Dampak kejatuhan Turki Utsmaniyyah diantaranya adalah hilangnya identitas ummat Islam yang tidak memiliki sistem pemerintahan khilafah.
Ummat Islam menjadi lemah sehingga mudah di jajah satu persatu dan ummat Islam mulai dikotak-kotakkan serta ditindas karena tiada ada pemerintah yang adil lagi bijak. Ummat Islam tidak mampu mengamalkan ajaran islam yang sebenarnya karena tidak ada pemimpin islam.
Selain itu, ummat Islam mengalami gejala perpecahan yang amat dahsyat yang semula berada di bawah satu khilafah Islamiyyah. Munculnya kerajaan-kerajaan kecil dan negara-negara kecil yang mempunyai sistem perundangan dan identitas sendiri. Kedatangan penjajah yang telah menghapuskan sistem Khilafah islamiyyah dan membagi Negara-negara ummat Islam menjadi kerajaan kerajaan kecil mengikuti identitas bangsa dan budaya negeri. Maka lahiriah Negara Mesir, Iran, Arab Saudi, Kuwait dan Iain-lain
Seperti misalkan lahirnya Republik Demokratik Afganistan 27-4-1978, Republik Islam Pakistan 18-8-1947, Republik Rakyat Bangladesh 26-3-1971, Republik Turki 1924, Republik Arab Mesir 18-6-1953, Republik Federal Nigeria 1-10-1960, Kerajaan Maroko 2-3-1956, Republik Irak 3-10-1932, Republik Malaysia 31-8-1957, Republik Somalia 1-7-1960, Republik Arab Suriah Sep-1936 dan Republik Yaman 30-11-1967.
Pasca hancurnya kesultanan Turki Utsmani, ummat Islam di berbagai dunia masuk kepada periode Mulkan Jabriyyatan. Mulkan Jabriyyatan adalah suatu bentuk dan sistem pemerintahan yang asing (gharib) dan baru (bid'ah) serta tidak di kenal dalan al Quran dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sistem pemerintahan ini mengacu kepada perkembangan pemerintahan di dunia Eropa baik yang beridiologi kapitahsme dalam bentuk pemerintahan demokrasi, maupun beridiologi materialisme dalam bentuk pemerintahan komunis dan sosialis. Negara-negara berdasar idiologi-idiologi asing ini kita sebagai negara-negara bid'ah. Bid'ah dalam bentuk negara ini adalah bid'ah terbesar pada abad ini.
Adapun beberapa negara di jazirah Arab masih mempertahankan bentuk kerajaan hingga hari ini (Mamlakah). Negara muslim secara singkat sudah banyak menganut beberapa bentuk pemerintahan dan sistem yang digunakan. di bawah ini beberapa negara yang akan dibahas sistem pemerintahannya;
1. Turki.
Perubahan pemeerintahan islam berakhir pada abad ke 20 yang dipelopori oleh Mustafa Kemal Attarurk ditubuh kerajaan Turki Usmani. kerajaan ini menjadi pemerintahan berbentuk Republik dan disusun pula konstitusinya pada tahun 1921, dan menegaskan bahwa kedaulatan terletak ditangan rakyat. Perubahan ini terjadi untuk menghapuskan lembaga kesultanan yang disetujui oleh Dewan pada tahun 1922.
Pada bulan oktober tahun 1923 Mustafa Kemal terpilih menjadi Presiden yang berkedudukan di kota Ankara. Tapi dari perubahan itu akhirnya kedua penguasa (presiden dan khalifah) saling bersaing dan sama-sama bersikap sebagai kepala negara. Maka akhirnya pada tanggal 3 Maret 1924 lembaga khalifah dihapuskan oleh Dewan Nasional sekaligus berakhirnya pemerintahan bentuk khalifah di Dunia Islam, Sejak saat itu Turki menjadi negara republik.
2. Mesir.
Bentuk pemerintahan negara ini adalah republik sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik Arab Mesir. Sebelumnya, sejak tahun 1952 setelah merdeka dari Inggris, Mesir adalah negara monarki konstitusional .pada tahun 1952. Pemerintahan monarki konstitusional dijatuhkan oleh Gamal Abdul Nasser, dan mengubahnya menjadi negara republik.
Kepala negara dan pemerintah adalah presiden dengan masa jabatan 6 tahun. Presiden di pilih oleh Dewan Rakyat yang beranggota 458 orang. Presiden di beri hak untuk memilih Wakil presiden, memilih anggota kabinet, membubarkannya dan membentuk anggota kabinet baru. Walaupun menganut Republik Mesir menjadikan syariat islam dan demokrasi sebagai sumber utama pembuatan undang-undang.
