Saat Datangnya Kematian

 


Tuntunan Rasulullah SAW kepada kaum muslimin dalam menghadapi kematian adalah sebagai berikut.

1. Menuntun bacaan Tahlil

Disunnahkan untuk mengajarinya orang yang sedang sakaratul maut dengan ucapan.   لاَإلَهَ إِلاَّ الله

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلىَ اللهُ عَلَـيْهِ وَسَلَمَ قَالَ : لَقِّـنُوْا مَوْتَاكُمْ, لاَاِلهَ إِلاَّ اللهُ.

“Dan dari Abi Sa’id dari Nabi SAW, iabersabda, “Ajarilah orang-orang yang akan mati diantara kamu La ilaha illallah”. HR Jamaah kecuali Bukhari

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَ اللهُ عَلَـيْهِ وَسَلَمَ :يَقُوْلُ "مِنْ كَانَ آخِرُ قَوْلِهِ لاَاِلـهَ اِلاَّاللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

“Dari Mu’adz, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa akhir perkataannya La ilaha illallah, maka ia akan masuk surga”. HR Ahmad dan Abu Daud


2. Menghadapkan badan orang yang sakaratul maut ke arah kiblat. Cara menghadap kiblat menurut jumhur ulama adalah seperti yang dititahkan Nabi SAW waktu tidur.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَ اللهُ عَلَـيْهِ وَسَلَمَ,لَمَّاقَدِمَ الْمَدِنَةَ, سَأَلَ عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ مَعْرُوْرٍ؟ فَقَالُوْا:تُوُفِّيَ وَاَوْصَى بِثُلُوْثِ مَالِهِ لَكَ, وَأَنْ يُوَجَّهَ لِلْقِبْلَةِ لَمَّااحْتُضِرَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلىَ اللهُ عَلَـيْهِ وَسَلَمَ : أَصَابَ الْفِطْرَةَ, وَقَدْ رَدَدْتُ ِثُلُوْثَ مَالِهِ عَلَى وَلَدِهِ, ثُمَّ ذَهَبَ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَقَالَ : اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَأَدْخِلْهُ جَنَّتَكَ وَقَدْ فَعَلْتَ.

“Bahwa tatkala Nabi SAW tiba di Madinah, ia menanyakan Barra bin Ma’rur. Ujar mereka, “Ia sudah wafat dan mewasiatkan sepertiga hartanya buat anda, juga agar ia dihadapkan ke arah kiblat sewaktu hendak meninggal. Maka sabda Nabi SAW, “Tepat menurut ajaran agama Islam !” mengenai hartanya yang sepertiga itu telah saya kembalikan kepada anaknya”. Kemudian nabi berlalu dan menshalatkannya, seraya berkata, “YA Allah ampunilah dia, kasihanilah dia dan masukkanlah dia ke dalam surga-Mua dan memang telah Engkau lakukan”. HR. Baihaqi dan Hakim


3. Menutup mata mayit. 

Setelah dipastikan bahwa orang tersebut meninggal, disunnahkan untuk segera menutup mata mayit. 

وَعَنْ شَدَّادِبْنِ اَوْسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا حَضَرْتُمْ مَوْتَكُمْ فَأَغْمِضُوْاالْبَصَرَ, فَإِنَّ الْبَصَرَ يَتْبَعُ الرُّوْحَ, وَقُوْلُوْا الْخَيْرَ فَإِنَّهُ يُؤَمَّنُ عَلَى مَاقَالَ اَهْلُ الْمَيِّتِ.

“Dan dari Syaddad bin Aus ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu menghadiri orang-orang yang akan mati maka pejamkanlah matanya karena mata itu mengikuti ruh, dan berkatalah dengan kata-kata yang baik sebab kata-kata yang baik itu diamini sesuai yang diharapkan oleh ahli mayit”. HR Ahmad dan Ibnu Majah

دَخَلَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى أَبِي سَلَمَةَ رضي الله عنه وَقَدْ شُقَّ بَصَرُهُ فَأَغْمَضَهُ, ثُمَّ قَالَ: "إِنَّ اَلرُّوحَ إِذَا قُبِضَ, اتَّبَعَهُ الْبَصَرُ" 

