Mustahiq adalah orang yang disebabkan oleh kondisinya berhak mendapatkan bagian dari zakat yang dikeluarkan oleh Lembaga Zakat. Ketentuan tentang mustahiq dapat kita lihat antara lain dalam Surat Al Baqarah ayat 273, dan At Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠(
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana “ (Qs At Taubah 9:60)
Untuk memahami kedelapan golongan yang tercantum dalam ayat tersebut, di bawah ini dapat dipaparkan beberapa acuan yang dapat dipergunakan.
1. Fakir.
Dalam bahasa Arab, kata faaqir berasal dari kata faqr yang berarti ‘tulang punggung’ dan yang pertama (faaqir) berarti ‘orang yang patah tulang punggungnya’ karena demikian berat beban yang dipikulnya. Fakir secara bahasa ialah lawan kata dari al-ghaniy (kaya), yaitu orang yang sedikit hartanya.
Seseorang dikatakan menjadi fakir apabila kebutuhan dasarnya lebih besar dari penghasilannya. Sebagai contoh apabila seseorang memiliki kebutuhan dasar untuk hidup sebesar 60-70 ribu, namun dia hanya berpenghasilan 20-30 ribu, maka dia bisa disebut fakir.
Dalam contoh lain juga disebutkan, seseorang yang sudah dalam kondisi tidak bisa bekerja (cacat fisik, sakit, dll) namun dia memiliki harta sekitar 25 juta. Beliau bisa dikatakan fakir, dikarenakan sisa hartanya tersebut diperkirakan tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya dengan perkiraan sisa usianya (misal 20-30 tahun lagi).
Dikatakan kebutuhan dasar fakir itu mulai dari sandang, pangan, papan dan kesehatan. Dan juga mengalami kemiskinan multidimensi. Dalam artian, orang yang tidak beruntung untuk dapat duduk di bangku sekolah formal.
Menurut Qs Al Baqarah 2:273 disebutkan bahwa orang yang faqir yang berhak menerima alokasi Zakat adalah mereka yang terikat dalam jihad di Jalan Allah, tidak bisa berusaha dan memelihara diri dari meminta-minta.
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (٢٧٣(
“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah mereka tidak dapat (berusaha) di bumi orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (Qs Al Baqarah 2:273)
2. Miskin, yaitu orang yang tidak memiliki kecukupan namun dia menahan diri (malu) atau orang yang tidak meminta-minta secara mendesak. Kata ‘miskin’ berasal dari kata sakana yang dalam bahasa Arab berarti ‘diam’ atau ‘tenang’. miskin secara bahasa ialah lawan kata dari al-harakah (bergerak), yaitu sesuatu yang diam ketika hilang gerakannya. (Dalam Al Mausu’ah al- fiqhiyyah | hlm. 199 jilid ke-32)
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي تَرُدُّهُ الْأُكْلَةَ وَالْأُكْلَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِي أَوْ لَا يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا
“Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepada saya Muhammad bin Ziad berkata Aku mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam”Bukanlah disebut miskin orang yang bisa di atasi dengan satu atau dua suap makanan. Akan tetapi yang disebut miskin adalah orang yang tidak memiliki kecukupan namun dia menahan diri (malu) atau orang yang tidak meminta-minta secara mendesak. (HR Bukhari No.1382)
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ
“Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda “Bukanlah disebut miskin orang berkeliling meminta-minta kepada manusia dan bisa di atasi dengan satu atau dua suap makanan atau satu dua butir kurma. Akan tetapi yang disebut miskin adalah orang yang tidak mendapatkan seseorang yang bisa memenuhi kecukupannya, atau yang kondisinya tidak diketahui orang sehingga siapa tahu ada yang memberinya shedaqah atau orang yang tidak meminta-minta kepada manusia “. (HR Bukhari No.1385)
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَالْأَكْلَةُ وَالْأَكْلَتَانِ وَلَكِنَّ الْمِسْكِينَ الَّذِي لَا يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْئًا وَلَا يَفْطِنُونَ بِهِ فَيُعْطُونَهُ
“Telah menceritakan kepada Kami Utsman bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berkata telah menceritakan kepada Kami Jarir dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, ia berkata Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda “Orang miskin bukanlah orang yang kembali karena diberi satu atau dua butir kurma, serta satu atau dua kali makan, akan tetapi orang miskin adalah orang yang tidak meminta sesuatu kepada orang-orang dan mereka tidak memahaminya, sehingga mereka dapat memberi kepadanya “ (HR Abu Daud No.1390)
Sedangkan kriteria untuk miskin adalah mereka yang masih memiliki penghasilan, tetapi belum dapat untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya meskipun ia mampu untuk mengenyam pendidikan formal. Misalkan seorang dikatakan miskin apabila dia memiliki penghasilan 700.000 sebulan, namun kebutuhan dasarnya lebih dari itu.
