Qushay bin Qilab ; Pendiri Kekuasaan Politik di Mekkah


Bangsa Arab secara historis sangat mengagungkan berhala. Berhala terbesar mereka namakan dengan Hubal. Tidak salah kemudian jika kita katakan bahwa tatanan kehidupan mereka adalah Hubal-Centris. Inilah tatanan kehidupan masyarakat yang dibangun atas idiologisme Hubalisme  yaitu idiologi yang berasal dari sosio budaya "Aba-Ana" dengan dasar politheisme  dan sekaligus dijadikan ikatan pemersatu (reason de etra) bangsa Arab pra Islam.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ (١٧٠)

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?". Qs. 2:170 

Perhatikan pula dalam ayat-ayat berikut ini. Qs. 10:78  5:104  21:53  31:21 43:22  29:25  53:19,24  29:61  31:35  39:3,38  43:9


Sedemikian rupa sehingga idiologi Hubalisme ini memberikan legitimasi kepada perilaku terkeji di atas permukaan bumi yaitu membunuh anak sebagai jalan perantara sampai kepada pengabdian kepada Tuhan-tuhan mereka.

وَكَذَلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيرٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلادِهِمْ شُرَكَاؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُوا عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ 

“Dan Demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-Nya[509]. dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggallah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (Qs 6:137)

[509] Sebahagian orang Arab itu adalah penganut syariat Ibrahim. Ibrahim a.s. pernah diperintahkan Allah mengorbankan anaknya Isma'il. kemudian pemimpin-pemimpin agama mereka mengaburkan pengertian berkorban itu, sehingga mereka dapat menanamkan kepada pengikutnya, rasa memandang baik membunuh anak-anak mereka dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah, Padahal alasan yang Sesungguhnya ialah karena takut miskin dan takut ternoda.

Perhatikan pula ayat-ayat berikut ini Qs.68:10,14 6:137,136,140 16:58


Berkaitan dengan konstruksi birokrasi politik pemerintahan khususnya di Hijaz, penting untuk dikemukakan peran dari Qushay bin Qilab sebagai pendiri kekuasaan Politik di Mekkah (founding father). Qushay bin Qilab (lahir 400–480) juga dikenal dengan nama Fahr bin Qilab adalah leluhur dari suku Qurais, salah satu keturunannya kemudian menjadi Nabi terbesar dari Islam, yaitu Muhammad bin Abdullah saw. 

Leluhur dari Qushay ke atas adalah Qilab, Ka'ab, Lu'ai, Ghalib, Fihr, Malik, Nazar, Kinanah, Khuzamah, Mudrikah, Ilyas, Mazar, Nazar, Ma'ad bin Adnan. Menurut beberapa riwayat Adnan adalah anak dari Nabi Ismail dimana ia merupakan anak pertama dari Nabi Ibrahim.

Ayah Qushay yang bernama Qilab menikah dengan Fatimah, mereka memiliki dua orang putra yaitu Qushay sendiri dan Zuhrah bin Qilab. Ayah Qushay meninggal pada saat Qushay masih kecil, kemudian Ibu Qushay menikah dengan Rabi'ah dan ikut ke Suriah. Karena timbul perselisihan antara Qushay dengan suku Rabi'ah, maka Qushay kembali ke Mekkah.

Di Mekkah, Qushay menikahi anak perempuan dari Hulayl, pemimpin dari Bani Khuza'ah. Hulayl mengganggap Qushay seperti anaknya sendiri—sesuatu hal yang tidak lazim pada bangsa Arab masa itu. Setelah Hulayl meninggal, ditetapkan bahwa Qushay menggantikan mertuanya menjadi pimpinan Mekkah dan penjaga Ka'bah. 

Sejak itu Qushay membawa anggota Quraisy yang merupakan keluarga terdekatnya untuk tinggal di Mekkah, dekat dengan Ka'bah. Diantaranya adalah Zuhrah, saudaranya; Taym, pamannya; Makhzum, anak pamannya yang lain. Mereka ini dan keturunannya kemudian dikenal sebagai kaum Quraish Lembah (Quraish Batthah), sementara sanak Qushay yang tinggal lebih jauh dari Mekkah dikenal sebagai Quraish Pinggiran (Quraisy Zhawahir).