“Rasulullah SAW datang melawat Abu Salamah, didapatinya matanya terbuka, maka ditutupkannya. Kemudian sabdanya, “Jika ruh seseorang dicabut, maka diikuti oleh pandangannya”. HR Muslim


4. Mengucapkan Doa.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ كَثِيرِ بْنِ أَفْلَحَ عَنْ ابْنِ سَفِينَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا 

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah dan Ibnu Hujr semuanya dari Isma'il bin Ja'far - Ibnu Ayyub berkata- telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepadaku Sa'd bin Sa'id dari Umar bin Katsir bin Aflah dari Ibnu Safinah dari Ummu Salamah bahwa ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, 'INAA LILLAHI WAINNAA ILAIHI RAAJI'UUN ALLAHUMMA`JURNII FII MUSHIIBATI WA AKHLIF LII KHAIRAN MINHAA (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan kembali kepada Allah. Ya Allah, berilah kami pahala karena mushibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik daripadanya).' melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik." (Hadist Muslim No1525)

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيضَ أَوْ الْمَيِّتَ فَقُولُوا خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ قَالَتْ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو سَلَمَةَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سَلَمَةَ قَدْ مَاتَ قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلَهُ وَأَعْقِبْنِي مِنْهُ عُقْبَى حَسَنَةً قَالَتْ فَقُلْتُ فَأَعْقَبَنِي اللَّهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ لِي مِنْهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Syaqiq dari Ummu Salamah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu menjenguk orang sakit atau orang yang meninggal, maka ucapkanlah (do'a) yang baik, karena malaikat mengaminkan ucapan kalian." Abu Salamah mengkisahkan; Ketika Abu Salamah meninggal, saya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Salamah telah meninggal." Maka beliau pun bersabda: "Ucapkanlah, 'ALLAHUMMAGHFIR LII WA LAHU WA`A'QIBNII MINHU UQBAA HASANAH (Ya Allah, ampunilah aku dan ampunilah dia. Dan berilah ganti kematiannya itu bagiku dengan ganti yang lebih baik).'" maka saya pun membacanya, sehingga Allah menggantikan dengan yang lebih baik darinya, yaitu Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. (Hadist Muslim No. 1527)


5. Menyelimutinya agar tidak terbuka. 

Kain penutup janazah ini hendaknya menutupi seluruh tubuhnya

أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَ اللهُ عَلَـيْهِ وَسَلَمَ حِيْنَ تُوُفِّيَ سُبِّحَى بِبُرْدِحِبَرَةٍ.

“Bahwa Nabi SAW ketika beliau wafat, jasadnya ditutupi dengan selimut Yaman”. HR Bukhari dan Muslim


6. Menyegerakan pengurusannya.

Proses pengurusan janazah harus segera dilakukan, yaitu dengan memeriksa perlengkapan untuk memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan janazah.

عَنِ الْحُصَيْنِ ابْنِ وَحْوَجٍ أَنَّ طَلْحَةَ بْنَ الْبرَّاءِ مَرِضَ, فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلىَ اللهُ عَلَـيْهِ وَسَلَمَ يَعُوْدُهُ فَقَالَ : إِنِّي لاَأَرَى طَلْحَةَ إِلاَّ قَدْ حَدَثَ فِيْهِ الْمَوْتُ, فَأَذِنُوْنِيْ بِهِ, وَعَجِّلُوْا, فَإِنَّهُ لاَيَمْبَغِيْ لِجِفَةِ مُسْلِمٍ اَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرِيْ اَهْلِهِ.

“Dari Al Hushain bin Wahwah, bahwa Thalhah bin Al Barra’ sakit, kemudian Nabi SAW datang menjenguknya lalu ia bersabda, “Sungguh aku tidak melihat Thalhah melainkan ia telah meninggal dunia, maka ijinkanlah aku melihatnya, dan segerakanlah karena sesungguhnya tidaklah patut bagi mayat seorang muslim ditahan di  tengah-tengah keluarganya”. HR Abu Daud


7. Mengusahakan pembayaran hutang-hutangnya.

Hendaknya mayit yang masih berhutang segera dilunasi hutang-hutangnya sebelum penguburan janazahnya dilakukan.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( نَفْسُ اَلْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ, حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ )  

“Dan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, ia bersabda, “Diri seseorang mukmin itu bergantung pada hutangnya sampai di bayarnya.” HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi

Sabda Rasulullah SAW,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ.

