Umumnya ulama dari beberapa mazhab tidak memasukkan al-halq dan at-taqshir sebagai rukun haji, tetapi sebagai wajib haji. Namun dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, keduanya dimasukkan ke dalam rukun haji.
Karena itu pembahasan tentang keduanya kita masukkan ke dalam pembahasan rukun haji, yang dibahas secara khusus dalam bab tersendiri. Pertimbangannya karena buku ini ditulis untuk bangsa Indonesia, yang notabene akarakar ilmu fiqih yang mereka pelajari sejak zaman nenek moyang tidak jauh-jauh dari mazhab Asy-Syafi’iyah.
A. Pengertian
Kata al-halq (الحلق) secara bahasa bermakna izalatu asysya’ri (إزالة الشعر), artinya menghilangkan atau menggunduli rambut kepala hingga habis.
Dan secara istilah dalam ilmu fiqih, khususnya fiqih haji,
Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir
yang dimaksud dengan al-halq tidak berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu mencukur habis semua rambut sampai licin alias gundul atau botak.
Sedangkan istilah at-taqshir (التقصیر) adalah isim mashdar dari kata dasar qashshara (قَصَّ رَ) yang maknanya adalah farratha (فََرطَ), artinya mengurangi sebagian atau meringkas sesuatu.
Dan secara istilah dalam ilmu fiqih khususnya fiqih haji, maknanya tidak berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu mengurangi jumlah rambut dengan mengguntingnya sebagian.
B. Dasar Masyru’iyah
Adapun dasar masyru’iyah kedua amalan ini, adalah firman Allah SWT ketika membuat Rasulullah SAW bermimpi menunaikan ibadah haji. Dalam mimpinya itu, Allah SWT menceritakan bahwa beliau SAW dan para shahabat telah melakukan al-halq dan at-taqshir.
لﹶقﹶد صدق اللَّ ه رسولﹶه الرؤيا بِالﹾحق لﹶتدخلﹸن الﹾمسجِِد الﹾحرام إِن شاء اللَّ ه آمِِنِين محِّ لقِِين رؤوسكﹸم ومقﹶصرِِين لاﹶ تخافﹸونﹶ فﹶعلِِم ما
لﹶم تعلﹶموا فﹶجعلﹶ مِِن دونِ ذِﹶِلِك فﹶتحاﹰ قﹶرِيباﹰ
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan menggunting sebagian, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath : 27)
Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir
Ayat ini menceritakan bagaimana salah satu ritual haji dijalankan oleh Rasulllah SAW dan para shahabatnya. Dan mimpi Rasulullah SAW itu berbeda dengan mimpi manusia biasa. Mimpi beliau itu bagian dari wahyu, sebagaimana syariat adzan shalat lima waktu itu didapat wahyu lewat jalur mimpi beliau dan para shahabat.
Selain itu juga ada hadits yang derajatnya sampai kepada muttafaq ‘alaihi, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dimana Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang menggunduli rambutnya dan menguranginya sebagian pada saat ibadah haji. Doa beliau adalah :
اللَّ هم ارحمِ المﹸحلِقِين قﹶالﹸوا : والمﹸقﹶصِّرين ياﹶ رسولﹶ اﷲِ؟ قﹶالﹶ : اللَّ هم ارحمِ المﹸحّلِقين قﹶالﹸوا : والمﹸقﹶصِّرين ياﹶ رسولﹶ اﷲِ؟ قﹶالﹶ : والمﹸقﹶصِّرِين
Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada mereka yang telah menggunduli rambut mereka. Seseorang bertanya,”Buat yang hanya mengurangi sebagian, bagaimana ya Rasulullah SAW?” Beliau berdoa lagi,”Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada mereka yang telah menggunduli rambut mereka”. Orang itu bertanya lagi,”Buat yang hanya mengurangi sebagian, bagaimana ya Rasulullah SAW?”. Beliau pun berdosa,”Dan juga buat orang-orang yang mengurangi rambut mereka sebagian. (HR. Bukhari dan Muslim)
C. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir
Kedudukan hukum al-halq dan at-taqshir dalam manasik haji menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu apakah termasuk wajib haji ataukah termasuk rukun haji. Berikut ini adalah rincian perbedaan pendapat atas posisi dan kedudukan hukumnya.
a. Jumhur Ulama : Wajib Haji
Jumhur ulama di antaranya mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan Al-Hanabilah memposisikan al-halq dan attaqshir sebagai bagian dari kewajiban dalam manasik haji. b. Asy-Syafi’iyah : Rukun Haji
Namun sebagian ulama lain tidak berpendapat demikian. Mazhab Asy-Syafi’iyah termasuk yang menolak al-halq dan at-taqshir kalau diposisikan sebagai salah satu dari kewajiban dalam ibadah haji. Dalam pendapat mazhab ini, kedudukan hukum al-halq dan at-taqshir adalah sebagai rukun haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.