Dalam mendirikan dan membangun kekuasaan politik di Mekkah, Qushay bin Kilab melakukan 4 (empat) peran penting yaitu:

a. Menyatukan dua kekuatan sosial terbesar di Mekkah yaitu Quraisy Zhawahir dan Quraish Batthah. Quraish Batthah terdiri dari Bani Umayah, Bani Makhzum, Bani Hasyim, Bani Taym, Bani Adi, Bani Jamh, Bani Sahm, Bani Asad, Bani Naufal dan Bani Zuhrah. Sedangkan Quraisy Zhawahir terdiri dari keluarga Baghidh bin Amir, keluarga Bani Fihr. Keseluruhannya terdiri dari 12 kabilah/bani.


b. Menyusun pembagian tugas pengurusan Mekkah, yaitu :

1) Hijabah ; juru kunci

2) Sadanah ; pemelihara patung-patung

3) Siqoyah ; pemelihara air

4) Rifadhah ; mengatur makanan


c. Membangun Darun Nadwah ; Qushay memerintahkan kepada penduduk yang tadinya hanya menggunakan tenda, untuk membuat rumah secara permanen setelah membangun sebuah pusat pertemuan umum di dekat Ka'bah yang bernama Dar an-Nadwah atau Rumah Majelis. Daarun Nadwah merupakan tempat berkumpulnya tetua dan pemimpin bani-bani Quraish. Daarun Nadwah memiliki peranan banyak, diantaranya:

1) memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan kota (aspek sosial)

2) menetapkan bendera dan symbol-simbol (Negara) yang dibawa ketika berperang dengan Negara lain (aspek politik)

3) menetapkan pasukan perang (aspek militer)

4) menetapkan dan memberangkatkan kafilah dagang yang membawa barang dagangan penduduk Mekkah (aspek ekonomi)


d. Menetapkan pembagian tugas sosial politik di antara bani-bani yang bergabung dalam Darun Nadwah:

1) al-Liwd' wa aI-Qiyddah, yaitu pekerjaan yang berurusan dengan bendera atau simbol yang harus diberikan kepada seorang komandan saat terjadi peperangan.

2) al-'Imdrah, yaitu pekerjan terkait pemeliharaan adab sopan santun manakala orang berziarah ke Baitul Haram;

3) al-Masyitrah, yakni urusan kerja berupa penyiapan bahan permasalahan yang akan dibawa ke pertemuan musyawarah di Dar al-Nadwah;

4) al-Asyndq, yaitu pekerjaan mengumpulkan harta benda khusus terkait pembayaran denda atau jaminan;

5) serta al-Sifdrah, yaitu hubungan dengan kabilah lain untuk keperluan persahabatan maupun permusuhan.

Selain pembagian kerja di atas, ada pula pembagian kerja lainnya, seperti

6) al-Qiydm 'ala al-Qubbah (pengurusan kemah persenjataan); al-A'innah (urusan penanganan kuda);

7) serta al-Aysar (urusan mengadu nasib dengan menggunakan azldm, anak panah yang dilempar ke patung Hubal).


Qushay memerintah para kabilah bagaikan raja dengan kekuasaan yang tidak tertandingi. Mereka membayarnya setiap tahun dengan domba, sehingga dia dapat menyediakan makanan untuk jamaah haji yang tak mampu.

Qushay memiliki 4 orang putera, yang lain menyebut ia memiliki 2 orang putera. Anak yang tertua adalah 'Abd al-Dâr yang kemudian menurunkan Bani 'Abd al-Dâr. Anaknya yang lain adalah 'Abd al-Manâf yang menurunkan Bani 'Abd al-Manâf. Satu lagi puteranya yang diketahui adalah 'Abd al-'Uzza yang menurunkan Bani Asad.

Qushay memilih putera pertamanya, 'Abd al-Dâr sebagai penerus kepemimpinan atas Mekkah dan penjaga Ka'bah, meskipun ia agak kurang cakap dibanding 'Abd al-Manâf. Pesan Qushay menjelang meninggalnya adalah:

“Anakku, aku akan menetapkan siapa yang bakal menjadi pemimpin yang harus ditaati oleh semua orang. Tidak ada yang dapat masuk Ka'bah kecuali engkau yang membukakannya. Selain tanganmu, tak ada yang boleh menandai peperangan bagi kaum Quraisy. Tak ada yang boleh meminum air di Mekkah dalam perjalanan hajinya kecuali engkau yang memberinya. Tak ada yang boleh makan kecuali engkau yang memberinya. Tak ada yang boleh mengubah segala urusan Quraisy kecuali di dalam rumahmu.”

Qushay mewariskan seluruh hak dan kekuasaannya kepada 'Abd al-Dâr, termasuk kepemilikan Dar an-Nadwah. Kekuasaan Daarun Nadwah masih terus eksis sampai hadirnya Muhammad bin Abdullah sebagai Nabi dan Rasul Allah. 

