1. Pengertian Wudhu
Kata wudhu' (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah (الوَضَاءَة) yang bermakna alhasan (الحسن), yaitu kebaikan. Dan juga sekaligus bermakna an-nadzafah (النظافة), yaitu kebersihan. Sementara menurut istilah fiqih, para ulama mazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapa pengertian, antara lain :
Al-Malikiyah mendefinisikannya sebagai :
الوضوء : طهارة مائية تتعلق بأعضاء مخصوصة -وهي أعضء
أربعة- على وجه مخصوص
Wudhu' adalah thaharah dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu, yaitu empat anggota badan, dengan tata cara tertentu.
Asy-Syafi'iyah mendefiniskannya sebagai :
الوضوء : استعمال الماء في أعضاء مخصوصة مفتتحا بالنية
Wudhu' adalah penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat.
Sedangkan kata wadhuu' (الوَضوء) bermakna air yang digunakan untuk berwudhu'.
Wudhu' adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan.
Wudhu sudah disyariatkan sejak awal mula turunnya Islam, bersamaan waktunya dengan diwajibkannya shalat di Mekkah, jauh sebelum masa isra' miraj ke langit. Malaikat Jibril alaihissalam mengajarkan Nabi SAW gerakan shalat, dan sebelumnya dia mengajarkan tata cara wudhu terlebih dahulu.
Kewajiban wudhu didasarkan pada Al-Quran AlKariem, Sunnah An-nabawiyah dan juga ijma' para ulama.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki... (QS. Al-Maidah : 6)
Sedangkan dari As-Sunnah An-Nabawiyah, salah satu yang jadi landasan masyruiyah wudhu adalah hadits berikut ini.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dan para ulama seluruhnya telah berijma' atas disyariatkannya wudhu buat orang yang akan mengerjakan shalat bilamana dia berhadats.
2. Hukum Wudhu
Hukum wudhu` bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu`.
2.1. Fardhu / Wajib
Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini :
a. Melakukan Shalat
Untuk melakukan shalat diwajibkan berwudhu', baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki... (QS. Al-Maidah : 6)
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
"Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu`) "
(HR. Bukhari dan Muslim)
b. Menyentuh Mushaf
Jumhur ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil, atau dalam kata lain bila tidak punya wudhu'. Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : "Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci”.(HR. Malik).
Keharaman menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats kecil ini sudah menjadi ijma' para ulama yang didukung 4 mazhab utama.
c. Tawaf di Seputar Ka`bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. . Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.(HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)
2.2. Sunnah
a. Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih)
b. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah
Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili)
c. Ketika Akan Tidur
Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyatakan bahwa berwuhu ketika akan tidur adalah sunnah, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu . (HR. Bukhari dan Muslim).
d. Sebelum Mandi Janabah
Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. (HR. Ahmad dan Muslim)
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. (HR. Jamaah)
Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami istri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini :
Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila kamu berhubungan seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
e. Ketika Marah
Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.
Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR. Ahmad dalam musnadnya)
f. Ketika Membaca Al-Quran
Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran AlKariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah.
g. Ketika Melantunkan Azan dan Iqamat
Para ulama sepakat disunnahkannya wudhu untuk orang yang melakukan adzan
h. Dzikir
Keempat mazhab yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat disunnahkannya wudhu ketika berdzikir.
i. Khutbah
Jumhur ulama mengatakan bahwa wudhu untuk khutbah hukumnya mustahab. Lantaran Nabi SAW tiap selesai khutbah, langsung melakukan shalat tanpa berwudhu' lagi. Setidaknya, hukumnya menjadi sunnah. Sedangkan dalam pandangan mazhab AlMalikiyah dan Asy-Syafi'iyah, berwudhu pada khutbah Jumat merupakan syarat sah.
j. Ziarah Ke Makam Nabi SAW
Para ulama menyepakati bahwa ketika seseorang berziarah ke makam Nabi SAW, maka disunnahkan atasnya untuk berwudhu. Berwudhu yang dilakukan itu merupakan bentuk pentakdzhiman atas diri Rasulullah SAW.
