Dasar Legitimasi Khilafah Islamiyah

 

Kepemimpinan Islam tidak lahir secara tiba-tiba. Kepemimpinan Islam lahir melalui sebuah tatacara sakral yang membedakannya dengan kepemimpinan di luar Islam. Dalam konteks figur pemimpinnya, kepemimpinan Islam dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu para Nabi dan Rasul, dan pelanjut perjuangan Nabi dan Rasul yang di kenal dengan Khalifah/Imam A'zham.33

Secara institusional, Kekhalifahan Islam atau Dawlah Islam terdiri dari dua jenis institusi yaitu para Nabi dan Rasul, dan Khalifatun Nabi (pengganti Nabi). Kedua kategori tersebut mendapatkan legitimasi dengan prosedure yang berbeda.

Untuk predikat nubuwah, hanya ada satu prosedur pengesahannya (pelegitimasiannya) yaitu Mitsaqan Ghalizan, sebagaimana di sebutkan dalam ayat berikut ini, 

وَاِذْ اَخَذْنَا مِنَ النَّبِيّٖنَ مِيْثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُّوْحٍ وَّاِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖوَاَخَذْنَا مِنْهُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًاۙ ٧

“(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi, darimu (Nabi Muhammad), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh,” (Qs AL Ahzab 33:7)

Turunnya wahyu pertama dari Allah subhanahu wa ta'ala kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawa Malaikat Jibril telah menjadi bukti adanya legitimasi dari Allah Rabbul Izzati akan nubuwah Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Adapun untuk menentukan kriteria pengesahan kepemimpinan dan kelembagaan risalah pasca Nubuwah, maka harus di lihat dari momentum sejarah pertama yang terjadi pasca wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat pada hari Senin waktu Dhuha tanggal 12 Rabiul-Awwal tahun 11 H/9 Juni 632 M. Dan hal ini dapat diketahui dari proses pengangkatan Khalifah Abu Bakar yang menjadi khalifah pertama yang menggantikan peran kepemimpinan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Untuk predikat pasca nubuwah, dengan mengacu kepada peristiwa Saqifah yang terjadi di Balai Bani Saidah di Madinah, maka hanya ada satu prosedur pengesahan (pelegitimasian) lembaga risalah pasca nubuwah yaitu Syuro Siyasah / Syuro Ummah yang merupakan musyawarah politik dari para pemangku kepentingan ummat. 

Joesoef So' uyb menyebutkan bahwa,

"Abu Bakar Ashshidiq bersedia dipanggilkan khalifatur Rasul (pengganti rasul) itu yakni di dalam aspek Imamah. Disebabkan Nabi Besar Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu mempunyai dua fungsi:34 (1) Risalat, yakni rasul Allah yang membawa dan menyampaikan ajaran keagamaan, dikenal dengan agama Islam berdasarkan wahyu ilahi kepadanya (Qs 5: 41) dan (2) Imamat, yakni pimpinan kekuasaan duniawi dan agamawi, yang segala catur kebijaksanaan berdasarkan musyawarah (Qs. 3:159 42:38)

Dengan demikian, pengangkatan Khalifah Abu Bakar akan menggantikan tugas Imamah yang sebelumnya telah diemban oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Berikut kedua kriteria dan prosedur legitimasi lembaga risalah akan disebutkan di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.