3. Amil.
Amil yaitu orang yang ditetapkan negara untuk mengurus dan mengelola zakat. Kata ‘amil berasal dari kata dalam bahasa arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja. Dalam konteks zakat, Menurut Yusuf Qardhawi yang dimaksudkan amil zakat adalah pihak yang bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pengelolaan zakat. Berkata Abu Bakar al-Hushaini di dalam Kifayat al-Akhyar (279) : “Amil Zakat adalah orang yang ditugaskan pemimpin negara (Khalifah) untuk mengambil zakat kemudian disalurkan kepada yang berhak, sebagaimana yang diperintahkan Allah.“
Pengertian amil zakat menurut pendapat empat Mazhab memiliki beberapa perbedaan namun tidak signifikan dan mengarah pada pemahaman yang sama. Imam Syafi’i mendefinisikan amil zakat yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh khalifah untuk mengurus zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya”, Dimasukkannya amil sebagai salah satu dari delapan ashnaf bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (negara). Pada harta zakat ada anggaran khusus yang dikeluarkan untuk menggaji para pelaksananya dari kalangan amil zakat. (Imam Syafi’i, Al Umm, Juz 2 hlm. 91).
Imam Hanafi memberikan pengertian yang lebih umum yaitu orang yang diangkat pemimpin negara untuk mengambil dan mengurus zakat. Imam Hanbal berpendapat amil zakat yaitu pengurus zakat, yang diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya). Sedangkan pengertian amil zakat menurut Imam Maliki lebih spesifik yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil zakat harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.
Imam al-Qurthubi, dari mazhab Maliki dalam tafsir Al Qurthubi, Juz 8 hlm. 76. , menyatakan:
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا يَعْنِيْ السُّعَاةُ وَالجُبَّاةُ الَّذِيْنَ يَبْعَثُهُمْ الإمَامُ لِتَحْصِيْلِ الزَّكاَةِ بِالتَّوْكِيْلِ عَلَى ذَلِكَ
“Amil zakat adalah para wali dan pemungut zakat yang diutus oleh Imam atau Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat dengan status wakalah.
Imam as-Sarkhasi, dari mazhab Hanafi, menyatakan:
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَهُمُ الَّذِيْنَ يَسْتَعْمِلُهُمُ الإمَامُ عَلَى جَمْعِ الصَّدَقَاتِ وَيُعْطِيْهِمْ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ كِفَايَتَهُمْ وَكِفَايَةَ أَعْوَانِهِمْ وَلاَ يُقَدَّرُ ذَلِكَ بِالثَّمَنِ
“Amil adalah orang yang diangkat oleh Khalifah menjadi pekerja untuk mengumpulkan sedekah (zakat). Mereka diberi dari apa yang mereka kumpulkan sekadar untuk kecukupan mereka dan kecukupan para pembantu mereka. Besarnya tidak diukur dengan harga (upah). (Imam Sarakhshi, Al Mabsuth, Juz 3 hlm.9).
Taiyuddin An-Nabhani dalam kitab Al-Amwal Fi Daulatil Khilafah menyebutkan amil zakat dengan as-su’ah atau al-mushaddiqun yaitu orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan harta zakat kepada mustahik. Amil zakat berhak mendapatkan zakat walaupun mereka kaya, sebagai kompensasi tugas mereka.
Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh para fuqaha’ dari berbagai mazhab di atas, dapat disimpulkan, bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh Imam atau Khalifah (kepala negara) untuk memungut zakat dari para muzakki, dan mendistribusikannya kepada para mustahiq-nya. Tugas yang diberikan kepada Amil tersebut merupakan wakalah (mewakili) dari tugas yang semestinya dipikul oleh Khalifah (kepala negara). Sebab, hukum asal tugas mengambil dan mendistribusikan zakat tersebut merupakan tugas Khalifah.
‘Amil Zakat dalam Islam memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat karena telah diberi kewenangan oleh negara bahkan kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Khalifah Abu Bakar telah memerangi orang yang enggan membayar zakat, ketika mereka tidak mau membayarkannya kepada para wali dan as-su’âtu (amil zakat) yang telah ditunjuk. Beliau berkata: “demi Allah, seandainya sekelompok orang menghalangi dariku apa yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah saw sungguh aku perangi mereka atasnya”. (Muttafaq ‘alayh dari jalur Abu Hurairah”).
Rasulullah Shalaallahu Alaihi Wa Salam kadang-kadang membagikan harta zakat dengan tangan Beliau sendiri dan kadang-kadang mengangkat salah satu sahabat menjadi amil untuk membagikan harta zakat kepada yang yang berhak. Zakat harus diserahkan kepada khalifah atau orang yang mewakilinya dari kalangan wali dan petugas zakat (Amil Zakat) untuk dibelanjakan kepada salah satu atau semua dari delapan ashnaf.
Rasulullah Shalaallu Alaihi Wasallam dan para Khulafa` Rasyidin telah mengangkat para Amil Zakat. Di antaranya riwayat Abu Hurairah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah mengutus Umar bin Khaththab untuk memungut zakat.” (HR Muslim, no 983). Juga riwayat Ibnu As Sa’idi Al Maliki Radhiaallahu anhu, dia berkata,”Umar bin Khaththab telah mengangkatku menjadi Amil untuk memungut Zakat. Setelah aku selesaikan tugasku dan kuberikan zakat kepadanya, Umar memberikan upah kepadaku…” (HR Muslim, no 1045; Bukhari no 6744, Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/228). Nabi Muhammad Shalaallahu Alaihi Wasallam juga menegaskan tentang posisi ‘Amil Zakat ini harus diangkat secara resmi oleh negara dalam hadits dari Abu Humaid as-Sa’idi :
“Dari Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata : Nabi Shallallahu A’laihi Wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”. Beliau bersabda : “Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik”. Kemudian beliau mengangkat tangan-nya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): “Ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan”, sebanyak tiga kali.“ (Hadist Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim).
‘Amil Zakat tetap diberi harta dari zakat meskipun ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya, bukan pertolongan bagi yang memmbutuhkan. Sesuai dengan namanya, profesi utama amil zakat adalah mengurusi zakat. Jika dia memiliki pekerjaan lain, maka dianggap pekerjaan sampingan atau sambilan yang tidak boleh mengalahkan pekerjaan utamanya yaitu amil zakat. Karena waktu dan potensi, serta tenaganya dicurahkan untuk mengurusi zakat tersebut, maka dia berhak mendapatkan bagian dari zakat Abu Daud meriwayatkan hadis Nabi SAW yang mengatakan:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
“Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang yang berperang di jalan Allah. Kediua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berhutang. Keempat, orang yang membeli barang sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lau ia bersedekah kepada orang miskin tadi, maka dihadiahkan kembali kembali kepada orang kaya itu tadi.”