3. Wudhu’ Rasulullah SAW
Ada pun tata cara wudhu yang dicontohkan Rasulullah SAW, bisa kita baca dari hadits berikut ini :
أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الإِنَاءِ فَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مِرَارٍ ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ، ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
Humran bekas budak dari Utsman menceritakan bahwa ia pernah melihat Utsman bin Affan r.a. meminta air dalam wadah untuk berwudhu. Lalu ia menuangkan air pada telapak tangannya tiga kali, lalu (1) membasuh kedua telapak tangannya. Kemudian memasukkan tangannya lagi ke dalam wadah, lalu (2) berkumur-kumur dan (3) memasukkan air ke dalam hidung -istinsyaq. Lalu beliau (4) membasuh wajah tiga kali. Kemudian (5) membasuh tangan hingga siku tiga kali. Kemudian (6) mengusap kepala, lalu (6) membasuh kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Kemudian ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian ia shalat dua rakaat lalu tidak berbicara dalam dirinya, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226) Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat.
Namun kalau dilihat sekilas, hadits ini tentu saja belum merinci tentang rukun wudhu, wajib dan sunnahnya. Sebab jika ditilik beberapa hadits lain, ternyata ada perbedaan tentang jumlah basuhan.
عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِى حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنَ التَّوْرِ ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ غَرَفَاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Dari ‘Amr menuturkan dari bapaknya bahwa ia mengatakan, “Aku menyaksikan ‘Amr bin Abi Hasan bertanya kepada ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah lantas meminta sebaskom air, dan memberikan contoh berwudhu kepada orang-orang sesuai yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia menuangkan air dari baskom tersebut pada kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya tiga kali. Ia lantas mencelupkan kedua tangannya ke dalam baskom lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya tiga kali menggunakan tiga cidukan tangan. Ia lantas mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut dan membasuh wajahnya tiga kali. Ia lalu mencelupkan tangannya ke dalam baskom dan membasuh tangannya itu sampai ke siku sebanyak dua kali. Beliau kemudian mencelupkan tangannya dan menggunakannya untuk mengusap kepala sekali dari belakang ke depan dan kembali dari depan ke belakang. Beliau lalu membasuh kedua kakinya hingga mata kaki.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235)
Bisa juga membasuh dua kali, dua kali sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Dari ‘Abdullah bin Zaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan membasuh dua kali, dua kali.” (HR. Bukhari, no. 158)
Dalam Fath Al-Bari (1:233) disebutkan bahwa yang termasuk fardhu wudhu adalah membasuh satu kali, satu kali. Ini berdasar ayat Al Quran dalam surah Al-Maidah ayat 6.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّةً مَرَّةً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu sekali, sekali.” (HR. Bukhari, no. 157)
hadits ‘Abdullah Bin Zaid ketika ditanya oleh seseorang,
أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي، كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ “
“Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu?” Abdullah bin Zaid menjawab, “Tentu.” Abdullah lalu minta diambilkan air wudhu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak tiga kali, kemudian membasuh muka tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan masing-masing dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dimulai dari bagian depan dan menariknya sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula, setelah itu membasuh kedua kakinya.” (HR. Bukhori No. 185)
Tata cara ini sesuai untuk rambut pendek.
Kedua: Mengusap semua kepalanya akan tetapi sesuai dengan arah rambut, yaitu ketika mengusap tidak mengubah rambut dari posisinya. Hal ini berdasarkan hadits Ar-Rubai’ binti Mu’awwidz:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ عِنْدَهَا فَمَسَحَ الرَّأْسَ كُلَّهُ، مِنْ قَرْنِ الشَّعْرِ كُلِّ نَاحِيَةٍ، لِمُنْصَبِّ الشَّعْرِ، لَا يُحَرِّكُ الشَّعْرَ عَنْ هَيْئَتِهِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu di sisinya, beliau mengusap semua kepalanya, dari ubun-ubunnya (kepala bagian atas) ke setiap sisi sampai kepala bagian bawah rambut, tanpa membuat rambutnya berubah dari keadaan yang semula.” (HR. Abu Dawud No. 128)
4. Rukun Wudhu'
Rukun Wudhu`
Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.
a. Mazhab Hanafi
Menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran
b. Mazhab Maliki
Menurut Al-Malikiyah rukun wudhu’ itu ada delapan, yaitu dengan menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan kewajiban muwalat.
c. Mazhab Syafi’i
Menurut As-Syafi`iyah rukun wudhu itu ada 6 perkara. Mazhab ini menambahi keempat hal dalam ayat Al-Quran dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib
d. Mazhab Hambali
Menurut mazhab Al-Hanabilah jumlah rukun wudhu ada 7 perkara, yaitu dengan menambahkan niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.
