PERKARA YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN


Kemusliman seseorang tidak diukur dari nasab atau nama seseorang, belum tentu seseorang yang bernama Abdullah adalah seorang muslim dan Alex adalah seorang kafir, yang membedakan antara muslim dan kafir adalah kepatuhan,  Islam berati kepatuhan kepada Allah dan Rasul  dan kafir adalah ketidakpatutan kepada Allah dan Rasul. Hal yang membedakan secara jelas antara muslim dan kafir adalah pengetahuan dan perbuatannya dalam kaitannya dengan tunduk dan patuh kepada Allah SWT dan Rasul-Nya

Pengetahuan berarti bahwa seorang muslim harus tahu siapa Tuhannya, apa perintah-perintah-Nya, bagaimana cara-cara untuk menuruti kehendak-Nya, perbuatan-perbuatan mana yang disukai-Nya dan mana yang tidak disukai-Nya. 

Bila ia sudah tahu hal tersebut langkah selanjutnya adalah ia harus menjadikan dirinya sebagai budak dari rabbnya, melaksanakan kehendak-Nya dan mengabaikan kemauannya sendiri. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan ini sama saja kedudukannya dengan mereka yang kafir dan tidak berhak memperoleh rahmat-Nya, tak perduli mereka bernama Abdullah, Abdurrahman, Anton atau Alex

Yang dimaksud dengan pembatal-pembatal keislaman (nawaqidh al-islam) adalah hal-hal yang dapat merusak keislaman seseorang. Manakala hal itu menimpa diri seseorang, maka ia akan dapat merusakkan keislamannya dan menggugurkan amalan-amalannya, dan dia menjadi termasuk orang-orang yang kekal didalam neraka. Pembatal-pembatal tersebut adalah :

1. Syirik Dalam Beribadah Kepada Allah. Syirik merupakan dosa paling besar yang diperbuat untuk mendurhakai Allah. Syirik terbagi dua macam yaitu Syirik Akbar dan Syirik Ashgar.

a. Syirik Akbar adalah Syirik Terbesar (Os 4 48 22:31 26:97-98)
Adalah syirik yang sangat besar, baik dalam masalah rububiyah seperti penciptaan, pemberi rizki, menghidupkan dan mematikan, juga dalam masalah mahabbah (kecintaan), ta'zhim (pengagungan) dan qurbah (kedekatan). Allah mencela orang-orang yang tidak mengagungkan-Nya dalam Qs. 11:13, maa lakum laa tarjuuna wa qaaro. 
Macam-macam Syirik Akbar seperti Syirkud Da'wah syirik dalam Do'a (Qs. 29:65), Syirkun niyyalwal irodah wal qashd /syirik niat, kehendak dan tujuan (Qs. 11:15-16), Syirkut taat /syirik ketaatan (Qs. 9:31). 

Dari Adiy bin Hatim bahwa ia pernah mendengarkan Nabi Saw membaca ayat ini, maka Adty bin Hatim berkata kepada beliau, "Sesungguhnya kami tidak menyembah mereka !". Beliau kemudian bersabda, "Bukankah mereka itu mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah, lalu kalian ikut pula mengharamkannya, dan mereka juga telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah, lalu kalian ikut pula menghalalkannya". Saya menjawab, "Ya" Beliau bersabda, "Demikianlah itulah penyembahan mereka" (HR Tirrnidzi). Juga Syirkui Mahabbah i syirik cinta (Qs. 2:165)

b. Syirkul Ashghar
Contohnya adalah (a) Bersumpah dengan selain Allah jika tidak bermaksud mengagungkan sesuatu selain Allah itu. Namun jika ia btftljuan mengagungkannya maka hal itu berubah menjadi syirik ashghar. Sabda Nabi Saw, "Jlarang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau telah syirik" (HR Ahmad) (b) Mempermudah riya' dan pura-pura melakukan sesuatu agar diperhatikan orang lain. Sabda Nabi, "Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik ashghar". Beliau ditanya mengenai syirik ashghar ini, lalu beliau menjawab, "Ia adalah riya (HR Ahmad)

2. Orang Yang Membuat "Perantara" Antara Dirinya Dengan Allah 
Siapa saja yang menjadikan "perantara-perantara" antara dirinya dengan Allah, yang kepada perantara-perantara itu ia berdo'a atau meminta syafa 'a/, serta bertawakkai kepada mereka, maka ia telah kafir berdasarkan ijma' (ulama). (Qs. 34:22-23 17:56-57 10:106-107 39:38). 
Al Qur'an menjelaskan wajibnya mengikhlaskan ibadah kepada Allah saja serta tidak menjadikan perantara-perantara antara Allah dengan makhluq-Nya (Qs. 2:186) Ketika dikatakan kepada Nabi Saw, "Masya Allah wa syi'ta, atas kehendak Allah dan kehendakmu", maka beliau bersabda, "Apakah kamu menjadikan diriku sebagai tandingan Allah ?" Masya Allah wahdah !" (HR Ahmad, dari Ibnu Abbas)

