Pengertian Umrah
Umrah adalah haji kecil, dimana sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umrah. Sehingga boleh dikatakan bahwa ibadah umrah adalah ibadah haji yang dikurangi.
a. Bahasa
Secara makna bahasa, kata ‘umrah (ةَمرُع (berarti az-ziyarah (یارةٍّالز(, yaitu berkunjung atau mendatangi suatu tempat atau seseorang.
b. Istilah
Sedangkan secara istilah, kata umrah di dalam ilmu fiqih didefinisikan oleh jumhur ulama sebagai : Tawaf di sekeliling Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah dengan berihram, ,endatangi Ka’bah untuk melaksanakan ritual ibadah yaitu melakukan thawaf dan sa’i.
Masyru'iyah Umrah
Nabi SAW bersabda : Para jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah menyeru mereka lalu mereka pun menyambut seruan-Nya; mereka meminta kepada-Nya lalu Dia pun memberinya.”(Shahihul-Jami’)
Hukum Umrah
Keutamaan Haji & Umrah
- Wajib : Hanafi Maliki
- Sunnah : Syafi’i Hambali
Umrah Rasulullah SAW.
Berbeda dengan ibadah haji yang hanya sekali, Rasulullah SAW tercatat empat kali pernah mengadakan perjalanan untuk melakukan ibadah umrah.
1. Umrah Pertama
Umrah beliau SAW yang pertama terjadi di tahun keenam hijriyah, namun gagal masuk ke kota Mekkah karena di halangi oleh orang-orang Quraisy yang masih belum bisa membedakan secara proporsioal antara permusuhan dan ritual ibadah. Sehingga akhirnya umrah pertama ini gagal dilaksanakan dan akhirnya terjadi perjanjian Hudaibiyah.
Kisahnya, pada suatu pagi tatkala para shahabat sedang berkumpul di mesjid, tiba-tiba Nabi memberitahukan kepada mereka bahwa ia telah mendapat ilham dalam mimpi hakiki, bahwa insya Allah mereka akan memasuki Mesjid Suci dengan aman tenteram, dengan kepala dicukur atau digunting tanpa akan merasa takut. Hal itu disebutkan di dalam Al-Quran : Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath : 27)
Berita tentang mimpi beliau SAW itu kemudian serentak tersebar ke seluruh penjuru Medinah. Rasulullah SAW kemudian mengumumkan kepada orang ramai supaya pergi menunaikan ibadah haji dalam bulan Zulhijah yang suci.
Beliau juga mengirimnya utusan kepada kabilah-kabilah yang bukan dari pihak muslimin, dianjurkannya mereka supaya ikut bersama-sama pergi berangkat ke Baitullah, dengan aman, tanpa ada pertempuran.
Rombongan umrah ini berangkat dari Madinah menuju Mekkah dengan jumlah antara seribu empat ratus hingga seribu lima ratus orang peserta, pada bulan Zulkaidah sebagai salah satu bulan suci, dengan semua mengenakan pakaian ihram, sambil menarik ternak yang akan mereka sembelih di Mina, tanpa membawa senjata.
Namun rombongan dicegat di daerah Hudaibiyah beberapa kilometer sebelum memasuki Mekkah. Para pemuka Quraisy tidak mengizinkan jamaah itu memasuki kota Mekkah, dengan alasan mereka masih dalam status berperang. Bahkan terdengar isyu bahwa para utusan yang dikirim oleh Rasulullah SAW untuk bernegosiasi telah dibunuh.
Maka situasi semakin tidak menentu. Tujuan mereka bukan untuk berperang, tapi semata-mata mau menjalankan ibadah haji. Tidak ada persiapan apa pun yang terkait dengan perang, beliau SAW dan para shahabat datang hanya berpakaian lembaran kain ihram, sama sekali tidak membawa senjata, bekal apalagi persiapan perang.
Namun pihak Quraisy justru ingin memanfaatkan momen ini, dan berniat untuk menghabisi semua umat Islam dalam sekali libas. Mumpung semua tidak bersenjata dan mumpung semuanya ada, membantai mereka di momen seperti ini dalam pikiran mereka, akan segera menyelesaikan persoalan.
Ancaman dari orang yang sedang kalap boleh jadi bukan hanya berhenti pada gertakan. Segala kemungkinan terburuk bisa saja terjadi. Untuk mengantisipasi situasi yang genting ini, serta menguatkan tekad para shahabat, maka Rasulullah SAW meminta masing-masing berbai’at kepada beliau SAW. Maka terjadilah Ba’iat Ridhwan yang dilangsungkan di bawah sebuah pohon. Peristiwa itu dicatat dengan turunnya wahyu untuk mengabadikannya.
Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang yang beriman ketika mereka berba’at kepadamu di bawah pohon, maka dia tahu apa yang ada di dalam hati-hati mereka dan Allah menurunkan rasa tenang kepada mereka dan memberi mereka balasan berupa kemenangan yang dekat. (QS. ALFath :19)
Akhirnya setelah bai’at berlangsung, didapat kesepakatan dengan orang-orang Quraisy untuk berdamai selama masa waktu 10 tahun. Di dalam sejarah, perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah, mengacu kepada titik tempat dimana perjanjian itu disepakati.
Meski umrah saat itu gagal, ternyata malah menjadi pembuka pintu-pintu kemenangan di masa berikutnya.
2. Umrah Kedua
Umrah yang kedua, terjadi setahun kemudian, tahun ke tujuh hijriyah. Umrah ini dikenal dengan sebutan umrah qadha’, karena menggantikan umrah sebelumnya yang gagal.
Umrah yang kedua ini terjadi ketika umat Islam telah melaksanakan perjanjian damai dengan pemuka Mekkah untuk rentang waktu 10 tahun. Selama masa itu, kedua belah pihak terikat perjanjian untuk tidak boleh saling berperang, saling membunuh dan saling mengkhianati.
Kedua belah pihak sepakat membolehkan umat Islam dari Madinah masuk dengan aman ke Mekkah dan menjalankan ritual agama yang sudah lazim di kalangan bangsa Arab, dan menjadi hak seluruh umat manusia untuk diterima dengan aman di kota Mekkah.
Tercatat sekali saja umrah di masa damai, tidak sampai dua tahun berjalan, tiba-tiba orang-orang Mekkah dan sekutunya tidak tahan untuk mencederai perjanjian itu. Maka segera saja Rasulullah SAW menyiapkan pasukan perang yang sangat dahsyat, tidak kurang dari 10.000 pasukan akhirnya terbentuk sepanjang perjalanan, di bawah pimpinan Khalid bin Walid yang baru saja menyatakan keislamannya dan membelot dari pihak kafir Mekkah kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Umrah Ketiga
Umrah yang ketiga terjadi di tahun kedelapan hijriyah, yaitu bertepatan dengan peristiwa dibebaskannya kota Mekkah (fathu Mekkah).
Saat itu Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota Mekkah dengan pasukan yang teramat besar untuk ukuran kota Mekkah. Tidak kurang dari 10.000 pasukan mengepung lembah kota Mekkah dari empat penjuru mata angit, sambil menabuh genderang perang dan lantunan takbir yang membahana.
Otomatis Mekkah dan penduduknya menyerah tanpa syarat. Tidak ada lagi yang bisa mereka jadikan sebagai alat pertahanan, sebab di seluruh bukit kota Mekkah, 10.000 pasukan itu menyalakan api unggun. Suasanya berbalik 180 derajat dari 2 tahun sebelumnya, ketika pasukan Mekkah mengepung 1500-an shahabat di Hudaibiyah.
Namun Rasulullah SAW bukan seorang pendendam. Misi suci yang dibawanya bukan untuk menjadi pemenang apalagi pembantai. Misi sucinya sekedar mengajak kepada iman kepada Allah dan berserah-diri kepada-Nya. Manakala manusia sudah mau menerima ajakannya, sudha selesai tugasnya, baik mereka beriman atau tidak beriman.
Sikap agung dan mulia inilah yang kemudian membuat nyaris hampir semuanya pada akhirnya masuk Islam.
Peristiwa itu dicatat di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam surat An-Nash. Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondongbondong. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. An-Nashr : 1-3)
Dalam kesempatan itu Rasulullah SAW memasuki kota Mekkah dengan berpakaian ihram, lalu beliau bertawaf di sekeliling Ka’bah, sebagai rukun ibadah umrah dan menyelesaikannya dengan mengerjakan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.
Namun peristiwa ini bukan ibadah haji. Ibadah haji baru beliau lakukan pada tahun kesepuluh, dua tahun kemudian. Ibadah yang beliau lakukan hanyalah sebuah ibadah umrah, yang kalau diurutkan adalah umrah yang ketiga.
4. Umrah Keempat
Sedangkan umrah yang keempat atau yang terakhir, adalah umrah yang beliau lakukan bersamaan dengan haji di tahun kesepuluh hijriyah.
Diriwayatkan saat itu Rasulullah SAW melakukan haji dan berangkat dari kota Madinah Al-Munawwarah. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa orang-orang yang mendengar khutbah wada’ di padang Arafah saat itu tidak kurang dari 124.000 shahabat.
Pada saat itu turun ayat yang menyatakan bahwa agama Islam telah turun secara sempurna, kenikmatan Allah SWT juga sudah paripurna, serta dinyatakan bahwa agama yang diridhai Allah SWT hanyalah agama Islam.Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah : 3)
Sumber: Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (6) Haji, Jakarta: DU Publishing, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.