Imam A'zham dan Imamah Uzhma

 

Dengan melihat apa yang terjadi pada masa kini, maka penting sekali untuk mengkaji kembali bagaimana prinsip-prinsip pokok (mabda, badihiyat, qaidah) yang berkaitan dengan kepemimpinan Islam, sebagaimana diungkap di atas. Hal ini perlu dilakukan agar kaum muslimin menempati kembali maqom yang sebenarnya yaitu kedudukan yang mulia di sisi Allah SWT sebagai ummatan wahidan dan khairu ummah. 

Ini semua hanya bisa terjadi jika ummat Islam di pimpin oleh Imamah ‘Uzhma  (pemimpin tertinggi) yang memiliki legality, authority and power,  sekalipun wakafa billahi syahidan, sehingga dipatuhi dan ditaati oleh umat Islam serta disegani dan ditakuti oleh musuh-musuh Islam. 

Istilah Imamah ‘Uzhma bisa dilihat dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari. 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "ketahuilah Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR Bukhari No.6605)


Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan, 

قوله [فالامام الذى على الناس] أى الامام الأعظام. 

bahwa yang dimaksudkan dengan  فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ    adalah Imam A’zham atau pemimpin tertinggi.  


Dalam Fathul Bari juga disebutkan bahwa. 

AI Khaththabi berkata, "Mereka bersekutu -yakni pemimpin dan seorang laki-laki serta semua yang disebutkan dalam hadits- dalam sifat pemimpin namun dengan makna yang berbeda-beda. Kepemimpinan penguasa tertinggi adalah menjaga syariat dengan menegakkan hukum serta berlaku adil dalan menetapkan hukum”.  




Hal 98-99 arab Ath Thoriqi Ila Jamaatiil Muslimin


Definisi Imamah

Setelah mengemukakan lintasan sejarah tentang beberapa periode pemerintahan dalam umat Islam, sekarang akan dijelaskan rukun (pilar) kedua dalam bangunan Jama'atul Muslimin, yaitu imam, peme- gang kepemimpinan besar (imamah kubra) umat Islam. Imam ini dicalonkan oleh ahlu 'l-'aqdi wa 'l-hilli dalam Majlis Syura untuk memudahkan urusan negara dan manusia sesuai sistem Rabb semesta alam.

Sekalipun istilah imam dan khalifah atau amiru 'l-Mu'minin dituju- kan kepada satu pengertian, yaitu kepemimpinan tertinggi umat Islam, tetapi masing-masing dari istilah-istilah tersebut mempunyai latar belakang historis dan politis tersendiri.

Yang terpenting bagi kita ialah pengertian istilah-istilah tersebut, yakni kepemimpinan tertinggi dalam umat dan merupakan puncak bangunan umat secara umum. Baik disebut dengan imam, khalifah, atau amiru 'l-Mu'minin atau nama-nama lain yang semakna di masa yang akan datang, yang memerintah dengan syari'at Allah dan Sunnah Nabi-Nya. Sebab, apa pun nama dan sebutan yang diberikan ulama terhadapnya tidak akan mengubah statusnya sebagai alat bagi pelak- sanaan syari'at Islam yang telah ditentukan Allah rambu-rambunya. Tidak seorang pun dari makhluk-Nya berhak menambah atau mengu- ranginya, sekalipun dia seorang khalifah kaum Muslimin, pemegang kepemimpinan tertinggi umat. Hal 107


Hal 110  arab

Imam menurut para Ahli Tafsir dan Lainnya

Ar-Razi di dalam tafsirnya mendefinisikan dengan, "Setiap orang yang dijadikan teladan dalam masalah agama.' "146 Jadi, Syafi'i adalah imam masalah fiqh, dan Bukhari adalah imam dalam masalah hadits. Imamah dalam shalat, menurut mereka, disebut imamah shughra (kepemimpinan kecil), sedangkan imamah umum dan menyeluruh dalam umat disebut imamah kubra (kepemimpinan besar).

Tetapi Ibnu Hazm mensyaratkan jika yang dimaksud adalah ima- mah shughra, hendaklah dikhususkan dengan menyebutkan sesuatu yang menunjukkan maksudnya, seperti imam shalat dan lainnya, kare- na makna yang terpahami secara umum dari kata imam ialah imamah kubra. 147

Abu 'l-Hasan al-Mawardi mendefinisikannya dengan mengatakan, "Imamah dibentuk untuk menggantikan kenabian dalam menjaga aga- ma dan mengatur urusan dunia. "148 Definisi ini disepakati oleh Taf- tazani, kemudian ia berkata, "Kepemimpinan umum dalam agama dan -119 dunia sebagai pengganti (khilafah) dari Nabi saw.

Berdasarkan ayat-ayat al-Qur'an dan pendapat para ulama bahasa, tafsir dan aqidah di atas, jelas semuanya sepakat bahwa imam adalah lafazh yang berarti kepemimpinan tertinggi di antara mereka; ke atas pundaknya diletakkan tanggung jawab kebaikan mereka dalam agama dan dunia. Hal. 109-110

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.