Note: terjadinya perbedaan pendapat tersebut, karena para ulama membaca dan membedah puluhan atau mungkin sampai ratusan hadits tentang wudhu'. Jadi kajiannya bukan hanya satu atau dua hadits saja, sehingga muncul kesimpulan yang berbeda, misal tentang rukun-rukun wudhu; tersebut.
Tentang membasuh, mengusap dan menggosok.
Dalam wudhu seluruh anggota tubuh dibasuh kecuali kepala (termasuk kedua telinga) maka hanya diusap. Adapun membasuh maka yang wajib adalah mengalirnya air ke anggota tubuh tersebut dan tidak harus digosok. An-Nawawi berkata :
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ يَكْفِي فِي غَسْلِ الْأَعْضَاءِ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ جَرَيَانُ الْمَاءِ عَلَى الْأَعْضَاءِ وَلَا يُشْتَرَطُ الدَّلْكُ وَانْفَرَدَ مَالِكٌ وَالْمُزَنِيُّ بِاشْتِرَاطِهِ
“Dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwasanya cukup dalam wudhu membasuh anggota wudhu. Dan membasuh adalah mengalirnya air pada anggota wudhu, dan tidak disyaratkan menggosoknya. Dan Malik dan al-Muzani mempersyaratkannya”
Penjelasan
4. 1. Niat Dalam Hati
Niat wudhu' adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu' dengan orang yang sedang melakukan wudhu'.
Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu', dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.
4.2. Membasuh Wajah
Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.
4.3. Membasuh kedua tangan hingga siku
Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata (إلى) dalam ayat itu adalah lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga sikunya.
Selain itu juga diwajibkan untuk membahasi selasela jari dan juga apa yang ada di balik kuku jari. Para ulama juga mengharuskan untuk menghapus kotoran yang ada di kuku bila dikhawatirkan akan menghalangi sampainya air.
Jumhur ulama juga mewajibkan untuk menggerak-gerakkan cincin bila seorang memakai cincin ketika berwudhu, agar air bisa sampai ke selasela cincin dan jari. Namun Al-Malikiyah tidak mengharuskan hal itu.
4.4. Mengusap Kepala
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-Syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah :
Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubunubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
4.5. Mencuci Kaki Hingga Mata Kaki
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku tangan.
Secara khusus Rasulullah SAW mengatakan tentang orang yang tidak membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka. Celakalah kedua mata kaki dari neraka.
4.6. Tartib
Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu secara acak akan menyalawi aturan wudhu. Urutannya sebagaimana yang disebutan dalam nash Quran, yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki.
Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan bagian dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutkan di dalam Al-Quran, hal itu bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban uruturutan. Sebab kata penghubunganya bukan tsumma (ثمّ) yang bermakna : ‘kemudian’ atau ‘setelah itu’.
Selain itu ada dalil dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan :
Aku tidak peduli dari mana aku mulai. (HR. Ad-Daruquthuny)
Juga dari Ibnu Abbas :
Tidak mengapa memulai dengan dua kaki sebelum kedua tangan. (HR. Ad-Daruquthuny)
Namun As-Syafi`i dan Al-Hanabilah bersikeras mengatakan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu dalam wudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan contoh praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.
4.7. Al-Muwalat (Tidak Terputus)
Maksud al-muwalat adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu.
Kasus ini bisa terjadi manakala seseorang berwudhu lalu ternyata setelah selesai wudhu`nya, barulah dia tersadar masih ada bagian yang belum sepenuhnya basah oleh air wudhu. Maka menurut yang mewajibkan al-muwalat ini, tidak syah bila hanya membasuh bagian yang belum sempat terbasahkan. Sebaliknya, bagi yang tidak mewajibkannya, hal itu bisa saja terjadi.
4.8. Ad-Dalk
Yang dimaksud dengan ad-dalk adalah mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya.
Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran.
5. Sunnah-Sunnag Wudhu'
6. Batalnya Wudhu'
Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu' ada 5 perkara.
6.1. Keluarnya Sesuatu Lewat Kemaluan.
Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi atau apapun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing atau lainny. Pendeknya apapun juga benda gas seperti kentut. Kesemuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur, membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.
