Menyembelih hewan qurban merupakan ibadah ritual, bukan semata-mata mengupayakan mendapatkan bahan pangan. Kalau kita sudah bicara tentang konsep ibadah ritual, maka ada tata cara laksana yang bersifat sakral, yang ditetapkan oleh As-Syari’ yaitu Allah SWT sebagai Tuhan yang menetapkan ketentuan syariah.
Salah satu bentuk ritual dalam penyembelihan hewan udhiyah adalah waktu pelaksanaan yang tentunya telah diatur oleh Allah SWT hanya pada waktu tertentu. Konsekuensinya, bila dilakukan pada waktu yang sesuai dengan ketetapan Allah SWT, maka sembelihan itu hukumnya sah dan diterima di sisi-Nya.
Sebaliknya, bila penyembelihan itu dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan oleh Allah SWT, hukumnya tidak sah dan tidak diterima di sisi Allah SWT, serta tidak bisa dijadikan ibadah qurban.
A. Batas Waktu Mulai
Umumnya para ulama menyebutkan batas waktu untuk mulai melakukan penyembelihan hewan udhiyah adalah setelah ditunaikannya shalat Idul Adha dan khutbahnya.
Namun ada pendapat yang menyebutkan bahwa asalkan shalat sudah ditunaikan, tidak perlu menunggu selesainya khutbah pun dibolehkan, karena khutbah itu bukan bagian rukun shalat. Dan buat penduduk badiyah yang tidak mengerjakan shalat Idul Adha, mereka sudah boleh menyembelih sejak terbit fajar.
1. Setelah Shalat dan Khutbah
Batas awal dimulainya penyembelihan udhiyah adalah seusainya shalat Iedul Adha pada tanggal 10 Dulhijjah. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
Dari Al-Barra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Awal pekerjaan kita di hari ini (‘Iedul Adh-ha) adalah shalat kemudian pulang dan menyembelih hewan. Siapa yang melakukannya seperti itu maka sudah seusai dengan sunnah kami dan siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka menjadi daging yang diberikan kepada keluarganya bukan termasuk ibadah ritual. (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini diperkuat dengan hadist lainnya :
Abu Bardah ra berkata bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Nahr,”Orang yang shalat sebagaimana shalat kami dan menghadap kiblat kami dan menyembelih sembelihan kami, maka janganlah menyembelih hingga setelah shalat. (HR. An-Nasai dan Ibnu Hibban).
Juga dengan hadist lainnya :
Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang menyembelih sebelum shalat (‘Ied), maka dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan sembelihannya dan sesuai dengan sunnah muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Setelah Shalat Sebelum Khutbah
Dalam mazhab Al-Hanafiyah ada kebolehan untuk menyembelih hewan udhiyah seusai menjalankan shalat Iedul Adha, meski pun sebelum disampaikannya khutbah.
Sedangkan mereka yang tinggal di padang pasir, dimana tidak disyariatkan untuk mengerjakan shalat Ied, dibolehkan untuk menyembelih begitu matahari terbit.
3. Penduduk Badiyah
Sedangkan untuk penduduk badiyah (orang badawi), waktu untuk menyembelih hewan udhiyah dimulai sejak terbit fajar, mengingat bahwa di tengah masyarakat mereka tidak disyariatkan untuk mengerjakan shalat ‘Id.
Di masa Nabi dahulu, ada sebagian orang yang memeluk agama Islam namun menjadi penduduk badiyah (أھل البادیة).
Istilah penduduk badiyah di masa itu merujuk kepada penduduk yang tinggal secara nomaden (berpindah-pindah) di tengah padang pasir dengan menggunakan tenda-tenda seadanya, dimana umumnya mereka hidup secara berkelompok.
Lawan kata badiyah ini adalah hadhirah (الحاضرة), yaitu peradaban, dimana masyarakat hidup normal di suatu perkampungan, kota atau negara.
Badiyah juga berhubungan erat dengan istilah badwi. Penduduk yang hidup di badiyah ini disebut dengan istilah badawi.
Selain tidak disyariatkan untuk mengerjakan shalat Id, baik Idul Adha atau Idul Fithr, di tengah lokasi mereka tinggal juga tidak disyariatkan untuk mengerjakan shalat Jumat. Kecuali bila mereka masuk ke tengah peradaban, desa atau kota, barulah mereka boleh ikut Shalat Jumat atau Shalat dua hari raya.
B. Batas Waktu Terakhir
Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ulama terkait dengan batas waktu dibolehkannya menyembelih hewan udhiyah. Sebagian menyebutkan bahwa menyembelih itu berlaku sejak Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Namun sebagiannya lagi menyebutkan bahwa hanya tanggal 10 hingga 12 Dzulhijjah saja.
1. Terbenam Matahari di Hari Tasyrik Ketiga
Mazhab Asy-syafi’iyah menetapkan bahwa masa berlaku disyariatkannya penyembelihan udhiyah ini berlangsung selama hari empat hari lamanya, yaitu sejak tanggal selesai Shalat Idul Ahda pada tangga 10 Dzulhijjah hingga tanggal menjelang masuk waktu maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Durasi masa penyembelihan selama empat hari ini merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Al-Abbas radhiyallahu;anhuma. Juga didukung oleh pendapat lain dari mazhab Al-Hanabilah, Atha’, Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Jubair bin Muth’im, Al-Asadi, Makhul dan juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah.