3. Tidak Mengkafirkan Orang-Orang Musyrik. Atau Ragu Terhadap Kekafiran Mereka, Atau Membenarkan Madzab (Idiologi) Mereka. Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau ragu-ragu mengenai kekafiran mereka, atau malah membenarkan madzab mereka, maka ia telah kafir Dari Abu Malik Sa'ad Ibnu Thariq, dari ayahnya yang berkata, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Barang siapa mengucapkan la ilaha illallah dan mengkufuri apa saja yang diibadahi selain Allah, maka diharamkan harta dan darahnya (wajib dilindungi dan tidak boleh diperangi), sementara itu hisabnya merupakan kewajiban Allah" (HR Muslim). Perhatikan pula Qs. 60:4

Karakter kufur kepada Thagut pada Qs. 2:256 adalah meyakini bathilnya penyembahan kepada selain Allah, meninggalkan hal itu, membencinya, mengkafirkan pelakunya serta memusuhinya. Al Our'an memberikan tuntunan dalam mensikapi orang-orang musyrik ini sebagai berikut:
a) Berlepas diri dari kaum musyrikin, sebagaimana uswah Ibrahim As Qs. 60:4 43:26-27
b) Tangkap, intai dan bunuhlah musyrikin itu dimana saja kamu jumpai Qs. 9:5
c) Jangan jadikan mereka sebagai wali Qs. 9:23
d) Tidak berkasih sayang dengan mereka, sekalipun berhubungan darah Qs. 58:22
e) Tidak mengambil mereka sebagai teman-teman setia Qs. 60:1
f) Memutuskan hubungan waris mewarisi dengan mereka. 
Dari Usamah, Rasulullah pernah bersabda, "Seorang muslim tidak boleh mewarisi (harta) orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi (harta) orang muslim" (HR Asy-syaikhani)

Sungguh orang musyrik itu adalah najis (Qs. 9:28), dan Allah sudah memerintahkan Nabi Saw untuk memisahkan diri dari orang-orang kafir agar tidak menjadi bagian dari golongan mereka. Bahkan Nabi Saw mengatakan, "Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin". Para shahabat bertanya, "Ya Rasulullah, mengapa demikian ?" Beliau menjawab, "Api keduanya tak terlihat". Annasai dan perawi lainnya meriwayatkan dari hadits Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda, "Allah tidak akan menerima suatu amalan dari seseorang musyrik sesudah ia masuk Islam sehingga ia meninggalkan kaum musyrikin untuk bergabung dengan kaum muslimin".
 
4. Meyakini ada petunjuk yang lebih sempurna dari pada petunjuk/teladan (al-nadvu) Nabi Saw. atau meyakini ada hukum yang lebih baik dari pada hukum beliau. Barang siapa meyakini bahwa selain petunjuk Nabi Saw itu lebih sempurna dari pada petunjuk beliau, atau meyakini bahwa hukum manusia lain lebih baik dari pada hukum beliau, seperti orang yang lebih mengutamakan hukum thagut atas hukum beliau, maka ia telah kafir.

Dalam hal ini terdapat dua masalah (a) Orang yang meyakini bahwa selain petunjuk Nabi itu lebih baik dari pada petunjuk beliau. Ini merupakan masalah besar dan berbahaya yang dapat menyeret orang yang meyakininya ke Neraka Jahim. Sebab bertentangan dengan manqul (nash) dan ma'qul (rasio). Adalah Nabi Saw dalam khutbahnya mengatakan, "Amma ba'du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad". (HR Muslim). 

Nabi sendiri pernah berkata kepada Umar tatkala melihatnya sedang membawa sebuah kitab yang didapatkannya dari seorang ahli kitab, "Apakah kamu masih bingung mengenai sunnah, wahai putera al khattab ? Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku telah datang kepada kalian dengan membawa sunnah yang putin nan cemerlang". (HR Ahmad). 

Juga perkatannya, "Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, seandainya Musa berada ditengah-tengah kalian, kemudian kalian mengikutinya dan meninggalkanku, maka pastilah kalian telah tersesat dengan kesesatan yang jauh" (HR Ahmad).

(b) Orang yang meyakini bahwa hukum manusia lebih baik daripada hukum beliau Saw, seperti orang yang lebih mengutamakan hukum thagut atas hukum beliau Saw. Orang seperti ini adalah kafir berdasarkan ijma' ulama. (Qs. 4:60-65 5:44) Diantara orang-orang kafir itu adalah orang-orang yang lebih mengutamakan hukum-hukum positif buatan thaghut diatas hukum Rasulullah Saw

5. Membenci ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Barang siapa membenci sebagian saja dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw, meskipun ia mengamalkannya, maka ia telah kafir berdasar ijma' ulama Membenci sebagian dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah baik yang berupa perkataan ataupun perbuatan merupakan satu jenis diantara jenis-jenis kenifakan i'tiqadi yang pelakunya berada dibagian neraka yang paling dasar (Qs. 47:8-9 47:28

6. Memperolok dalam ajaran Rasulullah Saw. Barang siapa mengolok-olok sebagian saja dari Agama Rasul atau memperolok pahala dan hukum Allah maka ia telah kafir ( Attaubah : 65-66 ) .

7. Sihir, temasuk pula orang yang meridhainya. (Qs. 2:102)

8. Mendukung orang-orang musyrik danmembantu mereka memerangi kaum muslimin (Qs. 5:51).

9 Orang yang percaya bahwa sebagian manusia ada yang tidak wajib mengikuti Nabi SAW dan memperoleh keleluasaan untuk keluar dari syari'atnya.

10. Berpaling dari Dinullah, tidak mau mempelajarinya dan tidak mau mengamankannya (Qs. Sajdah : 22).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.