Problem Sanad Hadits “Khilafah ala Minhaj an-Nubuwwah”

 


Oleh Muhamad Rofiq Muzakkir

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ، فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ، فَقَالَ: يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي الْأُمَرَاءِ؟ فَقَالَ حُذَيْفَةُ: أَنَا أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ، فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا، فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ نُبُوَّةٍ ” ثُمَّ سَكَتَ، قَالَ حَبِيبٌ: ” فَلَمَّا قَامَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَكَانَ يَزِيدُ بْنُ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ فِي صَحَابَتِهِ، فَكَتَبْتُ إِلَيْهِ بِهَذَا الْحَدِيثِ أُذَكِّرُهُ إِيَّاهُ، فَقُلْتُ لَهُ: إِنِّي أَرْجُو أَنْ يَكُونَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ، يَعْنِي عُمَرَ، بَعْدَ الْمُلْكِ الْعَاضِّ وَالْجَبْرِيَّةِ، فَأُدْخِلَ كِتَابِي عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَسُرَّ بِهِ وَأَعْجَبَهُ ” ]رواه أبو داود الطيالسى و أحمد و اللفظ له و البزار و الطبرانى[

Sulaiman bin Dawud al-Thayalisiy telah meriwayatkan sebuah hadits kepada kami; [di mana ia berkata] Dawud bin Ibrahim al-Wasithiy telah menuturkan hadits kepadaku. [Dawud bin Ibrahim berkata], Habib bin Salim telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir dimana ia berkata: Kami sedang duduk di dalam Masjid bersama Nabi saw, Basyir adalah seorang laki-laki yang sedikit bicara. Lalu, datanglah Abu Tsa’labah al-Khusyaniy seraya berkata, Wahai Basyir bin Sa’ad, apakah kamu hafal hadits Nabi saw yang berbicara tentang para pemimpin? Hudzaifah menjawab, Saya hafal khuthbah Nabi saw.  Hudzaifah berkata, Nabi saw bersabda,

Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang zalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa raja diktator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaj al-Nubuwwah. Setelah itu, beliau diam.

Ketika Umar bin  Abd Aziz menjadi pemimpin (khalifah) dan Yazid bin Nu`man bin Basyir pada saat itu adalah temannya, aku menulis surat kepadanya  dengan hadis ini, aku ingatkan  dia akan hadis ini. Aku katakan kepadanya, sesungguhnya  aku berharap ia, yakni Umar (ibn Abdul Aziz), menjadi Amirul Mukminin  setelah raja yang lalim dan diktator. Surat ku ini disampaikan kepada Umar bin  Abd Aziz, lalu  beliau pun merasa  gembira dan tertarik padanya [HR Abu Dawud al-Thayalisi, Ahmad dan lafal ini darinya, al-Bazzar dan al-Thabrani].

Takhrij

  1. Abu Sulaiman Dawud al-Thayalisi (204 H). Musnad al-Thayalisi. Editor: Muhammad ibn Abdul Muhsin al-Turkiy. Bab “Ahadits Hudzaifah al-Yaman Rahimahullah”, jilid 1, hal. 349, hadis no. 439. (Mesir: Dar Hajar, 1419/1999).
  2. Ahmad ibn Hanbal (241 H). Musnad Ahmad. Editor: Syuaib al-Arnauth. Bab “Hadits al-Nu’man ibn Basyir an al-Nabiyyi Saw.”, jilid 30, hal. 355, hadis no 18406. (Kairo: Muassasah al-Risalah, 2001/1421).  
  3. Abu Bakar Ahmad ibn Amru al-Bazzar (w. 292 H). Musnad al-Bazzar. Editor: Mahfuz al-Rahman Zain Allah. Bab “al-Nu’man ibn Basyir an Hudzaifah”, jilid 7, hal. 223, hadis no. 2796. (Madinah: Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 2009).
  4. Sulaiman ibn Ahmad Abu al-Qasim al-Thabrani (360 H). Mu’jam al-Thabrani. Editor: Hamdi al-Salafiy. Bab “Ma jaa fi fasad al-nas ‘inda izhari al-khumur wa ishtilal al-harir wa al-furuj”, jilid 1, hal. 157, hadis no. 368. (Kairo : Maktabah Ibni Taimiyah, 1994/1415). 