3. Irak.
Negara republik di bagian barat daya Asia. Kepala negara dan pemerintahan adalah presiden Konstitusi 22 September 1968 menyatakan, Republik Irak adalah negara Demokrasi rakyat dan negara berdaulat Politik ekonomi didasarkan pada sosiahsme. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Dewan Komando Revolusioner. Anggota Dewan ini adalah para pemimpin Dewan dan partai yang memiliki jabatan di militer.
Dewan komando bertugas membuat dan menetapkan kebijakan-kebijakan umum pemerintah,mengumumkan undang-undang hingga pemilihan Dewan Nasional. Administrasi pemerintahan dilaksanakan oleh Dewan Menteri yang di angkat oleh presiden Anggota legislatif beranggotakan 250 orang yang di pilih oleh rakyat melalui rjernilihan umum. Irak pun memakai sistem peradilan menurut syariat islam, namun aspek kehidupan lainnya diatur menurut hukum sekuler.
4. Syiria.
Negara republik yang merdeka tahun 1948. Kepala negara dan pemerintahan adalah presiden. Konstitusi 1973 menyatakan syiria adalaha negara demokrasi rakyat sosialis. Presiden di pilih 7 tahun sekali. Dewan rakyat beranggotakan 195 orang yang di pilih 4 tahun sekali.
Di bawah konstitusi, presiden juga adalah pemimpin yang mengontrol jalannya pemerintahan seperti partai politik. Disamping peradilan umum,pemerintah syria juga memakai peradilan agama. Setiap komunitas agama mempunyai peradilan untuk mengurus masalah-masalah perkawinan.perceraian dan harta warisan.
5. Arab Saudi
Arab Saudi berbentuk monarki absolut atau kerajaan. Negara ini yang di sebut sebagai Negara Arab Saudi Ketiga terbentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz al-Saud. Pada awalnya negara Arab Saudi berdiri sendiri dan memisahkan diri dari Kekhalifahan Turki Utsmani. Kepala negara dan pemerintahan adalah raja. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh dewan menteri dan bertanggung jawab kepada raja. Raja berkedudukan sebagai pembuat undang-undang juga, sebagai pemimpin politik dan imam atau pemimpin agama. Raja di pilih dari Keluarga Besar Saudi.
Kerajaan Arab tidak mempunyai konstitusi tertulis. Sistem hukum yang dipakai adalah syariat islam yang berlaku bagi setiap orang di wilayah hukum kerajaan. Syariat Islam dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah syariah bersama para ulama sebagai hakim-hakim dan penasehat-penasehat kerajaan.
Walaupun Arab saudi menganut monarki tidak berarti menganut "monarki absolufsebab kekusaan raja dibatasi oleh syariat itu sendiri dan raja harus tunduk kepada syariat itu. dan di tubuh kerajaan itu terdapat pula majlis Syura yang anggota- anggotanya ditunjuk oleh raja.
6. Pakistan.
Negara ini dibentuk pada tanggal 15 agustus 1947. Kepala negara dijabat oleh presiden, dan kepala pemerintahan di tangan perdana menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan kekuasaan eksekutif berada pada mahkamah agung. Dari konstitusi ada dua lembaga yaitu; lemabga penelitian Islam yang berhubungan dengan penelitian terutama tentang islam didunia Modern.
Kedua Dewan Penasehat Ideologi Islam yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pemeerintah tentang cara-cara mendorong umat Islam supaya dapat mengikuti pola hidup ajaran islam, dan memberikan nasehat kepada pemerintah tentang apakah suatu rancangan undang-undang bertentangan dengan islam, di dalam pasal-pasal konstitusi di sebutkan bahwa prisip-prinsip demokrasi, hak persamaan di depan hukum, keadilan sosial, kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, beragama, ekonomi, dan sosial politik dilindungi oleh undang - undang.
7. Malaysia.
Negara ini memperoleh kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 30 agustus 1957,dan menjadi federation of malaysia pada tanggal 16 September 1963. Malaysia adalah negara federasi dari 13 negara bagiankepala negara dijabat oleh seorang raja dengan gelar Sultan yang dipertuan Agung.
Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan dibantu oleh anggota kabinet atau menteri. Kekuasaan legislatif dipegang parlemen (sultan,dewan negara dan dewan rakyat). Raja yang di pilih adalah seorang di antara para sultan 13 negara bagian. Konstitusi kerajaan federasi malaysia menetapkan prisip-prisip keadilan, persamaan, kebebasan dan menyatakan pendapat bagi semua warga negara dan mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat serta kebebasan beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.