Apa yang dilakukan oleh Arab Saudi terhadap Kesultanan Turki Utsmani sesungguhnya adalah upaya nyata untuk bughat kepada kesultanan Islam ketika itu. Dengan kenyataan bahwa wilayah Hijaz merupakan bagian Khilafah, maka upaya mendirikan kekuasaan dengan memisahkan diri dari Khilafah, seperti yang dilakukan penguasa Saudi dan Wahabi, tak lain adalah upaya ilegal untuk membangun negara di dalam negara. Dalam istilah fiqih ini di sebut dengan bughat (pemberontakan).
"Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalua yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah, kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.” (Qs. 49:9)
Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, mendefinisikan bughat sebagai berikut:
… هم الذين خرجوا على الدولة الإسلامية , و لهم شوكة و منعة , أي هم الذين شقوا عصا الطاعة على الدولة , و شهروا في وجهها السلاح , و أعلنوا حربا عليها …
"Orang-orang yang memberontak kepada Daulah Islamiyah (Khilafah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan senjata (man'ah). Artinya, mereka adalah orang-orang yang tidak mentaati negara, mengangkat senjata untuk menentang negara, serta mengumumkan perang terhadap negara." (Al-Maliki, 1990:79).182
Bahwa dilarangnya pemberontakan kecuali ada dahl yang benar-benaar bisa dipertanggung jawabkan.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبِ بْنِ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَمِّي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي بُكَيْرٌ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقُلْنَا حَدِّثْنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ بِحَدِيثٍ يَنْفَعُ اللَّهُ بِهِ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb bin Muslim telah menceritakan kepada kami pamanku Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepada kami Amru bin Al Hants telah menceritakan kepadaku Bukair dari Busr bin Sa'id dari Junadah bin Abu Umayyah dia berkata, "Kami pernah menjenguk 'Ubadah bin Shamit yang sedang sakit, kami lalu berkata, "Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, ceritakanlah kepadaku suatu hadits yang kamu dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."Dia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memanggil kami, lantas kami membai'at beliau. Dan di antara yang kami ambil janji adalah, berbai'at untuk selalu taat dan mendengar baik dalam keadaan lapang atau terpaksa, mementingkan kepentingannya dari pada kepentingan diri sendiri, dan tidak memberontak pemerintahan yang berwenang." Beliau bersabda: "Kecuali jika kalian melihat ia telah melakukan kekufuran yang jelas, dan kalian memiliki hujjah di sisi Allah." (HR Muslim No.3427)
Yang di maksud dengan kekufuran yang jelas dalam konteks pemerintahan saat ini adalah perubahan dari negara Islam menjadi negara kafir, pergantian proklamasi dan konsitusi Darul Islam menjadi Darul Kufr, hukum Islam diganti menjadi hukum kafir, atau pengangkatan kepala negara yang bukan kaum muslimin. Ketiga dasar inilah yang menyebabkan berubahnya darul Islam menjadi darul kufr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.