Mata Rantai (Sanad) Hadits

Problem Sanad

Sanad hadis di atas dibagi menjadi dua jalur. Jalur pertama adalah jalur al-Thabrani, jalur kedua adalah jalur al-Bazzar, Ahmad dan Abu Dawud al-Thayalisi.

a. Jalur al-Thabrani

Di dalam jalur al-Thabrani, terdapat dua perawi yang menjadi problem hadis, yaitu Habib ibn Abi Tsabit dan laki-laki dari Quraisy. 

Habib ibn Abi Tsabit:

Mengenai sosok ini, di dalam kitab biografi perawi-perawi hadis kita membaca banyak pujian-pujian ulama hadis terhadap dirinya. Selain kredibel (tsiqah) dan jujur (shuduq), ia juga disebut sebagai salah satu dari tiga tokoh yang biasa memberikan fatwa di Kufah pada masanya. Namun demikian, selain pujian tersebut ada pula catatan negatif dari beberapa kritikus hadis lainnya, seperti Ibnu Hibban dalam al-Tsiqat dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya yang menilai Habib sebagai perawi yang mudallis (julukan bagi perawi yang suka menyembunyikan kecacatan hadis). Dalam Tahdzîbu al-Tahdzib Ibnu Hajar menerangkan bahwa ada beberapa hadis yang ia klaim telah ia dengar langsung dari beberapa sahabat Nabi, padahal para ulama hadis meyakini betul bahwa tidak ada pertemuan antara Habib dan beberapa sahabat tersebut. Seperti klaimnya telah menerima hadis dari Urwah bin Zubair dan Ummu Salamah. Dalam Taqribu al-Tahdzib, ia disebutselain suka menyembunyikan kecacatan hadis (melakukan tadlis), juga sering meriwayatkan hadis secara terputus. Dalam ilmu hadis, syarat seorang mudallis dapat diterima hadisnya adalah ia tidak boleh menggunakan simbol periwayaan yang tidak pasti saat meriwayatkan hadis dari perawi sebelumnya, seperti simbol ‘an (dari). Kaedah yang berlaku dalam ilmu kritik hadis adalah jika seorang mudallis menggunakan redaksi ‘an, maka hadisnya adalah hadis yang daif dan tertolak. Dalam hadis yang sedang kita bicarakan ini, Habib justru menggunakan redaksi tersebut.

Laki-laki dari Quraisy:

Selain problem pada perawi yang bernama Habib, problem lainnya adalah pada perawi sebelum Habib, alias guru Habib atau orang yang darinya Habib menerima hadis. Dalam sanad, oleh Habib hanya disebutkan bahwa ia menerima hadis ini dari laki-laki suku Quraisy, tanpa menyebut siapa nama perawi tersebut. Dalam ilmu hadis perawi seperti ini disebut sebagai perawi yang mubham. Hukum perawi yang mubham adalah tertolak laporannya alias hadisnya menjadi hadis daif.Sebuah hadis baru dapat disebut sahih jika diriwayatkan oleh para perawi yang kredibel (tsiqah) atau jujur dan kompeten (dhabt). Jika perawi hadis adalah seorang perawi mubham, makatingkat kredibilitas dan kompetensinyadalam meriwayatkan hadis menjadi tidak dapat diukur dan diketahui.

b. Sanad al-Thayalisi, Ahmad dan al-Bazzar

Sanad ini adalah sanad yang terpisah dari sanad al-Thabrani. Atau dengan kata lain leseluruhan perawi dari jalur ini berbeda dengan perawi darijalur al-Thabrani. Pada jalur ini problem hadis terletak pada perawi bernama Dawud ibn Ibrahim al-Washitiy (selanjutnya disingkat DIW) yang tidak lain adalah guru dari Abu Dawud al-Thayalisi (selanjutnya disingkat ADT), mukharrij hadis tentang khilafah di atas.

