Dalam sejarah Islam, siyasah daulah (politik ketatanegaraan) telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad setelah beliau berada di Madinah. Di sini Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam menjalankan dua fungsi sekaligus, sebagai rasul utusan Allah dan sebagai kepala negara Madinah. Dalam fungsi keduanya ini, Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam mengatur kepentingan umatnya berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah kepadanya. Hal ini dijalankan beliau dengan sukses selama sepuluh tahun (622-632 M).
Tatkala Rasulullah saw. telah hijrah ke Madinah, Beliau langsung menjalankan aktivitas sebagai kepala pemerintahan, baik dalam negeri maupun luar negeri, bagi kaum Muslim. Aktivitas politik praktis dalam negeri di antaranya: Pertama mengangkat Abu Bakar dan Umar bin Khattab sebagai wakilnya. Kedua, mengangkat para wali (gubernur). Rasulullah saw. mengangkat para wali untuk propinsi tertentu dan mengangkat para pegawai. Rasulullah saw., misalnya, mengangkat Utbah bin Usaid menjadi gubernur di Kota Makkah tidak lama setelah menaklukkannya. Setelah Badzan bin Sasan memeluk Islam, mengangkat Muadz bin Jabal al-Khazraj menjadi gubernur Jaud, mengangkat Khalid bin Said bin 'Ash menjadi pegawai di Shun'a', Zayyad bin Labid bin Tsa'labah al-Anshari bertugas di Hadramaut, mengangkat Abu Musa al-Asy'ari menjadi gubernur Zabid dan And, Amru bin Ash menjadi gubernur Oman, Muhajir bin Abi Umayyah menjadi gubernur Shu'a', Adi bin Hatim menjadi gubernur Thayyi', Al-'Illa bin al-Hadhrami menjadi gubernur Bahrain dan Abu Dajanah menjadi pegawai (pejabat pemerintah pusat) Rasulullah saw. di Madinah. Sesekali Rasul mengirim petugas khusus untuk mengatur harta. Setiap tahun Beliau mengutus Abdullah bin Rawahah ke perkampungan Yahudi Khaibar untuk menghitung hasil pertanian mereka.
Ketiga, mengangkat pegawai pemeritahan. Rasulullah saw. mengangkat para petugas pencatat administrasi dan pengaturannya. Kedudukan mereka setingkat dirjen dalam institusi birokrasi. Ali bin Abi Thalib, misalnya, ditunjuk sebagai petugas pencatat berbagai perjanjian. Harist bin Auf diangkat sebagai petugas yang membubuhkan stempel kenegaraan dengan cincin Nabi saw. Mua'qib bin Abi Fatimah menjadi petugas pencatat harta rampasan perang. Khudzaifah bin Yaman mengarsip laporan hasil perhitungan penghasilan penduduk Hijaz. Zubair bin Awwam mencatat kekayaan Negara hasil pengumpulan zakat. Mughirah bin Syu'bah mencatat utang-utang Negara dan berbagai muamalat.
Keempat, memantau secara langsung seluruh aktivitas para pembantu dan pegawai. Rasulullah saw. memantau keadaan para gubernur dan pegawai Beliau serta mendengarkan informasi tentang mereka. Rasul juga mengontrol penuh para pegawainya yang menangani pajak dan sedekah sekaligus mengontrol perhitungan-nya. Jika pegawainya terbukti bersalah maka Rasul langsung memecatnya. Rasul, misalnya, memberhentikan Al-Illa' bin al-Hadhrami sebagai gubernur Bahrain karena pengaduan utusan Abd Qais.
Kelima, mengangkat para qadhi (hakim). Rasul mengangkat sejumlah hakim yang tujuannya untuk memutuskan berbagai perkara di antara manusia. Sebagai missal, Beliau menunjuk Ali bin Abi Thalib menjadi hakim di Yaman, Abdullah bin Naufal menjadi hakim di Madinah, serta memperbantukan Muadz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy'ari sebagai hakim di Yaman. Namun untuk wilayah Madinah sendiri, yang menjadi hakim adalah Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam sendiri.
Keenam, melakukan syura. Dalam menjalankan pemerintahan, Rasul sering bermusyawarah dengan para Sahabatnya guna mencari solusi bagi permasalahan yang sedang dihadapi oleh Negara. Ada 14 orang yang sering dijadikan rujukan musyawarah oleh Rasul. Kedudukan mereka seperti majelis syura. Mereka adalah 7 dari kaum Anshar dan 7 lagi dari kaum Muhajirin.
Ketujuh Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam menjalankan berbagai aktivitas politik luar negeri yang dilakukan Rasulullah atas nama Negara di antaranya: Pertama, membuat perjanjian dengan dengan negara/kabilah tetangga. Rasululullah saw., misalnya, membuat perjanjian dengan kaum Yahudi dari Bani Dhamrah, Bani Mudlaj, kaum Quraisy, penduduk Ailah, Jirba', dan Adzrah. Isi perjanjiannya antara lain: Rasul memberikan janji kepada manusia untuk tidak menghalang-halangi orang yang haji ke Baitullah dan tidak boleh ada seorang pun yang takut dalam bulan-bulan yang diharamkan (disucikan).
