Beriman kepada Rasul termasuk salah satu rukun iman (Qs. 2:177 3:84 4:136), tidak dianggap beriman dan kecuali ia beriman kepada seluruh rasul dan tidak membedakan antara yangsatu dengan yang lain (Qs. 94.150-151 2:285). Qs. 4:59 menyebutkan bahwa setiap mukmin harus taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat kepada Ulil amri minkum.
Ketaatan kepada Allah harus diimplementasikan dalam wujud ketaatan kepada Rasul (Qs. 3:31). Menaati Rasul berarti menaati Allah (Qs. 4:80). Dan ketaatan kepada Rasul ini merupakan wujud dari kecintaan kepada Rasul (Qs. 3:31-32).
Ketaatan kepada Rasul diwujudkan dengan ketaatan kepada Ulul Amri Minkum. Dalam hadits shohih Rasulullah menyebutkan bahwa siapa saja yang menaati arnir (jama'ah) maka ia menaatiku dan barangsiapa yang membangkang kepada arnir maka ia membangkang kepadaku.
Dalam konteks hukum, rasul adalah pengambil keputusan atas kasus-kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat Islam (Qs. 4:64-65 24:47-51), seorang mukmin wajib patuh dan taat kepada setiap keputusan yang diambil (Qs. 33:36), bahkan dianggap tidak beriman jika tidak patuh kepada keputusan hukum yang diambil dan tidak ada perasaan keberatan dalam hati atas putusan yang diambil pimpinan jama'ah (Qs. 4:65).
Pada masa Rasulullah, Rasulullah-lah yang menjadi pengambil keputusan atas kasus-kasus hukum yang terjadi pada masyarakat Madinah, namun seiring dengan perkembangan ketata-negaraan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin, wewenang "yudikatif' ini dialihkan kepada suatu lembaga Tahkim ditingkat negara di mana pejabatnya tidak dirangkap oleh Kepala Negara. Hal ini dimulai pada masa kekhalifahan Umar, di mana Umar membentuk lembaga peradilan yang keputusannya tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun bahkan termasuk Amirul Mulcminin sendiri.
Dengan demikian ketaatan kepada Allah, Rasul dan Ulul Amri pada kasus-kasus yang sifatnya hukum, dalam aturan tata negara , akan diputuskan oleh suatu lembaga peradilan tersendiri di mana seluruh kerangka acuan normatif yang disusun berlandaskan kepada Our'an dan Hadits Shohih.
Ketaatan kepada Allah dan Rasul yang diwujudkan dengan ketaatan kepada Ulul Amri ini merupakan ketaatan yang mutlak dan hanya bisa berubah manakala perintah Ulil Amri adalah perintah untuk bermaksiat kepada Allah, jika demikian maka gugur ketaatan kepada nya.
Sebaliknya Allah akan mengazab bagi siapa saja yang menolak kehadiran Rasul dan mengabaikan peringatannya, baik Rasul dalam pengertian Anbiyaullah warasulullah maupun dalan konteks penerapan hukum melalui institusi kemasyarakatan ini (Qs. 7:36 7:41 7:94-95 6:10-11 17:58 26:208-209)
Dalam hadits dari Qotadah, dari Anas bin Malik berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
” إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ إِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ قَالَ يَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُقْعِدَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ قَالَ فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّهُ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيُقَالُ لَهُ انْظُرْ إِلَى مَقْعَدِكَ مِنْ النَّارِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ بِهِ مَقْعَدًا مِنْ الْجَنَّةِ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَرَاهُمَا جَمِيعًا
“Sesungguhnya seorang hamba apabila dimasukkan dalam kuburnya, dan para kerabatnya telah meninggalkannya, maka sungguh, dia akan mendengar bunyi (kepergian) sendal mereka. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”(Pada saat itu, pen), dua malaikat mendatanginya, lalu mendudukinya, dan mengatakan padanya,”Apa yang kamu katakan tentang laki-laki ini (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)?” “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Adapun mu’min, dia akan menjawab,’Saya bersaksi bahwa dia adalah hamba Allah dan utusan-Nya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Maka dikatakan padanya: “Lihat tempat dudukmu di neraka, sungguh Allah telah menggantimu dengan tempat duduk di surga.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Maka hamba tersebut melihat keduanya.” (HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.