Mengenai DIW, ADT dalam kitabnyaMusnadmemberi penilaian bahwa ia adalah perawi yang tsiqah. Ibnu Hibban yang sebenarnya tidak meriwayatkan hadis ini juga ikut menilai DIW tsiqahdalam kitabnya al-Tsiqat.

Mengenai penilaian tsiqah dari Ibnu Hibban tersebut, setelah dilacak ternyata DIW bukanlah perawi yang riwayatnya ia gunakan. Dengan kata lain riwayat dari DIW tidak ditemukan dalam kitab Shahih Ibni Hibban. Oleh karena itu, penilaian sahih dari Ibnu Hibban tersebut tidak diragukan lagi hanyalah ‘kutipan’ dari penilaian ADT,bukan penilaian yang didasarkan pada pengalaman langsung meriwayatkan hadis DIW.

Selain itu, dalam menuliskan biografi DIW, Ibnu Hibban juga tampaknya kurang akurat. Menurut Ibnu Hibban, DIW adalah murid dari Thawus dan Habib ibn Salim serta guru dari Ibnul Mubarak dan Abu Dawud al-Thayalisi. Padahal menurut Bukhari dalam al-Tarikh al-Kabir dan Ibnu Abi Hatim dalam al-Jarh wa al-Ta’dil, Dawud ibn Ibrahim yang pernah menjadi murid Thawus dan guru dari Ibnul Mubarak adalah Dawud ibn Ibrahim yang lain (Silahkan pembaca membandingkan perawi no. 803 dan 804 dalam kitab al-Tarikh al-Kabir dan perawi no. 1864 dan 1865 dalam kitab al-Jarh wa al-Ta’dil. Lihat pula komentar Syuaib al-Arnauth dalam catatan kaki hadis no. 18406 Musnad Ahmad).    

Mengenai DIW yang problematis ada dua hal yang patut dicermati.

Pertama, ADT [satu-satunya sumber informasi tentang DIW] hanya menerima satu hadis saja dari DIW. Dalam kitab Musnad[yang keseluruhan hadisnya berjumlah 2890 hadis] ADT hanya satu kali menyebut nama DIW, yaitu pada hadis no. 439. 

Setelah itu dan sebelum itu, nama tersebut tidak pernah muncul sebagai perawi hadis dalam kitab Musnadmiliknya. Menjadi lebih problematis lagi ternyata nama DIW juga tidak muncul pada kitab-kitab induk [al-mashadir al-ashliyyah]hadis yang muktabar lainnya, kecuali pada Musnad Ahmad yang jalurnya adalah jalur yang sama dengan jalur ADT[karena Ahmad adalah murid ADT]. 

Hal ini menimbulkan dua pertanyaan; pertama,mengapa ulama-ulama hadis terkemuka selain ADT tidak meriwayatkan satupun hadis dari DIW? Kedua, apakah iya seumur hidupnya, DIW hanya memiliki satu hafalanhadis sehingga hanya itu saja yang ia sampaikan kepada muridnya ADT?

Kenyataan tentang minimnya hadis dari DIW tersebut, membuat kita sulit untuk memverifikasi kebenaran penilaian ADT tentang ketsiqahan DIW. Maka menjadi beralasan jika kemudian kita bersikap skeptis (meragukan) keterangan tunggal dari ADT tentang keterpecayaan DIW. Dalam ilmu hadis, keberadaan DIW sebenarnya sudah dapat dikategorikan sebagai perawi yang majhul ain (tidak diketahui orangnya) karena hanya ada satu orang saja yang pernah menerima riwayat darinya.