Dasarnya adalah hadits berikut :
Semau hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih. (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad)
2. Terbenam Matahari di Hari Tasyrik Kedua
Pendapat ini menyebutkan bahwa masa penyembelihan hewan udhiyah hanya berlaku selama tiga hari saja, yaitu tanggal 10, 11 dan 12 bulan Dzulhijjah. Batasnya akhirnya sampai terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah itu. Begitu masuk waktu Maghrib, tanggal sudah berubah menjadi tanggal 13 Dzulhijjah, maka sudah dianggap tidak lagi berlaku.
Yang pendapatnya seperti ini antara lain adalah mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanabilah.
Dasarnya adalah kabar yang diterima dari beberapa shahabat, bahwa waktu untuk menyembelih hewan udhiyah adalah tiga hari. Di antaranya Umar, Ali, Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar ridhwanullahi’alaihim.
C. Batas Waktu Memakan Daging
Ada sebuah pertanyaan yang cukup menggelitik yang pernah disampaikan kepada penulis, yaitu apa hukum memakan daging hewan qurban, bila telah lewat dari hari tasyrik, apakah boleh atau tidak boleh? Dan bagaimana pula hukumnya bila daging yang disembelih di Hari Raya Idul Adha itu tidak habis dimakan selama hari Tasyrik, apakah sah penyembelihannya?
Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih dimana Nabi SAW pernah melarang menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari. Lengkapnya teks hadits itu sebagai berikut :
Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari)
1. Larangan Sudah Dihapus
Jawaban atas pertanyaan ini mudah saja, bahwa larangan itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atas dihapuskannya larangan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar di dalam kitab Al-Istidzkar.
Memang di jalur riwayat dan versi yang lain disebutkan bahwa Ibnu Umar tidak mau memakan daging hewan udhiyah, bila sudah disimpan selama tiga hari.
Dari Salim dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari mengutip penjelasan Asy-Syafi’i, beliau menyebutkan bahwa kemungkinan Ibnu Umar belum menerima hadits yang menasakh larangan itu.
Dihapusnya larangan ini termasuk jenis nasakh atas sebagian hukum yang pernah disyariatkan. Sebagaimana dihapuskannya larangan untuk berziarah kubur.
Memang kalau membaca potongan hadits di atas, seolaholah kita dilarang untuk menyimpan daging udhiyah lebih dari tiga hari.
Tetapi kalau kita lebih teliti, sebenarnya hadits di atas masih ada terusannya, dan tidak boleh dipahami sepotongsepotong. Terusan dari hadits di atas adalah :
Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR. Bukhari)
Jadi semakin jelas bahwa ‘illat kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orangorang yang membutuhkan.
Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkan. Karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi daging.
Dalam hadits di atas juga dikuatkan dengan hadits lainnya, sebagai berikut :
“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Tirmizi)
2. Larangan Tidak Berpengaruh Pada Penyembelihan
Selain itu yang perlu juga dipahami bahwa kalau Nabi SAW melarang menyimpan lebih dari tiga hari, bukan berarti daging itu menjadi haram, juga bukan berarti penyembeliahnya menjadi tidak sah. Sebab ritual ibadah udhiyah ini intinya justru pada penyembelihannya, dan bukan pada bagaimana cara dan waktu memakan dagingnya.
Ekstrimnya, bila seseorang telah melakukan penyembelihan dengan benar, sesuai dengan syarat dan ketentuannya, maka ibadahnya telah sah dan diterima Allah SWT secara hukum fiqih. Ada pun urusan mau diapakan dagingnya, tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya penyembelihan.
Dahulu di Mina, tepatnya di tempat penyembelihan hewan (manhar), ada ribuan hewan ternak yang disembelih di Hari Raya Idul Adha, lalu dibiarkan begitu saja tubuhtubuh hewan itu, tidak dimakan dan tidak pula diurus oleh panitia macam di negara kita. Lalu tubuh-tubuh hewan itu pun membusuk, sebagiannya dimakan hewan-hewan pemakan bangkai. Dan sebagiannya mengering atau terkubur di pasir menjadi tanah dan debu.
Apakah ritual ibadah para jamaah haji itu sah? Jawabnya sah. Apakah diterima Allah? Jawabnya tentu saja diterima. Lalu kenapa dagingnya ‘dibuang’ begitu saja? Jawabnya karena yang menjadi titik pusat dari ritualnya hanya sebagai penyembelihan, bukan bagaimana membagi daging itu kepada mustahik, sebagaimana dalam syariat zakat.
Sunnahnya, daging itu dimakan sendiri sebagian, lalu sebagiannya dihadiahkan, dan sebagian lainnya, disedekahkan kepada fakir miskin. Tetapi semua itu sunnah dan bukan syarat sah. Berbeda dengan zakat, zakat harus disampaikan kepada para mustahik dengan benar. Bila diserahkan kepada mereka yang bukan mustahik secara sengaja dan lalai, maka zakat itu tidak sah hukumnya.
Daging hewan qurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan. Sekarang di masa modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini, sehingga bisa bertahan dengan aman sampai tiga tahun lamanya. Dan karena sudah dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemana pun di dunia ini, khususnya buat membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau bencana alam.
Walau pun afdhalnya tetap lebih diutamakan untuk orang-orang yang lebih dekat, namun bukan berarti tidak boleh dikirim ke tempat yang jauh tapi lebih membutuhkan.
Jadi silahkan saja memakan daging qurban, walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya, yang penting belum melewati batas kadaluarsa.
D. Tempat
Apakah boleh hewan udhiyah disembelih di tempat yang jauh dari posisi orang yang berniat untuk menjalankan ibadah udhiyah ini?
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (11) : Sembelihan, Jakarta: DU Publishing, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.