kami anyam rambutnya tiga anyaman lalu kami pertemukannya menjadi satu di belakangnya. (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim). Tetapi menurut lafal Muslim tidak terdapat kata-kata, “Kemudian kami pertemukannya menjadi satu di belakangnya”. HR Ahmad, Bukhari dan Muslim
َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( لَمَّا أَرَادُوا غُسْلَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اِخْتَلَفُوْا فِيْهِ, فَقَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي,كَيْفَ نَصْنَعُ ,أنُجَرِّدُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا, أَمْ نُغَسِّلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟,قَالَتْ : فَلَمَّااخْتَلَفُوْااُرْسِلَ عَلَيْهِمُ السِّنَةُ,حَتَّى وَاللهِ مَامِنَ الْقَوْمِ مِنْ رَجُلٍ اِلاَّ ذَقْنُهُ فِيْ صَدْرِهِ نَائِمًا.قَالَتْ : ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ, لاَيَدْرُوْنَ مَنْ هُوَ, فَقَالَ : اِغْسِلُوْا النَّبِيَّى صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ,قَالَتْ : فَبَادَرُوْا اِلَيْهِ, فَغَسَّلُوْا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم,وَهُوَ فِيْ قَمِيْصِهِ, يُفَاضُ عَلَيْهِ الْمَاءُ وَالسِّدْرُ,وَيَدْلُكُ الرِّجَالْ بِالْقَمِيْصِ.
“Dan dari Aisyah ia berkata, “Ketika sahabat-sahabat hendak memandikan Rasulullah SAW maka mereka berselisih. Kemudian mereka berkata, “Demi Allah, kami tidak tahu apa yang harus kami lakukan, apakah kami harus menelanjangi Rasulullah SAW, sebagaimana kami menelanjangi mayit-mayit kami, ataukan kami memandikannya dalam keadaan berpakaian ? Aisyah berkata, “Kemudian ketika kami berselisih, lalu Allah menjadikan mereka mengantuk sehingga demi Allah sampai tidak ada seorang pun dari kami itu melainkan janggutnya terkulai ke dadanya karena tidur. Aisyah berkata, “Kemudian ada seseorang yang memberitahu mereka dari sebelah rumah yang mereka tidak mengetahui siapa dia itu, yaitu dia berkata, “Mandikanlah Nabi SAW dalam keadaan berpakaian !” Aisyah berkata, “Kemudian mereka menuju kepada Nabi SAW lalu mereka memandikan sedang Rasulullah tetap memakai kemejanya, dituangkanlah air dan bidara di atasnya dan digosok-gosok oleh beberapa orang laki-laki dengan kemejanya itu”. HR Ahmad dan Abu Daud
Berdasar hadits-hadits diatas, maka dapat disimpulkan tata cara meman dikan mayit adalah sebagai berikut :
1. Berniat
2. Mengucapkan basmalah
3. Membasuh anggota wudhu’ janazah
4. Memandikan anggota tubuh bagian kanan kemudian bagian kirinya, sebanyak tiga kali, atau lima kali atau lebih (ganjil). Terakhir adalah memandikan dengan kapur barus
5. Pada saat memandikan menggunakan bidara.
6. Untuk janazah wanita rambutnya dikepang tiga dan diletakakn di belakang punggungnya
7. Setelah tubuh janazah kering maka janazah siap untuk dikafani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.