Salah satu sidang Darun Nadwah yang fenomenal adalah ketika mereka meabahas penentuan sikap terhadap akan hijrahnya Rasulullah Saw ke Yatsrin. Sidang itu dilakukan pada siang hari, kamis 25 shafar tahun 14 dari kenabian Muhammad. Mereka sangat cemas melihat bahaya besar yang bisa mengancam eksistensi politik kekuasaan paganisme yang begitu mereka jaga dan lestarikan. Mereka tahu betul bahwa risalah yang Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bawa akan membawa pengaruh dan perubahan politik kekuasaan di Mekkah.

Seluruh petinggi dari kabilah-kabilah Quraisy hadir berembuk membahas langkah-langkah strategis untuk mematahkan tonggak dakwah islamiyah seluruhnya. Nampak dari kabilah Bani Makhzum, Abu Jahal. Bani Naufal diwakili oleh Jubair bin Muth’am, Thuaimah bin Adiy, dan al-Harits bin Amir, tampak juga Jubair bin Rabiah, Abu sufyan bin Harb menjadi wakil dari Bani Abdusyams, sementara An-Nadhar bin al-Harits tokoh yang pernah meletakkan isi perut kambing di punggung Rasulullah, mewakili Bani Abdul Dar. Selain dari mereka, hadir juga Abul Bukhturi bin Hisyam, Zam’ah bin Al-Aswad, dan Hakim bin Hisyam dari Bani Asad. Dan dari Bani Sahm hadir Nabih bin al-Hajjaj, sedang dari Bani Jamh datang Umayyah bin Khalaf.

Semasa mereka sampai ke Darul al-Nadwah seperti yang dijanjikan, mereka telah dihalang seketika oleh Iblis yang menyamar dengan berpakaian seperti seorang syeikh yang mulia iaitu pakaian ahli zuhud. Iblis berdiri di pintu masuk lalu mereka semua bertanya: “Siapa tuan syeikh ini?” Jawab Iblis: “Aku seorang syeikh dari Najd telah mendengar berita pertemuan ini dan aku datang untuk mengikuti pembahasan kamu semoga aku boleh memberikan sesuatu yang tidak merugikan kamu, pendapat ataupun nasihat”. Lantas mereka pun menjawab, “Betapa baiknya usulan itu, ayuh! persilakan masuk”.

Masing-masing dari mereka memberi usulan. Abul Aswa mengawali dengan mengusulkan Agar Rasulullah dibuang saja ke negri lain. Namun usulan ini ditolak karena mereka sadar akan kepribadian Rasulullah yang memukau, takut kalau di negeri tersebut Rasulullah akan memberikan pengaruhnya.

Abul Bukhturi memberikan usulan kedua agar Rasulullah di penjara saja hingga menemui ajalnya di dalam penjara. Tapi, lagi-lagi usulan ini juga tertolak. Mereka tahu para sahabat Rasulullah tak kan tinggal diam untuk membebaskan Rasulullah dan kelak akan tetap menaklukkan Mekkah.

Setelah dua usulan ini tertolak, datanglah gembong penjahat Makkah dengan usulannya. Abu Jahal mengusulkan agar tiap-tiap kabilah Quraisy mengutus seorang pemuda yang kuat perkasa, lalu secara bersama-sama pemuda-pemuda tersebut mendatangi Rasulullah dan membunuhnya serentak.Ketika Rasulullah telah terbunuh maka tanggung jawab atas kematiannya terbagi secara merata pada semua kabilah Quraisy, hingga Bani Abdul Manaf tidak akan membuat balasan, kemungkinannya hanya akan menuntut diyat (denda).

Ulas sang Syeikh al-Najdi, “Pendapat yang sebenar adalah sepertimana yang disebut oleh Abu al-Hakam, dan aku pun berpendapat sedemikian juga”. Institusi Darun Nadwah akhirnya sepakat dengan ide Abu Jahal tersebut. Mereka mempersiapkan konspirasi untuk membunuh Rasulullah sebagai hasil rapat mereka. Ini adalah sebuah bukti sejarah bahwa Darun Nadwah merupakan lembaga politik tertinggi di Mekkah.


Sejarah Ringkas Darun Nadwah

Darun Nadwah (bahasa Arab: دار النَدوَة) adalah tempat berkumpulnya para pemuka Quraisy di Mekah pada masa pra-Islam guna mendiskusikan dan memutuskan berbagai perkara. Perkara penting yang pernah mereka diskusikan dan putuskan di antaranya adalah, perjanjian Khuza'ah dan Bani Hasyim, perencanaan Hilf al-Fudhul, dan konspirasi pembunuhan Nabi Muhammad saw.