“Barangsiapa mengambil harta orang dan bermaksud hendak membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Dan barang siapa yang bermaksud mengambilnya dengan maksud hendak menggelapkannya (tidak akan membayarnya), maka Allah akan menghabiskannya.” HR Bukhari

Pada mulanya Nabi SAW enggan menshalatkan orang-orang yang berhutang. Namun setelah banyak daerah-daerah yang takluk di bawah kekuasaannya dengan izin Allah SWT, dan harta telah banyak terkumpul, Nabi pun menshalatkan orang yang meninggal dalam keadaan berhutang dan membayarkan hutangnya. Sabda Rasulullah SAW,

أَنَاأَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ,فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً, فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ, وَمَن ْتَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ.

“Aku lebih layak terhadap orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri. Maka barang siapa yang meninggal dalam keadaan berhutang dan tidak menyisihkan harta untuk membayar. Kamilah yang akan membayarnya. Dan jika ia meninggalkan harta, maka adalah untuk ahli warisnya”. HR Bukhari


8. Memberitahukan kematian. 

Khabar kematian terutama ditujukan untuk para keluarga dan orang-orang terdekat. Nabi SAW juga pernah mengumumkan kematian Najasyi Raja Habsy pada hari wafatnya dan kemudian mengajak sahabat untuk melakukan shalat di Masjid dengan empat kali takbir. Pengumuman kematian menjadi hal yang tidak diperbolehkan ketika pengumuman tersebut ditujukan untuk kebanggaan dengan banyaknya orang yang takziah atau memberi khabar dengan cara meratap atau semisal dengan itu.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَ اللهُ عَلَـيْهِ وَسَلَمَ نَعَى زَيْدًا وَجَعْفَرًا وَابْنَ رُوَاحَةَ, قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ.

“Bahwa Nabi SAW memberitahukan berpulangnya Zaid, Ja’far dan Ibnu Rawahah sebelum diketahui oleh umum”. HR Ahmad dan Bukhari


9. Larangan. 

Kaum muslimin diperbolehkan untuk menangis di dekat mayat, tetapi tidak boleh sampai menangis meraung-raung (an-nihayah).

َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَاقَالَتْ: قَبَّلَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُوْنٍ وَهُوَ مَيِّتٌ, حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُعَ تَسِيْلُ عَلَى وَجْهِهِ.

“Dan dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW mencium Usman bin Mazh’un sedang ia telah wafat, sehingga aku melihat air mata meleleh membasahi wajahnya”. HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi

أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ لاَنَنُوْحَ.

“Bahwa Rasulullah SAW mengambil ikrar dan janji dari kami, bahwa kami tidak akan meraung menangisi mayat”. HR Bukhari dan Muslim

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُوْدَ, وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ.

“Dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek baju dan menyeru dengan seruan jahiliyah”.  HR Bukhari dan Muslim


Dari pembahasan diatas, tuntunan Nabi Muhammad SAW ketika seseorang sedang sakaratul maut adalah :

1. Menuntunnya dengan talkin, yaitu bacaan tahlil, “La ilaha illalah”

2. Jika memungkinkkan menghadapkan tubuhnya ke arah kiblat, jika tidak mungkin karena alasan sakit tertentu maka cukup dibaringkan saja

3. Kepastian kematian seseorang dapat dilakukan dgn beberapa cara :

a. Berhentinya denyut nadi, bisa dirasakan di pergelangan tangan atau leher

b. Berhentinya desahan/hembusan nafas 

c. Yang pasti adalah dengan jalan meminta kepastian dari dokter atau tenaga medis


Setelah dipastikan kematian seorang muslim, maka tuntunan berikutnya adalah :

1. Menutup matanya 

2. Mengucapkan do’a atasnya

3. Menyelimutinya agar tidak terbuka

4. Mempersiapkan proses pengurusan janazah berikutnya

5. Mengusahakan pembayaran hutang-hutangnya

6. Memberitahukan kematian kepada kerabat terdekat janazah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.