Islam sebagai Bunyan (Bangunan) adalah kesatuan yang utuh, antara satu unsur dengan unsur didalamnya tidak bisa dipisahkan (9:109-110). Dalam kajian akademis ajaran-ajaran Islam bisa dikategorikan dalam tiga bagian :
a) Aqidah yang berintikan Syahadatain yaitu Konsepsi Lailaha illallah dan Muhammad Rasulullah, lebih jelasnya hal ini akan disampaikan dalam Materi Aqidah.
b) Syah 'ah yang berisikan Ibadah dan Mu 'amalah.
Ibadah terdiri dari Thaharoh, Sholat, Zakat, Puasa, Haji, Dzikir dan Doa. Mu'amalah terbagi dalam Qammul 'Am (Hukum Publik) dan Oanunul Khash (Hukum Perdata). Contoh yang diatur dalam Bunyanul Islam tentang Hukum Publik adalah Hukum Perdata (Qs. 2:178-179 4:92-93), Hukum Negara (Qs. 4:144 4:58-70), Hukum Perang dan Damai (Qs. 2:190 4:71-76 8:60 4:38-57). Sedangkan yang termasuk Hukum Perdata diantaranya adalah Hukum Nikah (Os. 2:221 24:32), Hukum Niaga (Qs. 2:275-276 4:29), Hukum Waris (Qs. 2:180 4:7), dan lain-lain. Syari'ah yang terkandung dalam Islam memiliki ciri khas diantaranya adalah lengkapnya aturan yang terkandung didalamnya (Qs. 6:38), mampu diterapkan disetiap saat dan tempat (Qs. 21:107 34:28 7:15) dan bersifat kekal hingga hari kiamat (Qs. 15:9)
c) Akhlaq, mencakup akhlaq pribadi, akhlaq dalam keluarga, akhlaq bermasyarakat, akhlaq bernegara (akhlaqud daulah). Lebih jelasnya hal ini akan disampaikan dalam materi Akhlaq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.