Akar Kata

Makna asli 'nadwah' adalah perkumpulan.


Pendirian

Tempat ini didirikan oleh Qushay bin Kilab. [ Ibnu Sa'ad, jld. 1, hlm. 52; Thabari, jld. 2, hlm. 259] Atas inisiatifnya itu, para kabilah Quraisy dapat berkumpul sehigga ia dijuluki sebagai Mujammi' (pengumpul). (Ibnu Qutaibah, hlm. 70)

Darun Nadwah berada di rumah Qushay. (Ibnu Hisyam, jld. 1, hlm. 137, jld. 2, hlm. 124; Ibnu Atsir, jld. 2, hlm. 102) 

Letaknya di sebelah barat Masjidil Haram. Pintu rumahnya mengarah langsung ke Kakbah. [Ibnu Sa'ad, jld. 1, hlm. 52]

Darun Nadwah adalah majelis permusyawaratan kaum Quraisy. Tempat ini dijadikan sebagai tempat berbagai acara penting, di antaranya, pengambilan kebijakan politik dan sosial, pengumuman perang, pernikahan, penobatan usia baligh bagi anak-anak perempuan serta pengenaan pakaian khusus untuk mereka, khitan anak-anak lelaki, dan titik pemberangkatan rombongan dagang Mekah. [Ibnu Hisyam, jld. 1, hlm. 137; Ibnu Sa'ad, jld. 1, hlm. 52; Thabari, jld. 2, hlm. 259-260]

Pembangunan Darun Nadwah oleh Qushay sejatinya merupakan pondasi terbentuknya masyarakat sipil di Mekah. Sebab, selain Kakbah, rumah pertama yang dibangun adalah Darun Nadwah, kemudian orang-orang ikut membangun rumahnya masing-masing. 


Anggota

Seluruh anak Qushay adalah anggota Darun Nadwah. Masyarakat Quraisy lainnya dapat menjadi anggota dengan syarat minimal berumur 40 tahun, meski konon Abu Jahal diterima sebagai anggota pada umur 30 tahun.


Setelah Qushay

Sepeninggal Qushay, Darun Nadwah dipimpin oleh anaknya yang bernama Abduddar. [ Ibnu Sa'ad, jld. 1, hlm. 55]

Setelah terjadi perselisihan antara anak-anak Abduddar dan anak-anak Abdu Manaf terkait kepemimpinan berikutnya, pada akhirnya anak-anak Abduddar berhasil mendapatkannya. [Ibnu Sa'ad, jld. 1, hlm. 58-59; Ibnu Atsir, jld. 2, hlm. 22] 

Itu berlangsung hingga Hakim bin Hizam membeli Darun Nadwah dari Mansur bin Amir bin Hisyam bin Abdu Manaf bin Abduddar bin Qushay.  Setelah itu Ikrimah bin Hisyam membelinya dari Hakim bin Hizam.  Di masa Islam dia menjualnya kepada Muawiyah seharga 100.000 Dirham. Muawiyah lalu menjadikan Darun Nadwah sebagai Darul Imarah Mekah. [Ibnu Sa'ad, jld. 1, hlm. 59]

Di kemudian hari, pada era kekuasaan Bani Umayyah dan di awal kekuasaan Bani Abbasiah, "rumah" Darun Nadwah menjadi tempat singgah para khalifah saat musim haji. [Ibnu Sa'ad, jld. 1, hlm. 59] 

Di masanya, Harun mendirikan bangunan baru untuk persinggahan para khalifah. Selanjutnya bangunan asli Darun Nadwah dibiarkan roboh. Pada akhir abad ke-3 H, di masa al-Mu'tadhid Billah (khalifah Abbasiah), bangunan tersebut mengalami pemugaran dan perombakan pada tiang dan atapnya lalu digabungkan ke Masjidil Haram. [Ibnu Atsir, jld. 2, hlm. 23]


Sebagian Keputusan Penting di Darun Nadwah. Berikut adalah beberapa keputusan penting yang diambil di Darun Nadwah: 

1. Perjanjian Khuza'ah dan Bani Hasyim [Ibnu Mas'ud, jld. 1, hlm. 66]

2. Perencanaan Hilf al-Fudhul [Mas'udi, jld. 3, hlm. 9

3. Konspirasi Quraisy untuk membunuh Nabi Muhammad saw sehingga ia dan kaum muslimin harus berhijrah ke Madinah. [Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 124; Ibnu Sa'ad, jld. 1, hlm. 193-194]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.