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ السَّاعِدِيِّ الْمَالِكِيِّ أَنَّهُ قَالَ اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا وَأَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ أَمَرَ لِي بِعُمَالَةٍ فَقُلْتُ إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ وَأَجْرِي عَلَى اللَّهِ فَقَالَ خُذْ مَا أُعْطِيتَ فَإِنِّي عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِي فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْطِيتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ فَكُلْ وَتَصَدَّقْ و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ السَّعْدِيِّ أَنَّهُ قَالَ اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الصَّدَقَةِ بِمِثْلِ حَدِيثِ اللَّيْثِ
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Bukair dari Busr bin Sa'id dari Ibnu As Sa'idi Al Maliki bahwa ia berkata Umar bin Al Khaththab pernah menugaskanku sebagai amil zakat. Setelah tugas itu selesai kulaksanakan, dan hasil zakat yang kukumpulkan telah kuserahkan kepadanya, maka Umar menyuruhku mengambil bagian amil untukku. Lalu jawabku, "Aku bekerja karena Allah, karena itu upahku pun kuserahkan kepada Allah” Umar berkata, "Ambillah apa yang diberikan kepadamu itu, sesungguhnya aku pernah pula bertugas pada masa Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam llam sebagai amil zakat. Aku menolak pemberian itu seraya menjawab seperti jawabanmu pula. Maka Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: 'Apabila kamu diberi orang suatu pemberian tanpa kamu minta, makanlah atau sedekahkanlah.'" Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru bin Harits dari Bukair bin Al Asyajj dari Busyr bin Sa'id dari Ibnu Sa'di bahwa ia berkata Umar bin Khaththab pernah menugaskanku sebagai amil zakat. Yakni sebagaimana hadits Laits. (HR Mulim No.1733)
4. Muallaf, yaitu orang yang baru memeluk Islam.
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي نُعْمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَعَثَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ بِالْيَمَنِ بِذَهَبَةٍ فِي تُرْبَتِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَسَمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ الْحَنْظَلِيُّ وَعُيَيْنَةُ بْنُ بَدْرٍ الْفَزَارِيُّ وَعَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ الْعَامِرِيُّ ثُمَّ أَحَدُ بَنِي كِلَابٍ وَزَيْدُ الْخَيْرِ الطَّائِيُّ ثُمَّ أَحَدُ بَنِي نَبْهَانَ قَالَ فَغَضِبَتْ قُرَيْشٌ فَقَالُوا أَتُعْطِي صَنَادِيدَ نَجْدٍ وَتَدَعُنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي إِنَّمَا فَعَلْتُ ذَلِكَ لِأَتَأَلَّفَهُمْ فَجَاءَ رَجُلٌ كَثُّ اللِّحْيَةِ مُشْرِفُ الْوَجْنَتَيْنِ غَائِرُ الْعَيْنَيْنِ نَاتِئُ الْجَبِينِ مَحْلُوقُ الرَّأْسِ فَقَالَ اتَّقِ اللَّهَ يَا مُحَمَّدُ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ يُطِعْ اللَّهَ إِنْ عَصَيْتُهُ أَيَأْمَنُنِي عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ وَلَا تَأْمَنُونِي قَالَ ثُمَّ أَدْبَرَ الرَّجُلُ فَاسْتَأْذَنَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فِي قَتْلِهِ يُرَوْنَ أَنَّهُ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ
Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sari telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Sa'id bin Masruq dari Abdurrahman bin Abu Nu'm dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata Ketika Ali bin Abi Thalib berada di Yaman, dia pernah mengirimkan emas yang masih kotor kepada Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam. Lalu emas itu dibagi-bagikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada empat kelompok. Yaitu kepada Aqra` bin Habis Al Hanzhali, Uyainah bin Badar Al Fazari, Alqamah bin Ulatsah Al Amiri, termasuk Bani Kilab dan Zaid Al Khair Ath Thay dan salah satu Bani Nabhan. Abu Sa'id berkata Orang-orang Quraisy marah dengan adanya pembagian itu. kata mereka, "Kenapa pemimpin-pemimpin Najed yang diberi pembagian oleh Rasulullah, dan kita tidak dibaginya?" maka Rasulullah pun menjawab”Sesungguhnya aku lakukan yang demikian itu, untuk membujuk hati mereka “ (HR Muslim No.1762)
Berdasar hadits tersebut maka pemberian zakat kepada para muallaf dimaksudkan untuk melunakkanhati mereka untuk lebih meyakini Dinul Islam sebagai satu-satunya Din di sisi Allah.