Kedelapan, melaksanakan ekspedisi militer. Ekspedisi militer yang dimaksud adalah dalam rangka untuk menakut-nakuti dan mengintai kekuatan musuh serta memerangi kaum Quraisy. Ekspedisi militer yang pernah dilakukan Rasul di antaranya mengutus Hamzah bin al-Harist, Ubaidah bin al-Harits, dan Saad bin Abi Waqash dalam ekspedisi militer yang bertugas memerangi Quraisy. Beliau juga mengutus Zaid bin Haristah, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah untuk memerangi Romawi. Beliau mengutus Abdurrahman bin Auf untuk memerangi Daumatu Jandal. Beliau mengutus Ali bin Abi Thalib, kemudian Basyir bin Saad, ke daerah Fadak; mengutus Abu Salamah bin Abd al-Asad ke Qathna dan Najd; mengutus Zaid bin Haritsah ke Bani Sulaim dan Judzam, kemudian ke Bani Fuzarah di Wadi Qura, lalu ke Madyan; mengutus pula Amr bin al-Ash ke Dzati Salasil dari tanah 'Adzrah; mengutus komandan-komandan lain ke daerah-daerah yang berbeda. Beliau juga sering memimpin sendiri pasukan dalam jumlah yang banyak dan terjun langsung ke berbagai kancah peperangan, dalam sirah ini dikenal dengan Ghazwah.
Setelah Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam wafat, fungsi kedua ini dilanjutkan oleh al-Khulafa' al-Rasyidun. Permasalahan siyasah yang pertama muncul, adalah siapa yang berhak menggantikan Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam setelah wafat, inilah yang menjadi akar perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Melalui syuro yang berlangsung secara alot terjadi perbedaan pendapat antara kaum muhajirin dan anshar di Saqifah Bani Sa'idah. Namun pada akhirnya, disepakatilah Abu Bakr al-Shiddiq sebagai pengganti Nabi Muhammad. Peristiwa Saqifah ini mengisyaratkan betapa permasalahan siyasah ini sangat krusial dan sensitif, sehingga membutuhkan penanganan yang bijak dan adil.
Secara politik ketatanegaraan, pada masa al-Khulafa' al-Rasyidun, terjadi perkembangan sangat besar terhadap struktur tata negara dan pemerintahan kekhalifahan. Beberapa institusi negara dibentuk dan dijalankan, hal mana tidak ditemukan pada masa Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam.
Pada masa Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq, kekuasaan yang dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar bersifat sentral. Pusat kekuasaan bersifat sentralistik. Segala keputusan ada di tangan Khalifah Abu Bakar, ini berarti kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat di tangan Khalifah. Namun Khalifah Abu Bakar memiliki seorang wakil yaitu Umar bin Khattab yang selalu dimintai pertimbangan. Selain menjalankan pemerintahan, kalifah juga menjalankan hukum. Meskipun demikian, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah. Adapun urusan pemerintahan di luar kota madinah, khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan setiap propinsi Ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan gubernur).
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah.
Pada masa pemerintahan Umar bin khotob pemerintahan islam dikenal sebagai perdaban sistem pemerintahan islam modern karena pada masa Umar lah pembagian kekuasaan pemerintahan yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif diperinci lagi lewat undang-undang. Pada masa ini juga, Umar bin khotob memisahkan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif dengan tujuan para qodli sebagai pemegang kekuasaan yudikatif yang memutuskan suatu perkara terbebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan lembaga Eksekutif. Khalifah Umar menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan. Yaitu dengan menjamin hak-hak bagi setiap warga negara.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh khalifah Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala Negara. Untuk menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Khalifah Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
Diwana al-kharaj (jawatan pajak)
Diwana alahdats (jawatan kepolisian)
Nazarat al-nafi’at (jawatan pekerjaan umum)
Diwana al-jund (jawatan militer)
Baitul al-mal (baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, sistem pemeritnahannya tidak jauh berbeda dengan pemerintahan pada masa Khalifah Umar hanya saja Utsman membagi wilayah madinah menjadi 10 propinsi dan mempercayai gurbernur tiap daerah sebagai pelaksana administrasi.
Sedangkan kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Penasehat Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat terkemuka. Prestasi tertinggi masa pemerintahan Usman sebagai hasil majlis syura adalah menyusun al-quran standar, yaitu penyeragaman bacaan dan tulisan Al-Quran.
Untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz, usyri, usyur, zakat dan jizya. Umar juga melengkapinya dengan beberapa jawatan.
Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, Khalifah Ali memecat sebagian besar gubernur yang korupsi dan mengembalikan kebijaksanaan Umar pada setiap kesempatan yang memungkinkan. Ia membenahi dan menyusun arsip Negara untuk mengamankan dan menyelamatkan dokumen-dokumen khalifah dan kantor sahib-ushsurtah, serta mengkoordinir polisi dan menetapkan tugas-tugas mereka. Ali juga mengambil kembali tanah-tanah yang dibagikan Utsman kepada famili-famili dan kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.
Setelah meninggalnya utsman bin afan, Khalifah Ali lebih mengutamakan dewan syuro' dan tidak mengutamakan ro'yu, bahkan Ali menyampaikan kepada gurbernur di setiap daerah agar menjalankan tugasnya dengan baik agar tidak mengecewakan masyarakat. Ali juga mnyusun undang-undang mengenai pajak yang menegaskan pajak tidak boleh diambil tanpa memperhatikan pembangunan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.