Kedua, ada beberapa nama Dawud ibn Ibrahim lainnya [yang dinilai kadzzab (pendusta) oleh para kritikus hadis] yang bisa jadi adalah tokoh yang sama dengan DIWversi ADT.Berikut adalah nama-nama tersebut:

Abu Dawud al-Thayalisi (w 204 H), pada zamannya baru menyebut satu orang Dawud ibn Ibrahim,yaitu DIW. Pada zaman Bukhari (w. 256 H), ada perkembangan di mana diketahui bahwa ada perawi lain yang memiliki nama yang sama, yaitu Dawud ibn Ibrahim dari Yaman. Pada zaman Ibnu Abi Hatim (w. 327 H), 71 tahun setelah Bukhari, ada satu nama lagi yang masuk dalam kitab biografi, yaitu Dawud ibn Ibrahim yang menjadi hakim di Qazwin (sekarang propinsi Iran). 

Pada zaman al-Dzahabiy (w. 748 H), atau 492 tahun setelah Bukhari, jumlah perawi yang bernama Dawud ibn Ibrahim bertambah lagi dalam kitab biografi perawi (al-tabaqat wa al-tarajim). Setelah 492 tahun terdata ada delapan orang perawi yang bernama Dawud ibn Ibrahim. Tiga diantara delapan orangtersebut berstatus tidak dikenal (la yu’raf/mastur) dan dua diantaranya adalah perawi yang kaddzzab (pendusta). Dua orang Dawud ibn Ibrahim yang pendusta adalah Dawud ibn Ibrahim hakim di Qazwin dan Dawud ibn Ibrahim al-Uqailiy.

Ada dugaan yang kuat bahwa DIW yang menjadi perawi hadis khilafah sebenarnya adalah orang yang sama dengan Dawud al-Uqaily dan Dawud sang hakim yang disebut sebagai kadzdzab oleh sebagian kritikus. Jadi ada kemungkinan tiga perawi bernama Dawud ibn Ibrahim yang disebut berbeda oleh al-Dzahabiy sebenarnya adalah orang yang sama.Dugaan tersebut didukung oleh beberapa data dari para biograper mengenai sosok bernamaDawud ibn Ibrahim. Berikut data tersebut (silahkan pembaca memverifikasi kembali).

  1. Abu al-Qasim Tamam al-Razi. Fawaid Tamam, hadis no. 253.
  2. Ibnu al-Jauziy, al-Dluafa wa al-Matrukin, perawi no. 1136.
  3. Syaikh al-Ashfahani, Tabaqat al-Muhadditsin bi Asbahan wa al-Waridin ‘alaiha, hadis no. 413. 
  4. Al-Mizzy, Tahdzib al-Kamal, ketika menulis murid dari Hisyam ibn Ziyad, perawi no. 6575.
  5. Al-Sakhawi,al-Tuhfah al-Lathifah fi Tarikh al-Madinah al-Syarifah, ketika menulis biografi Ahmad ibn Qudamah al-Qazwiniy, perawi no. 249.
  6. Al-Rafi’iy al-Qazwiniy, al-Tadwin fi Akhbari Qazwin, nama pertama dari bab “dal”.   

Kesimpulan

Dari apa yang ditulis sebelumnya dapat disimpulkan beberapa hal:

  1. Hadis “khilafah ala minhaj an-nubuwwah” adalah hadis ahad (diriwayatkan hanya oleh sejumlah kecil perawi pada setiap tingkatannya).
  2. Hadis tersebut memiliki sejumlah problem sanad.
  3. Pada jalur al-Thabrani problemnya adalah kedaifan hadis yang disebabkan oleh sosok Habib ibn Abi Tsabit dan laki-laki Quraisy.
  4. Sedangkan pada jalur al-Thayalisi problemnya adalah sosok DIW yang hadisnya hanya diriwayatkan oleh ADT saja. Hadisnya tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis induk yang muktabar (seperti Kutubus Sittah).
  5. Ada pula dugaan kuat bahwa DIW adalah Dawud ibn Ibrahim yang dinilai pendusta oleh sebagian kritikus hadis. Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.