5. Riqab, yaitu hamba sahaya yang mencari harta untuk menebus dirinya.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
Yang dimaksud dengan riqab adalah hamba-hamba mukatab yang dibantu dari uang zakat guna menebus dirinya, uang zakat itu digunakan untuk membeli seorang budak lalu dimerdekakan. Pada masa kini, penetapan riqab tentu harus melalui keputusan yang ditetapkan oleh Ulil Amri (pemerintah Islam)
Dalam konteks hari ini nampaknya Riwab sudah tidak ada.
6. Gharim, yaitu orang yang berhutang yang menurut keputusan amil tidak ada harapan akan terbayar olehnya. Dalam mendefinisikan al-ghârim, para Ulama’ berbeda-beda. Ada yang mengatakan, al-ghârim adalah orang yang terlilit hutang. Ada juga yang menambahkan definisi ini dengan menyertakan penyebabnya. Mujâhid rahimahullah mengatakan al-ghârim adalah orang yang menanggung hutang karena rumahnya terbakar, atau hartanya terseret banjir, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ كِلَاهُمَا عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ هَارُونَ بْنِ رِيَابٍ حَدَّثَنِي كِنَانَةُ بْنُ نُعَيْمٍ الْعَدَوِيُّ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ الْهِلَالِيِّ قَالَ تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا فَقَالَ أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا قَالَ ثُمَّ قَالَ يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنْ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا
“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Sa'id keduanya dari Hammad bin Zaid - Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Harun bin Riyab telah menceritakan kepadaku Kinanah bin Nu'aim Al 'Adawi dari Qabishah bin Mukhariq Al Hilali ia berkata Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab”Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu” Kemudian beliau melanjutkan sabdanya “Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan. (Satu) orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Dua) orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Tiga) orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu” (HR Muslim No. 1370)
Secara garis besar, ada dua jenis penyebab seseorang terlilit hutang atau menjadi al-ghârim:
- Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
- Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
Kedua jenis al-ghârim diatas berhak menerima zakat tetapi dengan syarat tambahan pada ghârim linafsihi yaitu harus dalam keadaan miskin. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain maka boleh diberi zakat meski dia kaya.
Harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada ghârim yaitu seukuran hutang yang harus dilunasi. Karena tujuan penyaluran zakat untuk ghârim hanya sebatas untuk tujuan ini.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak”. Ibnu Rusyd rahimahullah, penyusun kitab Bidâyatul Mujtahid menyatakan, “Ghârim diberi dari zakat sejumlah hutangnya jika hutangnya bukan karena maksiat” Dalam hal ini, sering terkumpul dua sifat yaitu faqir dan ghârim pada seseorang, maka boleh baginya menerima zakat untuk kemiskinannya dan melunasi hutangnya sehingga ia mendapat dua jatah.
7. Fisabilillah secara harfiah berarti di jalan Allah, yaitu segala kegiatan yang dimaksudkan untuk kemajuan Dinul Islam, seperti berperang di jalan Allah, program pendidikan dan lain sebagainya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ الطَّائِيُّ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عِمْرَانَ الْبَارِقِيِّ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ ابْنِ السَّبِيلِ أَوْ جَارٍ فَقِيرٍ يُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ فَيُهْدِي لَكَ أَوْ يَدْعُوكَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ فِرَاسٌ وَابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
“Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin 'Auf Ath Thai, telah menceritakan kepada Kami Al Firyabi, telah menceritakan kepada Kami Sufyan dari Imran Al Bariqi dari 'Athiyyah dari Abu Sa'id, ia berkata Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali di jalan Allah, atau orang yang dalam perjalanan, atau tetangga fakir yang diberi zakat kemudian ia memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu” Abu Daud berkata dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Firas, dan Ibnu Abu Laila dari 'Athiyyah, dari Abu Sa'id dari Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam seperti itu. (HR Abu Daud No.1394)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ
“Telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atha` bin Yasar bahwa Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau petugas zakat, atau orang yang berhutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya. (HR Abu Daud No.1394)
Pengertian fi sabilillah. Pertama: Berperang di jalan Allah. Menurut mayoritas ulama, dalam hal ini tidak dipersyaratkan bahwa penerima zakat mesti orang miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini, karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin, sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.