6.2. Tidur
Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (tetap) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW . أ -رواه أبو داود وابن ماجةضتويفﹶلﹾ نام نم
Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu' (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu' sebagaimana hadits berikut : ونﹶناميsولِ اﷲسر ابحضي اﷲ عنه قاﹶلﹶ كﹶانﹶ أﹶصنسٍ رأﹶ نع
ثﹸم يصُّ لونﹶ ولاﹶ يتوضؤنِﹶِ - رواه مسلِم - وزِاد أبو داود : حتى
ت خفﹶق رؤسهم وكﹶانﹶ ذﹶلك علﹶى ع هد ر سول اﷲ
Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR. Muslim) - Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.
6.3. Hilang Akal
Hilang akal baik karena mabuk atau sakit. Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk, maka wudhu' nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri, juga batal wudhu'nya. Demikian juga orang yang sempat kesurupan atau menderita penyakit ayan, dimana kesadarannya sempat hilang beberapa waktu, wudhu'nya batal. Kalau mau shalat harus mengulangi wudhu'nya.
6.4. Menyentuh Kemaluan
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
من مس ذﹶكﹶره فﹶلﹾيتوضأ - رواه أحمد والترمذي
Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad dan At-Tirmizy)[68]
Para ulama kemudian menetapkan dari hadits ini bahwa segala tindakan yang masuk dalam kriteria menyentuh kemaluan mengakibatkan batalnya wudhu. Baik menyentuh kemaluannya sendiri atau pun kemaluan orang lain. Baik kemaluan laki-laki maupun kemaluan wanita. Baik kemaluan manusia yang masih hidup atau pun kemauan manusia yang telah mati (mayat). Baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak kecil. Bahkan para ulama memasukkan dubur sebagai bagian dari yang jika tersentuh membatalkan wudhu.
Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar dari telapak tangan, dimana hal itu tidak membatalkan wudhu'.
6.5. Menyentuh kulit lawan jenis
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudhu.
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian.
Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa : 23)
a. Pendapat Yang Membatalkan
Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima` (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu`.
Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan kata ‘menyntuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara lakilaki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu`.
Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.
Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak menerima hadits Ma`bad bin Nabatah dalam masalah mencium.
Namun bila ditinjau lebih dalam pendapatpendapat di kalangan ulama Syafi`iyah, maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya, sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu`nya adalah yang sengaja menyentuh, sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.
Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka, bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu`.
b. Pendapat Yang Tidak Membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.
Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah), maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.
Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi.
Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud kecuali anda ?”. Lalu Aisyah tertawa.( HR. Turmuzi Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
7. Doa Setelah Berwudhu'
وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ” – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ
وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: – اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ –
Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]
Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55.
8. Takaran Air Wudhu'
Rasulullah ﷺ berwudhu dengan jumlah air seperti berikut:
كَانَ النَّبِىُّ ﷺ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
“Nabi Muhammad ﷺ mandi besar dengan air satu sha’ hingga empat mud dan berwudhu dengan air satu mud.” (HR. Bukhari)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan air satu mud, dan mandi dengan air satu sha’, hingga 5 mud. (HR. Muslim 325)
Dalam riwayat lain, Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِخَمْسِ مَكَاكِيكَ وَيَتَوَضَّأُ بِمَكُّوكٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan 5 makuk dan wudhu dengan satu makuk. (HR. Muslim 325).
Jumlah satu mud air adalah sejumlah air yang diambil dengan dua telapak tangan orang dewasa ketika disatukan. Telapak tangan yang menjadi patokan adalah telapak tangan standar orang Arab, lebih lebar dari telapak tangan orang Indonesia.
Sedangkan ukuran 1 sha’ = 4 mud.
’Makuk’ adalah takaran volume, seperti gantang. An-Nawawi menjelaskan, bahwa yang dimaksud ’makuk’ dalam hadis ini adalah ukuran satu mud. (Syarh Shahih Muslim, 4/7).
Imam Nawawi menukil kesepakatan ulama sebagai berikut:
أجمع المسلمون على أن الماء الذي يجزئ في الوضوء والغسل غير مقدر بل يكفي فيه القليل والكثير إذا وجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء
“Para Ulama Muslimun sepakat bahwa air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi [dan wudhu], yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz IV, halaman 2).
Referensi:
Ahmad Sarwat, Fiqih Thaharah, DU Centre Press, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.