Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:
وَلِلشَّرِكَةِ خَمْسُ شَرَائِطَ : أَنْ تَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَتَّفِقَا فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَأَنْ يَخْلِطَا الماَلَيْنِ وَأَنْ يَأْذَنَ كُلُّ وَاحِدٍ مَنْهُمَا لِصَاحِبِهِ فِي التَّصَرُّفِ وَأَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ وَالخُسْرَانُ عَلَى قَدْرِ الماَلَيْنِ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَمَتَى مَاتَ أَحَدُهُمَا بَطَلَتْ.
Syarikah itu memiliki lima syarat, yaitu:
- Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar.
- Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah harus sama jenis dan macamnya.
- Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal.
- Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut.
- Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama.
Masing-masing pihak bisa membatalkan syarikah kapan pun dia menghendaki. Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka syarikah ini batal.
Penjelasan:
Pengertian Syirkah (Syarikah)
Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur.
Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan.
Definisi lainnya disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu.
Hukum Syirkah
Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak.
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ
“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12)
Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan.
Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman,
أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
“Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)
Rukun Syirkah
- Ada dua orang yang berakad
- Ada dua harta
- Ada shighah (lafaz akad)
Macam-Macam Syirkah
Syirkah itu ada dua macam:
Pertama: Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak). Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah, atau warisan.
Kedua: Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud). Yakni akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
Macam-macam Syirkah Transaksional
Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi menjadi beberapa bagian berikut:
1. Syirkatul Abdan (syirkah usaha)
Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit, atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan.
Hukum: Dalam madzhab Syafii melarang hal ini karena:
- yang bekerja sama bisa berbeda satu dan lainnya.
- masa bekerja juga bisa berbeda, yang satu bisa bekerja, yang lainnya tidak.
Ulama lainnya masih membolehkan syirkah ini.
2. Syirkatul Mufawadhah
Syirkah ini melibatkan adanya kerja hingga kerugian ditanggung bersama. Syirkah ini bentuknya adalah adanya kerja sama melibatkan harta dan badan.
Yakni setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha, dan utang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha, dan utang.
Hukum: Syirkah ini juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, tetapi hal ini dilarang oleh ulama Syafii sebagaimana syirkah abdan. Ulama Syafiiyah menolak syirkah ini karena menganggapnya ada gharar.
3. Syirkatul Wujuh
Yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun, masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara utang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama.
Hukum: Syirkah semacam ini dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah, tetapi tidak sah menurut kalangan Malikiyah dan Syafiiyah. Hal ini dianggap tidak sah menurut ulama Syafiiyah karena tidak adanya harta di antara yang bekerjasama.
4. Syirkatul ‘Inan
Yakni persekutuan dalam modal, usaha, dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama.
Catatan: Syirkah ini memiliki kerja sama yang sama dalam membatalkan, menjalankan, keberhakan dalam keuntungan sesuai dengan kadar modal. Syarat syirkah ‘inan itulah yang diterangkan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam matan taqrib.
Syarat Sah Syirkah
Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar, harta yang dijadikan syirkah adalah mata uang. Namun, syarat ini bukanlah syarat mu’tamad (rezmi madzhab). Yang dijadikan syarat adalah mitsli (barang yang bisa ditakar ataukah ditimbang), bukan mutaqawwam (yang punya nilai, seperti hewan dan kain).
Modal dari kedua pihak yang terlibat syirkah harus sama jenis dan macamnya, maka tidak boleh dari jenis yang berbeda. Maka harta pihak yang bekerja sama tidak terbedakan dengan yang lain. Jika terjadi kerusakan lantas harta yang ada bisa dibedakan, maka bisa jadi ada yang mengambil hak orang lain tanpa jalan yang benar.
Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal, sehingga kedua harta tersebut tak mungkin terbedakan.
Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Penggunaan harta berarti harus meminta izin rekan syirkah.
Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkan ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta.
Catatan:
Jika disyaratkan tambahan keuntungan dengan persenan tertentu, syirkah ini tidak sah karena bercampur antara akad syirkah dan qirodh, seperti itu terlarang.
Tidak boleh salah satu pihak yang terlibat dalam syirkah mensyaratkan persen kerugian atau keuntungan tertentu di luar hartanya.
Salah satu pihak yang berserikat boleh saja membatalkan akad syirkah kapan pun karena akad syirkah termasuk akad berbuat irfaq (berbuat baik).
Jika salah satu pihak yang berserikat itu meninggal dunia atau gila, maka akad syirkah menjadi batal.
Berakhirnya syirkah dengan: (1) meninggal dunia salah satu pihak yang melakukan syirkah atau gila; (2) pembatalan kesepakatan dari salah satu pihak yang berserikat; (3) salah satu pihak menyingkirkan yang lain.
Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan.
Sumber disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.