Fii sabilillah mencakup arti jihad dengan angkat senjata melawan orang kafir, dengan syarat mujahid tersebut tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. Ini adalah jumhur ulama, di antaranya adalah pendapat Abu Yusuf, madzhab Malikiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, amil zakat, orang yang terlilit utang, seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga yang miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud).
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Ada seseorang yang berperang karena alasan fanatisme kelompok, ada juga yang karena riyak (ingin mendapatkan pujian). Lalu apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan fii sabilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Siapa pun yang berperang agar kalimatullah menjadi tinggi atau mulia, maka ia berperang di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 123 dan Muslim, no. 1904).
Kedua: Untuk kemaslahatan perang. Seperti untuk membeli senjata, alat-alat pertempuran, pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata–baik muslim atau kafir–yang bertugas untuk memata-matai musuh. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23:322-323)
Ketiga: Untuk Membiayai semua bentuk jalan-jalan kebaikan yang bertujuan agar dakwah Islam terus tegak dan menyebar, seperti: (a) pengiriman dai ke berbagai pelosok negeri, (b) memenuhi kesejahteraan hidup para dai, (c) membiayai media dakwah seperti televisi, radio, website Islam, dan studio dakwah, (d) mencetak buku Islam atau majalah lalu disebarkan, (e) mendirikan pondok pesantren, (f) menyantuni para santri, (g) menyantuni para kyai, guru, ustadz di pondok pesantren atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), (h) mendukung biaya operasional pondok pesantren atau TPA, (i) mendirikan muallaf center untuk memperkenalkan Islam pada non-muslim atau pada yang baru belajar Islam.
Pendapat ini berdalilbahwa jihad itu bisa dengan berbagai macam cara, bisa dengan senjata, lisan, dan tulisan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud; Ahmad; An-Nasai.)
Para ulama menyatakan bahwa seorang yang berperang diberi bagian dari zakat untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya selama ia pergi berjihad hingga ia kembali ke keluarganya. Berarti segala yang mendukung jihad termasuk pula dalam penyaluran zakat untuk fii sabilillah.
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا أَوْ جَهَّزَ حَاجًّا أَوْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ ، أَوْ أَفْطَرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أُجُوْرِهِمْ ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْء
“Barang siapa yang menyediakan bekal bagi mujahid, menyediakan bekal untuk jamaah haji, atau bersikap baik kepada keluarga yang ditinggalkan, atau memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia akan menerima pahala sebagaimana pahala mereka, tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya.” (Dikeluarkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 1:152, sanad hadits ini sahih atau hasan atau mendekati antara sahih atau hasan).
8. Ibnu Sabil (musafir) yaitu orang yang berjalan jauh dengan tujuan baik dan kehabisan perbekalan di perjalanan.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ الطَّائِيُّ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عِمْرَانَ الْبَارِقِيِّ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ ابْنِ السَّبِيلِ أَوْ جَارٍ فَقِيرٍ يُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ فَيُهْدِي لَكَ أَوْ يَدْعُوكَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ فِرَاسٌ وَابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin 'Auf Ath Thai, telah menceritakan kepada Kami Al Firyabi, telah menceritakan kepada Kami Sufyan dari Imran Al Bariqi dari 'Athiyyah dari Abu Sa'id, ia berkata Rasululla ̅h shallalla ̅hu wa'alaihi wa sallam bersabda “Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali di jalan Allah, atau orang yang dalam perjalanan, atau tetangga fakir yang diberi zakat kemudian ia memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu” Abu Daud berkata dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Firas, dan Ibnu Abu Laila dari 'Athiyyah, dari Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. (HR Abu Daud No.394)
Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu.
Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan. maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.